Penulis: Yusriani Rini Lapeo, S.Pd. | Pemerhati Sosial
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan dengan tujuan yang sulit ditolak: memastikan tidak ada anak Indonesia yang belajar dalam keadaan lapar.
Di tengah masih tingginya angka stunting, masalah kekurangan gizi, dan kemiskinan yang membayangi sebagian masyarakat, program ini hadir sebagai harapan untuk melahirkan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.
Secara moral, MBG merupakan program yang patut diapresiasi. Secara politik, ia menjadi salah satu janji yang paling menarik perhatian publik.
Dari sisi anggaran, program ini tergolong sangat besar dengan alokasi Rp71 triliun pada tahun 2025 untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat.
Namun, setelah berjalan beberapa waktu, berbagai persoalan justru bermunculan. Mulai dari makanan yang tidak layak konsumsi, pengurangan porsi, vendor bermasalah, dapur yang tidak memenuhi standar, hingga kasus keracunan yang menimpa para siswa.
Di berbagai daerah, dugaan penyimpangan anggaran dan praktik korupsi juga mulai terungkap. Ironisnya, hampir setiap persoalan yang muncul selalu berujung pada penjelasan yang sama: ulah “oknum”.
Pertanyaannya, benarkah persoalan ini semata-mata disebabkan oleh oknum?
Narasi “oknum” sering kali menjadi cara paling mudah untuk menjelaskan sebuah masalah. Padahal, ketika penyimpangan terjadi berulang kali di berbagai tempat dengan pola yang hampir sama, persoalannya tidak lagi sekadar terletak pada individu.
Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem yang memungkinkan penyimpangan tersebut terus terjadi.
MBG dipromosikan sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan gizi nasional. Namun, berbagai kritik muncul terkait desain kebijakan dan implementasinya.
Pencegahan stunting, misalnya, paling efektif dilakukan pada masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yakni sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.
Sementara sebagian besar penerima program berada pada usia sekolah dasar yang telah melewati fase kritis tersebut.
Di sisi lain, berbagai laporan mengenai ketidaksesuaian jumlah porsi, kualitas makanan yang rendah, hingga lemahnya pengawasan menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan tujuan program, tetapi juga tata kelola pelaksanaannya.
Ketika laporan administrasi menunjukkan distribusi berjalan sempurna, sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya kekurangan porsi atau kualitas yang tidak sesuai standar, maka muncul pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan yang diterapkan. Jika pengawasan berjalan baik, penyimpangan semacam ini semestinya dapat dicegah sejak awal.
Persoalan lain muncul dalam proses pengadaan. Dalam banyak program pemerintah berskala besar, pengadaan barang dan jasa kerap menjadi titik rawan terjadinya praktik kolusi, nepotisme, maupun korupsi. Ketika transparansi lemah dan pengawasan tidak optimal, ruang penyimpangan menjadi semakin terbuka.
Akibatnya, program yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi melahirkan masalah baru. Kerugian yang muncul bukan hanya berupa hilangnya uang negara, tetapi juga hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak.
Yang lebih memprihatinkan, dampaknya dirasakan langsung oleh anak-anak. Mereka yang seharusnya memperoleh manfaat dari program ini justru berhadapan dengan risiko makanan yang tidak layak, kualitas gizi yang dipertanyakan, bahkan kasus keracunan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi publik.
Padahal, kepercayaan merupakan modal penting dalam kehidupan berbangsa. Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan bahwa negara mampu mengelola program publik secara amanah, maka yang lahir adalah sikap apatis, sinisme, dan ketidakpedulian terhadap berbagai kebijakan yang sebenarnya baik.
Karena itu, penyelesaian persoalan MBG tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang terlibat. Penegakan hukum memang penting, tetapi ia hanya menyentuh bagian hilir dari masalah. Akar persoalan yang sesungguhnya terletak pada sistem yang memungkinkan penyimpangan terus berulang.
Selama tata kelola pemerintahan masih membuka ruang bagi konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, dan minimnya akuntabilitas, maka kasus serupa berpotensi muncul kembali dalam program-program lain. Pergantian pelaku tidak akan banyak berarti apabila sistem yang melahirkannya tetap dipertahankan.
Islam Memandang
Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai pengelolaan harta publik, tanggung jawab pemimpin, dan pemberantasan korupsi.
Dalam Islam, harta yang dikelola negara bukanlah milik penguasa atau kelompok tertentu, melainkan amanah yang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan rakyat. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan harta publik merupakan pengkhianatan terhadap amanah.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat atas suatu urusan, lalu kami beri gaji, maka apa yang diambilnya selain itu adalah ghulul (pengkhianatan terhadap harta publik).” (HR. Abu Dawud).
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Karena itu, pencegahannya tidak hanya bertumpu pada pengawasan manusia, melainkan juga pada kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan kelak.
Islam juga memandang pemimpin sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. Seorang pemimpin tidak boleh berlepas tangan ketika terjadi kerusakan dalam sistem yang dipimpinnya.
Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata:
“Seandainya ada seekor anak kambing mati kelaparan di tepi Sungai Eufrat, aku khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadaku.”
Ungkapan tersebut menggambarkan besarnya tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyat yang dipimpinnya. Dalam konsep ini, keberhasilan maupun kegagalan pelayanan publik tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada bawahan atau “oknum”, melainkan menjadi tanggung jawab kepemimpinan secara menyeluruh.
Akar persoalan korupsi yang terus berulang tidak dapat dilepaskan dari sistem yang memisahkan nilai-nilai agama dari pengelolaan kehidupan publik. Ketika orientasi kebijakan lebih didominasi oleh kepentingan materi, keuntungan politik, dan kepentingan kelompok, maka amanah publik menjadi rentan disalahgunakan.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata. Diperlukan perubahan yang lebih mendasar, yaitu membangun sistem kehidupan yang menempatkan ketakwaan, amanah, dan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara.
Skandal MBG memberikan pelajaran bahwa korupsi bukan hanya persoalan individu, tetapi juga persoalan sistem. Selama akar masalahnya tidak diselesaikan, berbagai program yang lahir dengan tujuan mulia akan selalu menghadapi risiko yang sama.
Sudah saatnya perhatian tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang tertangkap, tetapi juga kepada sistem yang memungkinkan penyimpangan itu terus berulang.
Sebab, memperbaiki cabang tanpa menyentuh akar tidak akan pernah menyelesaikan persoalan secara tuntas. Wallahu a’lam bishawab.[]









Comment