Pemilihan Ketua RT, Pendidikan Politik di Tingkat Paling Dasar

Opini13 Views

 

Penulis: H. Saefudin | Pendidik

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) bukan sekadar agenda pergantian pengurus di lingkungan masyarakat. Lebih dari itu, pemilihan ini menjadi ruang partisipasi warga sekaligus sarana pembelajaran demokrasi di tingkat paling dasar (grassroots).

Dari lingkungan terkecil inilah, nilai-nilai demokrasi dapat tumbuh melalui keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan pemimpinnya.

Di Kota Bekasi, pengaturan mengenai RT dan RW tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2021.

Sementara itu, petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan RW diatur melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 149/Kep.445-Tapem/VIII/2020. Kerangka regulasi tersebut menjadi acuan penyelenggaraan pemilihan di lingkungan RT dan RW Kota Bekasi.

Sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan, Ketua RT memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kondusivitas lingkungan. Ketua RT juga menjadi penghubung antara warga dan pemerintah dalam pelayanan sosial serta urusan administrasi kependudukan.

Besarnya tanggung jawab tersebut perlu dipahami oleh setiap kandidat Ketua RT sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Melalui mekanisme pemilihan, para kandidat memiliki kesempatan menyampaikan visi dan misi sekaligus meminta mandat dari warga.

Karena itu, pemilihan Ketua RT semestinya tidak dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi sebagai sarana membangun kekuatan politik demi kepentingan pemilihan pada jenjang yang lebih tinggi, seperti Ketua RW, anggota DPRD, kepala daerah, maupun jabatan politik lainnya.

Pada September hingga Oktober 2026, pemilihan Ketua RT berlangsung dan dijadwalkan di sejumlah wilayah Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Pemilihan mencakup hampir separuh dari total 73 RT yang ada. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses demokrasi di tingkat lingkungan menjadi bagian penting dari dinamika kehidupan masyarakat.

Dinamika pemilihan Ketua RT tentu tidak terlepas dari perbedaan kepentingan dan dukungan politik. Hal itu dapat terlihat ketika warga memberikan dukungan kepada kandidat yang dianggap mampu membawa aspirasi serta menjalankan visi dan misi sesuai dengan harapan mereka.

Namun, masyarakat yang matang dalam berdemokrasi memahami bahwa perbedaan pilihan dan dukungan terhadap kandidat tertentu merupakan hal yang wajar.

Perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk bermusuhan, saling menjelekkan, atau merendahkan pihak lain. Sikap semacam itu justru berpotensi memicu konflik horizontal yang dapat merusak hubungan sosial dan keharmonisan lingkungan.

Tujuan utama pemilihan Ketua RT adalah mendapatkan pemimpin yang mampu menjalankan amanah sekaligus menjaga kepentingan bersama.

Keberhasilan pemilihan tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga oleh kemampuan seluruh warga menerima hasilnya dengan dewasa dan tetap menjaga persatuan.

Untuk mencegah potensi konflik di antara kandidat maupun para pendukungnya, panitia pemilihan memegang peranan penting.

Berdasarkan petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Bekasi, pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk melalui musyawarah warga tingkat RT, difasilitasi Ketua RW, dan diusulkan kepada lurah dengan dilengkapi berita acara.

Pemilihan juga disaksikan oleh unsur pengurus RW dan pejabat kelurahan yang ditunjuk oleh lurah.

Dengan demikian, panitia perlu menjalankan tugas secara profesional, netral, transparan, dan bertanggung jawab. Tata tertib harus disusun sesuai ketentuan yang berlaku, disampaikan secara jelas kepada para kandidat dan warga, serta diterapkan secara konsisten.

Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses pemilihan berlangsung secara tertib dan adil.

Setiap orang yang bersedia mencalonkan diri sebagai Ketua RT patut mendapatkan apresiasi. Keikutsertaan mereka merupakan bentuk partisipasi dalam memperkuat demokrasi sekaligus kontribusi bagi pembangunan masyarakat di tingkat paling dasar.

Menang atau kalah merupakan konsekuensi yang wajar dalam setiap proses pemilihan. Kandidat yang belum terpilih tidak perlu berkecil hati karena kesempatan untuk berkontribusi membangun lingkungan tetap terbuka.

Sebaliknya, kandidat yang terpilih tidak perlu berbesar hati secara berlebihan. Ia justru harus mampu merangkul semua pihak, termasuk kandidat yang belum memperoleh mandat dari warga.

Pemilihan Ketua RT seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan.

Dengan mengedepankan sikap saling menghormati, kedewasaan dalam berdemokrasi, dan komitmen untuk mengabdi, masyarakat dapat menjadikan pemilihan ini sebagai langkah nyata membangun lingkungan yang aman, harmonis, dan kondusif.[]

Comment