RADARINDONESIANEWS.COM, TANGERANG – Komunitas Khusus Muslimah (KKM) menggelar diskusi bertema “LGBTQ, Apa Kata Medis dan Islam?” di Ciapus, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri hampir 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pendidik, ibu rumah tangga, psikolog hingga praktisi lainnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri, yakni Cerelia Jacinda, Amd. Keb., pemilik Rumah Sehat Ceria Cinda, yang membahas LGBTQ dari perspektif kesehatan, serta Hj. Aulina Laila, STP., MM, yang menyampaikan pandangan Islam mengenai isu tersebut.
Dalam pemaparannya, Cerelia mengatakan isu LGBTQ perlu dibahas karena informasi yang berkembang di masyarakat tidak jarang bercampur antara fakta, opini, dan stigma.
“LGBTQ harus dipahami dari perspektif agama dan kesehatan. Meningkatkan pengetahuan bukan berarti membenci atau merendahkan,” kata Cerelia.
Dia menambahkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dipaparkannya, jumlah LSL (lelaki seks dengan lelaki) disebut mencapai 3 persen atau sekitar 7,5–8 juta jiwa dari total penduduk Indonesia.
Cerelia juga memaparkan data mengenai kasus HIV di sejumlah wilayah. Lima wilayah yang disebut memiliki kasus HIV tertinggi adalah Jawa Timur dengan 86.947 kasus, DKI Jakarta 86.180 kasus, Jawa Barat 67.851 kasus, Jawa Tengah 54.461 kasus, dan Papua 46.096 kasus.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa jumlah ODHIV pada 2025 disebut mencapai 564.000 orang. Sementara berdasarkan data UNAIDS yang dikutip dalam pemaparannya, jumlah orang yang meninggal disebut berada pada kisaran 15.000–18.000 orang.
Dalam pemaparannya, Cerelia juga menjelaskan perkembangan pandangan lembaga psikiatri dan kesehatan internasional terhadap homoseksualitas.
“American Psychiatric Association atau APA mencabut homoseksualitas dari Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) pada 1973 dan menghapusnya secara penuh pada 1987,” ujarnya.
Dia menambahkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menghapus homoseksualitas dari International Classification of Diseases (ICD-10) pada 17 Mei 1990.
Cerelia kemudian memaparkan sejumlah hasil riset psikologi mengenai kesehatan mental individu homoseksual. Menurut materi yang disampaikannya, individu homoseksual yang dapat menerima identitasnya memiliki tingkat kesehatan mental dan fungsi sosial yang disebut setara dengan individu heteroseksual, terutama ketika tidak menghadapi tekanan sosial atau diskriminasi.
Dia juga menyampaikan mengenai risiko sejumlah penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, sifilis, dan gonore. Berdasarkan data yang dipaparkannya, kelompok LSL/MSM disebut memiliki persentase 21,4 persen, heteroseksual 17,9 persen, dan pengguna narkoba suntik 0,6 persen.
Sementara itu, pemateri kedua, Hj. Aulina Laila, STP., MM, membahas LGBTQ dari perspektif Islam. Pemilik Sekolah Tahfidz tersebut mengatakan dirinya memiliki perhatian terhadap upaya perbaikan generasi, termasuk melalui berbagai langkah pencegahan terhadap LGBTQ.
“Islam hanya mengenal dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan,” kata Aulina.
Dia menambahkan, menurut pandangannya, salah satu faktor yang menyebabkan maraknya LGBTQ adalah berkembangnya pemahaman sekuler dan liberal.
Aulina juga merujuk sejumlah ayat Al-Qur’an yang membahas kisah kaum Nabi Luth, antara lain QS Al-A’raf ayat 80–81, QS Asy-Syu’ara ayat 165–175, dan QS An-Naml ayat 54–58.
Terkait sanksi terhadap homoseksual atau liwat, Aulina menyampaikan bahwa terdapat pembahasan dalam nash dan fikih mengenai hukuman terhadap pelakunya. Dia juga merujuk pada praktik pada masa Khalifah Abu Bakar sebagai salah satu pembahasan dalam sejarah fikih Islam.
Menurut Aulina, Islam memiliki lima prinsip Maqashid Syariah yang berkaitan dengan perlindungan kehidupan manusia, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan atau kehormatan, dan harta.
“Lima hal ini tidak akan terwujud jika tidak dalam bingkai Islam kafah,” ujarnya.
Dia menambahkan, karena menurut pandangannya persoalan tersebut berkaitan dengan pemahaman sekuler-liberal, solusinya adalah mengganti pemahaman tersebut dengan pemahaman Islam yang baik dan kafah.
“Perlu ada sebuah wadah yang mampu melaksanakan syariah secara kafah agar rahmat bagi seluruh alam bisa terwujud,” kata Aulina.
Setelah pemaparan kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta mengikuti diskusi dengan antusias dan menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada kedua pemateri mengenai isu LGBTQ dari perspektif kesehatan maupun Islam.
Acara kemudian ditutup dengan doa bersama yang berlangsung secara khidmat.[]









Comment