Penulis: Kamiliya Husna Nafiah | Mahasantriwati Cinta Quran Center
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Peringatan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum ini perlu menjadi ruang refleksi bersama untuk menilai sejauh mana hak-hak anak benar-benar terpenuhi dan perlindungan terhadap mereka telah diwujudkan secara nyata.
Sebagai generasi penerus bangsa, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, serta mendapatkan kesempatan yang layak untuk berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Hari Anak Nasional 2026 mengangkat tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”. Tema tersebut menjadi ajakan untuk memperkuat peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak.
Namun, di balik semangat tersebut, realitas masih menunjukkan ironi. Banyak anak Indonesia belum sepenuhnya merasakan lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.
Kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Ketika Rumah Tak Lagi Sepenuhnya Aman
Realitas perlindungan anak di Indonesia masih jauh dari harapan. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa satu dari dua remaja berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Kondisi tersebut masih menjadi persoalan hingga 2026. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mencatat kelompok usia 13–17 tahun tetap menjadi salah satu kelompok korban kekerasan terbanyak. Rumah bahkan menjadi salah satu lokasi dengan kasus kekerasan yang tinggi.
Fakta tersebut menegaskan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari ruang publik. Lingkungan yang semestinya menjadi tempat paling aman pun dapat berubah menjadi ruang yang mengancam keselamatan dan masa depan mereka.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kekerasan terhadap anak bukan hanya menjadi persoalan hari ini. Dampaknya dapat mengancam kualitas generasi penerus bangsa pada masa mendatang.
Ironisnya, anak-anak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga mulai terlibat sebagai pelaku berbagai bentuk kekerasan. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan telah masuk ke dalam pola interaksi sebagian anak.
Kekerasan tidak lagi sekadar menjadi ancaman dari luar, tetapi dapat memengaruhi cara anak berpikir, bersikap, dan memperlakukan orang lain.
Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya berfokus pada penanganan korban. Upaya pencegahan, pendampingan, pendidikan, dan pembinaan karakter juga harus dilakukan sejak dini.
Bukan Sekadar Masalah Individu
Persoalan kekerasan terhadap anak tidak semestinya dipandang sebagai masalah individu semata. Ada lingkungan dan sistem kehidupan yang turut membentuk pola pikir serta perilaku anak.
Pola hidup yang semakin liberal, termasuk di ruang digital, turut memengaruhi cara anak memandang dirinya, lingkungan, dan orang lain. Paparan berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia anak dapat memperbesar kerentanan mereka untuk menjadi korban sekaligus berpotensi menormalisasi perilaku kekerasan.
Karena itu, perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga. Keluarga, sekolah, masyarakat, media, dan negara merupakan unsur yang saling berkaitan dalam membentuk lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Dalam perspektif ini, akar persoalan kekerasan terhadap anak tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan kapitalisme yang dinilai belum mampu menghadirkan perlindungan secara menyeluruh.
Keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara semestinya menjadi benteng perlindungan anak. Namun, orientasi ekonomi yang kuat, sistem pendidikan yang sekuler, serta lemahnya pengawasan terhadap ruang digital dapat membuat benteng tersebut tidak berfungsi secara optimal.
Anak akhirnya menghadapi berbagai ancaman secara bersamaan. Mereka dapat menjadi korban kekerasan, terpapar pornografi, perjudian daring, eksploitasi digital, hingga berbagai konten yang berpotensi merusak perkembangan mental dan moral.
Dalam perspektif kapitalisme, komitmen terhadap perlindungan anak kerap berhenti pada slogan, program, dan agenda seremonial tanpa menyentuh akar persoalan. Hal ini antara lain terlihat dari masih terbukanya ruang digital bagi berbagai konten berbahaya serta belum optimalnya penanganan terhadap anak yang terlibat dalam tindak kriminal.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak membutuhkan pendekatan yang lebih mendasar. Negara tidak cukup hanya hadir setelah persoalan terjadi, tetapi harus mampu membangun sistem yang mencegah berbagai ancaman terhadap anak sejak awal.
Islam Menawarkan Perlindungan Komprehensif
Berbagai persoalan yang menimpa anak merupakan konsekuensi dari sistem kehidupan yang belum mampu mewujudkan perlindungan dan pembinaan generasi secara menyeluruh. Sistem yang gagal membangun lingkungan yang sehat tentu akan kesulitan mencetak generasi yang kuat.
Karena itu, sudah saatnya perlindungan anak dipandang melalui perspektif yang lebih komprehensif. Dalam perspektif Islam, penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan yang melindungi manusia, termasuk anak-anak.
Islam memandang perlindungan anak tidak bersifat parsial. Perlindungan dimulai sejak awal kehidupan melalui pengaturan mengenai pengasuhan (ḥaḍānah), penyusuan (raḍā‘ah), pemenuhan nafkah, hingga pembentukan kepribadian. Semua itu diarahkan untuk mewujudkan generasi yang sehat, berakhlak, berilmu, dan sejahtera.
Dalam sistem ekonomi Islam, negara bertanggung jawab memastikan kepala keluarga memiliki kesempatan untuk bekerja sehingga mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Sumber daya alam yang menjadi milik umum dikelola oleh negara dan hasilnya didistribusikan untuk kemaslahatan masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan dasar masyarakat, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan, dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Anak tidak semestinya kehilangan hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan hanya karena kondisi ekonomi keluarganya.
Islam juga memiliki pandangan yang berbeda mengenai kebebasan. Kebebasan tidak dimaknai sebagai hak tanpa batas, tetapi tetap berada dalam koridor syariat. Karena itu, media massa, internet, dan berbagai sarana penyebaran informasi perlu diarahkan agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merusak akidah, akhlak, maupun keselamatan masyarakat.
Pengawasan terhadap ruang digital menjadi penting karena anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan paparan konten berbahaya. Negara memiliki tanggung jawab untuk membuat aturan dan memastikan aturan tersebut berjalan secara efektif.
Membangun Benteng dari Tiga Pilar
Perlindungan anak dalam perspektif Islam tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Ada pembinaan ketakwaan individu dan masyarakat yang menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang sehat.
Negara berkewajiban membentuk masyarakat yang memiliki kepribadian dan nilai-nilai Islam. Sementara itu, masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial agar setiap individu tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Dengan demikian, perlindungan anak dibangun melalui sinergi antara individu, masyarakat, dan negara. Ketiganya memiliki peran yang saling melengkapi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Pilar berikutnya adalah penegakan hukum. Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban memberikan perlindungan melalui sistem hukum yang tegas dan memberikan keadilan kepada korban maupun masyarakat.
Berbagai bentuk kejahatan memiliki ketentuan sanksi sesuai karakter tindak pidananya, seperti hudud, qisas, diyat, maupun ta’zir. Ketegasan sanksi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keadilan, tetapi juga memiliki fungsi pencegahan (zawājir) agar kejahatan tidak terus berulang.
Dengan mekanisme tersebut, hukum tidak hanya bekerja setelah kejahatan terjadi. Penegakan hukum juga diarahkan untuk menciptakan efek pencegahan sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk menjauhi tindakan kriminal.
Saatnya Perlindungan Anak Menjadi Nyata
Penerapan Islam secara menyeluruh dipandang mampu menghadirkan solusi komprehensif terhadap berbagai persoalan anak, bukan sekadar penanganan parsial yang berpotensi melahirkan persoalan baru.
Dalam perspektif ini, implementasi syariat secara utuh membutuhkan institusi negara yang menerapkannya secara konsisten dalam berbagai aspek kehidupan. Melalui mekanisme tersebut, setiap warga negara, tanpa membedakan usia, jenis kelamin, maupun agama, memperoleh perlindungan dan hak-haknya secara adil sesuai dengan ketentuan syariat.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa penerapan syariat secara menyeluruh diyakini mampu membentuk lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi. Anak tidak hanya diposisikan sebagai objek perlindungan, tetapi juga dipersiapkan menjadi generasi berilmu, berakhlak, dan memiliki jiwa kepemimpinan.
Karena itu, Hari Anak Nasional semestinya tidak sekadar menjadi momentum untuk mengulang slogan tentang perlindungan anak. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sistem yang selama ini membentuk kehidupan anak.
Anak adalah investasi masa depan bangsa. Mereka membutuhkan keluarga yang kuat, lingkungan yang sehat, pendidikan yang membentuk karakter, ruang digital yang aman, serta negara yang sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawab perlindungan.
Jika ingin melahirkan generasi yang kuat, maka perlindungan anak harus dibangun dari akar persoalannya. Dalam perspektif Islam, hal tersebut diwujudkan melalui sinergi individu, keluarga, masyarakat, dan negara dalam bingkai syariat.
Dengan demikian, terwujudnya generasi unggul bukan sekadar harapan, tetapi tujuan yang dapat diperjuangkan melalui sistem kehidupan yang diyakini mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh. Wallahu a’lam bishshawab.[]









Comment