Epilepsi Bukan Kutukan, Saatnya Masyarakat Hapus Stigma dan Berikan Harapan

Opini12 Views

Penulis: Mukti Atun Sariah, S.Pd. | Tenaga Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Masih banyak masyarakat yang memandang epilepsi dengan rasa takut dan penuh prasangka. Ketika seseorang mengalami kejang di tempat umum, sebagian orang memilih menjauh karena khawatir tertular atau menganggap kondisi tersebut berkaitan dengan hal-hal mistis.

Tidak sedikit pula yang memberikan pertolongan yang keliru, seperti memasukkan sendok ke dalam mulut penderita, menahan tubuhnya secara paksa, atau menyiram wajahnya dengan air.

Padahal, epilepsi bukanlah kutukan, gangguan gaib, maupun hukuman atas kesalahan seseorang. Epilepsi merupakan penyakit saraf yang dapat dijelaskan secara ilmiah dan membutuhkan penanganan medis yang tepat.

World Health Organization (WHO) dalam lembar fakta Epilepsy yang diterbitkan pada 2025 menjelaskan bahwa epilepsi merupakan penyakit kronis pada otak yang ditandai dengan kecenderungan mengalami kejang berulang akibat aktivitas listrik otak yang tidak normal.

WHO juga mencatat bahwa sekitar 50 juta orang di seluruh dunia hidup dengan epilepsi, menjadikannya salah satu gangguan neurologis yang banyak dialami masyarakat global.

Kejang memang menjadi gejala yang paling dikenal masyarakat, tetapi epilepsi tidak selalu muncul dalam bentuk kejang hebat. International League Against Epilepsy (ILAE) menjelaskan bahwa epilepsi merupakan gangguan neurologis yang ditandai dengan kecenderungan mengalami kejang secara berulang akibat gangguan aktivitas otak.

Gejalanya dapat berbeda-beda, mulai dari kehilangan kesadaran sesaat, tatapan kosong, gerakan tubuh tidak terkendali, hingga kebingungan setelah serangan berakhir.

Harapan bagi penyandang epilepsi juga sangat besar. WHO menyebutkan bahwa sekitar 70 persen penderita epilepsi dapat hidup tanpa mengalami kejang apabila memperoleh diagnosis yang tepat dan menjalani pengobatan secara rutin.

Hal tersebut menunjukkan bahwa epilepsi bukanlah akhir dari masa depan seseorang, melainkan kondisi kesehatan yang dapat dikendalikan.

Namun, tantangan terbesar penyandang epilepsi sering kali bukan hanya penyakitnya, melainkan stigma sosial yang masih berkembang di masyarakat. Sebagian keluarga masih merasa malu ketika mengetahui ada anggota keluarganya yang mengalami epilepsi. Bahkan, ada yang memilih menyembunyikan kondisi tersebut karena takut mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Stigma tersebut juga berdampak terhadap anak-anak penyandang epilepsi. Tidak sedikit dari mereka mengalami perundungan di sekolah atau dijauhkan dari aktivitas bermain karena dianggap berbeda.

Padahal, anak dengan epilepsi memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dan berkembang sesuai potensinya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendidikan yang layak.

Karena itu, anak penyandang epilepsi harus mendapatkan dukungan agar mampu belajar dalam lingkungan yang aman dan inklusif.

Permasalahan serupa juga dialami penyandang epilepsi dewasa. Masih ada anggapan bahwa seseorang dengan epilepsi tidak mampu bekerja secara optimal.

Padahal, dengan kondisi yang terkendali, banyak penyandang epilepsi yang mampu menjalankan pekerjaan secara profesional.
Diskriminasi tersebut muncul akibat rendahnya literasi kesehatan.

Masyarakat masih lebih banyak mengenal mitos dibandingkan fakta ilmiah. Salah satu anggapan yang keliru adalah bahwa epilepsi selalu merupakan penyakit keturunan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan dalam materi “Mitos dan Fakta Penyakit Epilepsi” menjelaskan bahwa epilepsi memiliki berbagai penyebab, seperti cedera kepala, infeksi otak, stroke, gangguan perkembangan otak, komplikasi saat persalinan, maupun faktor lain yang belum diketahui secara pasti.

Kesalahan pemahaman juga sering terjadi ketika seseorang mengalami kejang. Banyak orang memasukkan benda ke dalam mulut penderita dengan tujuan mencegah lidah tergigit. Padahal, tindakan tersebut dapat berisiko menyebabkan cedera.

Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menjelaskan bahwa pertolongan pertama saat seseorang mengalami kejang adalah menjaga keamanan penderita, menjauhkan benda berbahaya, tidak menahan gerakan tubuhnya, serta memastikan posisi tubuh aman setelah kejang berlangsung.

Apabila kejang berlangsung lebih dari lima menit atau terjadi berulang tanpa penderita kembali sadar, pertolongan medis harus segera diberikan.

Dalam penanganan epilepsi, keluarga memiliki peran penting. Dukungan keluarga membantu penderita menjalani pengobatan secara disiplin, menjaga pola hidup sehat, dan menghadapi tekanan psikologis akibat stigma sosial.

Kemajuan ilmu kedokteran juga memberikan harapan besar bagi penyandang epilepsi. Kajian Fisher dan sejumlah peneliti yang diterbitkan dalam jurnal Epilepsia tahun 2014 menjelaskan bahwa epilepsi memiliki definisi klinis yang dapat membantu tenaga medis melakukan diagnosis dan menentukan penanganan yang tepat. Sementara itu, pedoman klinis yang diterbitkan Kanner dan para peneliti dalam jurnal Neurology tahun 2018 membahas perkembangan terapi obat antikejang yang membantu meningkatkan kualitas hidup penderita.

Selain aspek kesehatan, perlindungan terhadap penyandang epilepsi juga berkaitan dengan hak sosial. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak, kesempatan, dan perlakuan yang setara bagi setiap penyandang disabilitas.

Karena itu, masyarakat perlu meninggalkan berbagai mitos yang tidak berdasar. Epilepsi bukan penyakit menular. Epilepsi bukan kutukan. Epilepsi bukan tanda kelemahan seseorang. Epilepsi adalah kondisi medis yang membutuhkan pemahaman, dukungan, dan penanganan yang tepat.

Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan teknologi, tetapi juga dari bagaimana masyarakat menghargai setiap manusia tanpa melihat kondisi kesehatannya.
Ketika stigma digantikan dengan pengetahuan, ketakutan berubah menjadi kepedulian, dan diskriminasi berganti menjadi empati, maka penyandang epilepsi tidak lagi merasa sendiri.

Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan penyandang epilepsi bukanlah rasa iba, melainkan kesempatan yang sama untuk hidup bermartabat, sehat, dan penuh harapan. []

Comment