Polda Metro Jaya Tangkap DPO Kasus Peredaran Obat Keras di Tanah Abang

Metro425 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RS, 38 tahun, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

RS ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menangkapnya di sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang.

Penangkapan RS merupakan pengembangan kasus yang diungkap polisi pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap lima orang, yakni K, 40 tahun; AM, 43 tahun; B, 40 tahun; GR, 25 tahun; dan RN, 34 tahun.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Polisi juga mengamankan uang yang disebut sebagai hasil penjualan obat keras sebesar Rp140.691.000.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan RS diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.

“Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata Ade.

Menurut Ade, RS juga diduga berkaitan dengan kasus yang sebelumnya diungkap polisi pada 25 Juli 2026.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS. Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah kos yang menjadi lokasi keberadaan tersangka.

Saat polisi tiba, RS diketahui berada di area parkir kendaraan. Petugas kemudian mengamankannya dan membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyatakan masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.[]

Comment