Kuliah Gratis dan Tantangan Mengakhiri Komersialisasi Pendidikan

Opini46 Views

Penulis: Ika Kartika Sari | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pendidikan merupakan hak masyarakat yang harus dijamin negara. Namun, tingginya biaya pendidikan tinggi masih menjadi hambatan bagi banyak keluarga untuk menyekolahkan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi.

Tidak sedikit anak muda yang harus mengubur impian kuliah karena keterbatasan ekonomi.

Di tengah persoalan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah menyiapkan program kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN).

Sekretariat Negara dalam pemberitaannya pada 23 September 2026 menyebutkan bahwa instruksi tersebut dibahas dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, dengan mempertimbangkan tahapan pelaksanaan dan kemampuan fiskal negara.

Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan pembiayaan dan mengkaji sejumlah opsi penerapan program tersebut. Dengan demikian, kuliah gratis masih berada dalam tahap persiapan, belum menjadi kebijakan yang sepenuhnya terlaksana.

Wacana ini tentu membawa harapan bagi masyarakat, terutama keluarga berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan membiayai pendidikan tinggi.

Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah kuliah gratis mampu menyelesaikan persoalan pendidikan secara menyeluruh, termasuk komersialisasi dan ketimpangan akses terhadap pendidikan berkualitas?

Kuliah gratis dapat menjadi langkah untuk meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pembebasan biaya kuliah saja belum tentu menghilangkan akar persoalan.

Selama tata kelola pendidikan masih sangat dipengaruhi pertimbangan ekonomi dan kemampuan pembiayaan, pemerataan akses pendidikan berkualitas tetap menjadi tantangan.

Dalam perspektif kritik terhadap sistem kapitalisme sekuler, pendidikan berisiko diperlakukan sebagai komoditas ketika kemampuan ekonomi menjadi salah satu penentu utama kesempatan seseorang untuk memperoleh pendidikan.

Perubahan pihak yang membayar biaya kuliah belum tentu mengubah keseluruhan mekanisme pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Pasal 65 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan dasar bagi penyelenggaraan otonomi PTN, termasuk PTN-BH yang memiliki kewenangan mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

Undang-undang yang sama juga menegaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, serta efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan perguruan tinggi.

Otonomi tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari tata kelola perguruan tinggi, bukan bukti bahwa kampus berorientasi pada keuntungan.

Namun, dalam pelaksanaannya, kebijakan otonomi dan tuntutan kemandirian pembiayaan perlu terus dievaluasi agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi mahasiswa dan keluarganya.

Di sinilah pentingnya konsistensi kebijakan pendidikan. Di satu sisi, pemerintah berupaya memperluas akses melalui wacana kuliah gratis. Di sisi lain, keberlanjutan pembiayaan perguruan tinggi harus tetap terjamin.

Apabila dukungan pendanaan negara tidak memadai, terdapat risiko bahwa sebagian kebutuhan operasional kampus kembali dibebankan kepada masyarakat melalui komponen biaya tertentu.

Karena itu, kuliah gratis perlu disertai kejelasan mengenai cakupan biaya yang ditanggung negara, kelompok mahasiswa yang menjadi sasaran, sumber pendanaan, mekanisme penyaluran anggaran, serta pengawasan pelaksanaannya.

Tanpa kejelasan tersebut, istilah gratis berpotensi menimbulkan pemahaman yang berbeda antara pemerintah, perguruan tinggi, mahasiswa, dan masyarakat.

Keberlanjutan Pembiayaan Menjadi Tantangan

Persoalan berikutnya adalah sumber pendanaan. Katadata dalam pemberitaannya pada 23 September 2026 menyebut dana hasil korupsi yang dikembalikan sebagai salah satu sumber pembiayaan yang dibahas pemerintah dalam rencana pendidikan gratis.

Namun, pemberitaan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa skema pendanaan itu telah ditetapkan secara final.

Pemberantasan korupsi tentu merupakan kewajiban negara. Pengembalian uang hasil korupsi juga dapat memperkuat keuangan negara.

Meski demikian, pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan tidak semestinya bergantung pada besar-kecilnya dana yang berhasil dipulihkan dari tindak pidana korupsi.

Jika pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai hak rakyat, negara perlu membangun sistem pembiayaan yang kuat, terencana, dan berkelanjutan.

Perencanaan tersebut harus memperhitungkan kebutuhan riil perguruan tinggi, jumlah mahasiswa, kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.

Jaminan pendidikan juga perlu dirancang agar tidak mudah terganggu oleh perubahan prioritas anggaran maupun pergantian pemerintahan.

Artinya, keberhasilan program kuliah gratis tidak cukup diukur dari penghapusan biaya yang dibayar mahasiswa, tetapi juga dari kemampuan negara mempertahankan mutu pendidikan dan menjamin keberlanjutan penyelenggaraannya.

