Bullying, Cermin Gagalnya Pendidikan dalam Sistem Kapitalisme

Opini111 Views

 

Penulis: Ayik Munandar Sari | Aktivis dakwah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kian tahun, dunia pendidikan Indonesia menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Mulai dari ketimpangan fasilitas pendidikan hingga persoalan moral peserta didik. Salah satu masalah yang terus menjadi sorotan ialah perundungan atau bullying yang seolah tidak pernah berakhir.

Kasus perundungan terus bermunculan dan menjadi perhatian masyarakat. Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di tingkat sekolah dasar dan menengah, tetapi juga perguruan tinggi, bahkan lingkungan pondok pesantren.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan bullying bukan sekadar tindakan individual, melainkan bagian dari persoalan pendidikan dan lingkungan sosial yang perlu mendapat perhatian serius.

Data PISA 2025 yang dirilis OECD menunjukkan bahwa 24 persen siswa di Indonesia mengaku menjadi korban setidaknya satu bentuk perundungan beberapa kali dalam sebulan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD yang mencapai 20 persen.

OECD juga mencatat bahwa 7 persen siswa Indonesia mengalami cyberbullying berupa informasi yang mengganggu tentang diri mereka yang dipublikasikan secara daring tanpa persetujuan.

Data tersebut menjadi gambaran bahwa kemajuan teknologi belum otomatis berjalan seiring dengan perkembangan moral manusia. Teknologi semakin berkembang, tetapi pada saat yang sama perilaku perundungan masih terjadi, bahkan menemukan ruang baru melalui media digital.

Dalam kehidupan yang serba instan, manusia seolah dituntut untuk menjadi yang terbaik. Persaingan semakin kuat, sementara informasi datang tanpa batas.

Tanpa kemampuan menyaring dan memahami informasi secara tepat, seseorang dapat menafsirkan sesuatu berdasarkan asumsi pribadi. Kondisi tersebut dapat memperbesar potensi konflik dan perilaku yang merugikan orang lain.

Lantas, mengapa bullying masih begitu masif terjadi di lingkungan pendidikan?

Maraknya perundungan tidak dapat dilepaskan dari persoalan sistem pendidikan dan nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam perspektif penulis, penerapan sistem sekuler-kapitalis turut membentuk pendidikan yang lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Pendidikan lebih banyak diarahkan untuk menghasilkan individu yang memiliki kompetensi akademik dan keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja.

Di sisi lain, pembentukan kepribadian dan nilai spiritual tidak memperoleh porsi yang seimbang. Akibatnya, seseorang dapat memiliki kemampuan akademik dan keterampilan yang baik, tetapi belum tentu memiliki moral, empati, serta kepedulian terhadap sesama.

Pemisahan antara ilmu agama dan ilmu dunia dalam sistem sekuler-kapitalis juga berdampak pada pola pendidikan keluarga. Orang tua dapat lebih terfokus mengejar prestasi akademik anak, sementara pembentukan moral dan penguatan nilai agama kurang mendapat perhatian.

Anak akhirnya dapat tumbuh dengan kemampuan akademik yang baik, tetapi pada saat yang sama berpotensi menyakiti orang lain karena lemahnya benteng keimanan.

Karena itu, merosotnya moral generasi semestinya menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dan peserta didik.

Namun, dalam sistem kapitalisme, pendidikan juga ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan perekonomian.

Akibatnya, pendidikan dinilai belum sepenuhnya diarahkan pada pembentukan generasi yang memiliki kepribadian Islam.

Padahal, menjaga moral dan keselamatan generasi bukan hanya tanggung jawab keluarga. Persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara.

Dalam perspektif Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang memiliki kecakapan akademik, tetapi juga membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah dan nilai-nilai Islam.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan berjalan berdampingan dengan pembentukan kepribadian dan nilai keagamaan. Hal tersebut tidak terlepas dari peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi seorang anak.

Pendidikan dalam Islam mengutamakan penanaman akidah sejak dini. Keluarga memiliki peran utama dalam menjaga dan membentuk akidah anak agar menjadi landasan dalam menjalani kehidupan.

Orang tua tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga menjadi teladan dan teman berdiskusi bagi anak. Anak dibiasakan berdialog secara terbuka serta mengaitkan ilmu dan persoalan kehidupan dengan nilai-nilai akidah.

Ketika akidah tertanam kuat, anak diharapkan tumbuh dengan keimanan dan ketakwaan yang menjadi kendali dalam perilakunya. Setiap keputusan tidak semata-mata didasarkan pada hawa nafsu, tetapi juga mempertimbangkan apa yang diridai Allah SWT.

Pada lapisan berikutnya, Islam menempatkan masyarakat sebagai lingkungan sosial yang memiliki kepedulian terhadap sesama. Masyarakat didorong untuk melakukan amar makruf nahi mungkar serta tidak bersikap permisif terhadap kemungkaran dan kezaliman.

Dalam konteks perundungan, masyarakat memiliki peran untuk mencegah, mengingatkan, serta membantu korban maupun pelaku agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih berat.

Kontrol sosial yang kuat di tengah masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga individu dari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pada lapisan ketiga, negara memiliki tanggung jawab dalam menciptakan sistem yang melindungi masyarakat. Dalam perspektif Islam, negara menerapkan hukum Islam dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, peradilan, dan uqubat.

Dalam bidang pendidikan, negara menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam dengan tujuan membentuk kepribadian Islam pada setiap individu.

Setiap Muslim dipahamkan mengenai kewajiban dan tanggung jawab atas perbuatannya serta konsekuensinya di akhirat apabila mengabaikan kewajiban sebagai seorang Muslim.

Kewajiban tersebut mencakup hubungan manusia dengan Allah SWT, seperti ibadah dan akidah; hubungan dengan dirinya sendiri, seperti berpakaian, akhlak, serta makanan dan minuman; maupun hubungan dengan orang lain, seperti muamalah dan aturan sosial antara laki-laki dan perempuan.

Dalam perspektif hukum Islam, setiap pelanggaran memiliki ketentuan sanksi sesuai bentuk pelanggaran dan dampak yang ditimbulkannya.

Dalam kasus bullying, bentuk sanksi dapat merujuk pada ketentuan ta’zir, qishash, maupun diyat sesuai karakter perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem tersebut.

Penegakan hukum syariah dalam perspektif Islam memiliki fungsi zawajir, yakni memberikan efek pencegahan dan efek jera, sekaligus jawabir, yakni menjadi penebus dosa bagi pelaku.

Dengan penegakan hukum yang tegas, masyarakat diharapkan terlindungi dari berbagai bentuk tindakan kriminal dan tercipta rasa aman bagi seluruh anggota masyarakat.

Karena itu, dalam perspektif Islam, persoalan bullying tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan individual atau sekolah, tetapi membutuhkan peran keluarga, masyarakat, dan negara secara menyeluruh.

Pada akhirnya, pencegahan perundungan membutuhkan pembentukan karakter, penguatan keluarga, kontrol sosial, serta kebijakan dan penegakan hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam perspektif penulis, penerapan syariah Islam secara kaffah merupakan jalan untuk mewujudkan sistem kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment