Polres Nias Sampaikan Proses Pengungkapan Kasus Kematian Pelajar SMK di Nias Utara

RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nias, Sumatera Utara, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono sampaikan perkembangan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan seorang siswi SMK yang terjadi di Kabupaten Nias Utara, Selasa (23/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Kapolres Nias yang didampingi Waka Polres Nias, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Plt. Kasi Propam, menerangkan bahwa Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah bekerja secara maksimal dan terstruktur.

“Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 53 orang saksi, termasuk pemeriksaan terhadap saksi ahli dari dokter forensik yang melaksanakan proses autopsi terhadap jenazah korban,” ungkap Agung di ruang Ta’orahu Nias.

Ia menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya menerapkan metode Scientific Crime Investigation, didukung dengan pemeriksaan tes DNA serta pengumpulan berbagai alat bukti berbasis teknologi.

Kata Agung, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan instansi yang membidangi keuangan dan transaksi elektronik, guna mendapatkan petunjuk tambahan yang dapat mendukung jalannya proses hukum.

“Sebagian barang bukti telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk diuji lebih lanjut, dan saat ini pihak penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli tersebut,” terangnya.

Agung merincikan, adapun barang bukti yang dikirimkan ke Laboratorium Forensik Medan untuk dianalisis, yakni memori kartu kamera CCTV yang telah diamankan sejak awal penyelidikan, serta mengamankan alat perangkatnya untuk melengkapi data.

Selain itu, terdapat pula sejumlah ponsel yang diperoleh dari hasil pengembangan dan pemeriksaan lanjutan saksi.

“Hingga tahap saat ini, hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih terus didalami. Kami (Polres Nias) menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Di kesempatan tersebut, Agung menghimbau masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Nias untuk tetap mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengajak seluruh pihak agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan menghambat proses hukum.

“Bagi warga yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus ini, dapat menyampaikannya secara langsung kepada Kapolres Nias atau tim penyidik Sat Reskrim Polres Nias, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor,” ucap Agung memberi himbauan.[]

Comment