Kritik terhadap sistem kapitalisme sekuler berangkat dari kekhawatiran bahwa pendidikan terlalu dipengaruhi pertimbangan ekonomi.

Ketika kemampuan fiskal menjadi batas utama penyediaan layanan pendidikan, masyarakat berpenghasilan rendah berisiko menghadapi hambatan lebih besar untuk memperoleh pendidikan berkualitas.

Keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih besar umumnya memiliki pilihan pendidikan yang lebih luas.

Sebaliknya, keluarga berpenghasilan rendah harus mempertimbangkan bukan hanya uang kuliah, melainkan juga biaya transportasi, tempat tinggal, buku, perangkat belajar, dan kebutuhan hidup selama menjalani pendidikan.

Dengan demikian, kebijakan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat perlu mempertimbangkan keseluruhan hambatan tersebut.

Pembebasan uang kuliah merupakan salah satu instrumen, tetapi pemerataan akses membutuhkan dukungan yang lebih luas.

Pendidikan sebagai Amanah Negara dalam Islam

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang mengandung tanggung jawab terhadap masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kedudukan atau kewenangan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Seorang pemimpin memiliki tanggung jawab untuk mengurus kepentingan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Dalam konsep pemerintahan Islam, negara diposisikan sebagai raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat. Pendidikan merupakan kebutuhan penting yang harus mendapat perhatian negara karena berkaitan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, kualitas manusia, dan keberlangsungan peradaban.

Dalam pandangan ini, pendidikan tidak semestinya diselenggarakan semata-mata berdasarkan pertimbangan keuntungan ekonomi.

Negara berkewajiban membangun sistem yang memungkinkan masyarakat memperoleh pendidikan sesuai kebutuhan dan kemampuan penyelenggaraan yang dijamin secara berkelanjutan.

Dari sisi pembiayaan, konsep ekonomi Islam mengenal Baitul Maal sebagai lembaga pengelolaan keuangan negara. Pendapatan negara dalam konsep tersebut dapat mencakup berbagai sumber yang diakui syariat, termasuk pengelolaan harta kepemilikan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengalokasiannya perlu mempertimbangkan ketentuan sumber dana, prioritas kebutuhan masyarakat, serta tanggung jawab negara.

Dengan kerangka tersebut, pendidikan dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan negara, bukan sekadar program bantuan yang bergantung pada kondisi tertentu.

Negara harus merencanakan pembiayaan secara bertanggung jawab agar penyelenggaraan pendidikan dapat berlangsung secara berkesinambungan.

Lebih dari sekadar menyediakan pendidikan tanpa biaya, Islam juga menempatkan pendidikan sebagai sarana membentuk generasi yang berilmu dan berkepribadian Islam.

Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk memperoleh gelar akademik atau pekerjaan, tetapi juga untuk membangun akidah yang kuat, memperluas wawasan, mengembangkan kemampuan, serta menanamkan pemahaman tentang tujuan hidup manusia sebagai hamba Allah SWT.

Melampaui Program Kuliah Gratis

Persoalan pendidikan tidak cukup diselesaikan hanya melalui program kuliah gratis. Program tersebut dapat meringankan beban masyarakat dan memperluas akses apabila dirancang serta dilaksanakan dengan baik.

Namun, dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme sekuler, kebijakan tersebut belum tentu menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai pembenahan sistem pembiayaan, tata kelola perguruan tinggi, dan pemerataan mutu pendidikan.

Masyarakat membutuhkan sistem pendidikan yang menjamin akses secara adil, memiliki pembiayaan berkelanjutan, menjaga kualitas pembelajaran, serta tidak menjadikan kemampuan ekonomi sebagai penghalang utama untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Dalam perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan tersebut diarahkan melalui penerapan Islam secara kaffah. Negara tidak cukup hadir sebagai pemberi subsidi atau pelaksana program jangka pendek, tetapi harus menjalankan tanggung jawabnya dalam mengurus dan melindungi rakyat berdasarkan syariat Allah SWT.

Pada akhirnya, wacana kuliah gratis perlu dinilai bukan hanya dari besarnya manfaat yang dijanjikan, melainkan juga dari kejelasan skema, kecukupan anggaran, pemerataan penerima manfaat, keberlanjutan pembiayaan, dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.

Bagi umat Islam, persoalan ini sekaligus menjadi ruang untuk mendiskusikan bagaimana prinsip-prinsip Islam tentang amanah kepemimpinan, pengelolaan harta, dan tanggung jawab negara dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dengan demikian, pendidikan tidak semata-mata dipandang sebagai sektor ekonomi atau ladang bisnis, melainkan sebagai amanah negara dan kebutuhan mendasar masyarakat.

Generasi yang berilmu, bertakwa, dan berkualitas merupakan modal penting bagi kemajuan umat dan keberlangsungan peradaban. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment