RADARINDONESIANEWS.COM, YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menertibkan kendaraan yang parkir di bahu Jalan Pasar Kembang, kawasan Malioboro, tepatnya di depan Loko Cafe, pada Ahad (28/6/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan area tersebut bebas dari parkir liar yang sering bikin arus kendaraan dan pejalan kaki terganggu.
Dalam kegiatan itu, petugas menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang. Cara ini dipakai sebagai bentuk edukasi supaya masyarakat lebih disiplin mematuhi aturan parkir yang berlaku di Kota Yogyakarta.
Kepala Petugas Operasi Dishub Kota Yogyakarta, Bayu, mengatakan kendaraan yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. Namun, karena kegiatan berlangsung pada hari libur, petugas belum melakukan penindakan berupa tilang.
“Untuk saat ini kami masih mengedepankan pendekatan edukatif. Kendaraan yang parkir di tempat terlarang kami beri stiker peringatan agar pemiliknya paham bahwa lokasi tersebut bukan area parkir,” ujar Bayu.
Stiker yang ditempel bertuliskan “Pelanggaran, Anda Parkir di Tempat yang Salah” dan memuat informasi sanksi sesuai peraturan daerah. Dalam aturan itu, pelanggar bisa dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Dishub Kota Yogyakarta menegaskan penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala di kawasan yang rawan pelanggaran parkir, terutama di titik-titik ramai aktivitas wisata seperti Malioboro.
Masyarakat dan wisatawan juga diimbau memanfaatkan kantong parkir resmi yang sudah disediakan pemerintah agar lalu lintas di pusat kota tetap tertib, nyaman, dan lancar.[]









Comment