Penulis: Diana Nofalia, S.P. | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Tiga santri di sebuah pondok pesantren di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga dibakar oleh seniornya pada November 2025. Kasus tersebut baru viral sekitar tujuh bulan kemudian, pada awal Juni 2026, setelah video SAH (13), salah satu korban yang mengalami luka bakar, beredar di Facebook. Dua korban mengalami luka parah di sekujur tubuh, sementara satu korban lainnya meninggal dunia pada Ramadan 2026.
Kronologi kasus tersebut, seperti diberitakan Kompas.com (5/6/2026), bermula dari dugaan tindakan kekerasan terhadap tiga santri. Kasus itu kemudian menjadi perhatian publik setelah kondisi salah satu korban diketahui melalui video yang beredar di media sosial.
Kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak juga terjadi di tempat lain. Di Senen, Jakarta Pusat, seorang penyandang disabilitas dilaporkan menjadi korban perundungan hingga mengalami koma. Sementara itu, seorang siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama bahkan mengadukan langsung kepada Presiden Prabowo bahwa dirinya menjadi korban bullying sejak sekolah dasar.
Lantas, apakah Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan?
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, seperti dilaporkan New Indonesia (2026), menilai kasus bullying yang terlihat di permukaan baru merupakan puncak gunung es. Menurut dia, masih banyak kasus yang tidak terungkap karena sebagian persoalan diduga diredam melalui penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga nama baik institusi.
Data turut menunjukkan seriusnya persoalan tersebut. OECD dalam laporan PISA 2022 mencatat sekitar 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang berada di kisaran 20 persen.
Laporan itu juga mencatat sekitar 15,2 persen siswa menjadi bahan lelucon, 11,6 persen menjadi korban rumor buruk, 7 persen mengalami perundungan siber, 5,6 persen pernah dipukul atau didorong, dan 3,2 persen mendapat ancaman.
Ironisnya, berbagai bentuk perundungan tersebut justru terjadi di lingkungan sekolah yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan diri.
Bukan Sekadar Kenakalan
Perundungan tidak lahir dari ruang hampa. Fenomena tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan perilaku individual, tetapi juga perlu dilihat dari kondisi sistemik yang membentuk individu dan lingkungan sosial.
Dalam pandangan penulis, terdapat setidaknya tiga persoalan mendasar dalam sistem sekularisme-kapitalisme yang berkontribusi terhadap munculnya perilaku tersebut.
Pertama, sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, agama cenderung ditempatkan sebatas materi pembelajaran, bukan sebagai landasan yang membentuk perilaku sehari-hari.
Ketika nilai ketakwaan tidak menjadi kendali internal, seseorang berpotensi kehilangan rem moral untuk mencegah dirinya menyakiti orang lain. Empati dapat terkikis, sementara amarah dan dorongan hawa nafsu lebih mudah mendapatkan ruang.
Kedua, sistem kapitalistik dinilai melahirkan masyarakat yang permisif, individualistis, dan apatis. Prinsip yang berkembang seolah menjadi: selama bukan saya atau keluarga saya yang menjadi korban, persoalan tersebut bukan urusan saya.
Dalam kondisi seperti itu, bullying dapat dinormalisasi sebagai “kenakalan biasa”, “dulu juga begitu”, atau bahkan dianggap sebagai cara untuk membuat anak menjadi lebih kuat secara mental. Akibatnya, kepedulian terhadap korban dan budaya amar ma’ruf nahi munkar semakin melemah.
Ketiga, sistem pendidikan sekuler dinilai lebih menitikberatkan pada transfer pengetahuan dan keterampilan, sementara pembentukan kepribadian yang berlandaskan nilai agama belum menjadi fondasi utama.
Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak semestinya hanya menghasilkan manusia yang menguasai pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga membentuk syakhsiyah Islamiyah atau kepribadian Islam. Anak dididik agar memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya berada dalam pengawasan Allah SWT dan akan dimintai pertanggungjawaban.
Persoalan juga berkaitan dengan penanganan terhadap pelaku. Ketika sanksi dinilai belum memberikan efek jera, korban dapat mengalami trauma berkepanjangan, sedangkan pelaku berpotensi kembali ke lingkungan pendidikan seolah-olah persoalan serius tersebut telah selesai.
Inilah yang kemudian membentuk lingkaran persoalan: individu yang kehilangan fondasi iman, masyarakat yang semakin permisif terhadap perundungan, serta negara yang dinilai belum mampu memberikan perlindungan dan penanganan secara optimal.
Islam Memandang Perundungan sebagai Kezaliman
Islam tidak memandang bullying sekadar kenakalan anak yang dapat dibiarkan. Perundungan merupakan tindakan menyakiti dan menzalimi orang lain yang harus dicegah.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui tiga pilar utama.
Pertama, membangun individu dan keluarga berbasis akidah.
Islam menjadikan akidah sebagai fondasi pembentukan kepribadian sejak dini. Anak dididik untuk memahami bahwa setiap perbuatannya berada dalam pengawasan Allah SWT dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Keimanan yang kokoh diharapkan membentuk ketakwaan sebagai pengendali perilaku, sehingga anak tidak menjadikan hawa nafsu sebagai dasar dalam memperlakukan orang lain.
Kedua, membangun masyarakat yang peduli.
Islam menempatkan kontrol sosial sebagai bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak dibangun atas sikap individualistis dan apatis, melainkan sebagai umat yang saling peduli dan menjaga.
Ketika terjadi kezaliman di depan mata, masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegahnya sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, budaya amar ma’ruf nahi munkar dapat menjadi mekanisme sosial untuk mencegah perundungan agar tidak dinormalisasi.
Ketiga, negara berperan sebagai pelindung melalui sistem pendidikan dan sanksi yang tegas.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Sistem pendidikan diarahkan untuk membentuk generasi yang berkepribadian Islam, menguasai ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan, sekaligus bertakwa kepada Allah SWT.
Selain pendidikan, penerapan sistem sanksi atau uqubat juga menjadi bagian penting. Dalam konsep hukum Islam, sanksi memiliki fungsi sebagai zawajir atau pencegah terjadinya kejahatan serta jawabir, yakni sebagai penebus bagi pelaku atas kesalahan tertentu sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalam pandangan ini, persoalan pertanggungjawaban tidak semata-mata dilihat dari usia, tetapi juga dari status taklif seseorang. Setiap Muslim yang telah baligh dan memenuhi ketentuan taklif memiliki tanggung jawab atas perbuatannya.
Sanksi yang tegas dan sesuai ketentuan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus melindungi masyarakat dari tindakan serupa.
Perubahan Sistemik, Bukan Sekadar Program
Selama sistem sekuler yang memisahkan agama dari pendidikan dan kehidupan masih dipertahankan, kasus perundungan berpotensi terus muncul dengan berbagai bentuk dan wajah.
Darurat perundungan semestinya menjadi alarm bahwa persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui program anti-bullying yang bersifat seremonial. Persoalan ini membutuhkan pembenahan yang lebih mendasar, baik dalam pembentukan karakter individu, kepedulian masyarakat, maupun tanggung jawab negara.
Solusinya bukan sekadar menambah kamera pengawas (CCTV) di sekolah atau membuat kampanye antiperundungan. Lebih dari itu, diperlukan penguatan peran Islam sebagai sistem aturan kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan.
Semua itu diarahkan untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa, masyarakat yang memiliki kepedulian serta kontrol sosial yang kuat terhadap lingkungan, dan negara yang menerapkan sistem pendidikan serta sanksi berdasarkan syariat Islam. Wallahu a’lam.[]









Comment