Kabut Asap Karhutla dan Ancaman bagi Kesehatan Masyarakat

Opini10 Views

Penulis: Eka Purwaningsih, S.Pd. | Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kita mungkin dapat bertahan berminggu-minggu tanpa makanan dan berhari-hari tanpa minuman. Namun, tanpa udara, kehidupan hanya dapat bertahan dalam hitungan menit.

Udara bersih merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Kaya atau miskin, semua menghirup udara yang sama dan berhak mendapatkan lingkungan yang sehat.

Kita baru menyadari betapa berharganya udara ketika ia tak lagi layak dihirup, ketika langit menguning, jarak pandang menyempit, dan masyarakat mulai merasakan gangguan pernapasan.

Udara yang semestinya menjadi kebutuhan dasar justru berubah menjadi ancaman bagi kesehatan. Batuk, sesak napas, dan gangguan pernapasan lainnya menjadi risiko yang harus dihadapi masyarakat akibat paparan kabut asap.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah Indonesia pada 2026. WALHI, dalam siaran pers bertajuk Kalimantan Darurat Asap pada 27 Juli 2026, mencatat 118.420 titik panas di seluruh Indonesia selama periode 1 Januari hingga 27 Juli 2026. WALHI juga memperkirakan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektare.

Data pemantauan tersebut menunjukkan besarnya ancaman kebakaran yang perlu ditangani secara serius. Namun, titik panas merupakan indikator potensi kebakaran dan tidak seluruhnya dapat langsung dianggap sebagai kejadian kebakaran yang telah terkonfirmasi.

Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan. Asap kebakaran mengandung partikel halus yang dapat mengganggu sistem pernapasan.

Balita, anak-anak, ibu hamil dan menyusui, lanjut usia, serta orang yang memiliki penyakit asma atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) termasuk kelompok yang rentan terhadap paparan asap.

Kementerian Kesehatan, seperti diberitakan detikHealth pada 16 Oktober 2026, mencatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak karhutla selama periode Agustus hingga 13 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 63.711 kasus terjadi pada anak berusia 0–5 tahun. Data tersebut memperlihatkan besarnya beban kesehatan yang dihadapi masyarakat di wilayah terdampak.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup, Nikson Pakpahan, seperti diberitakan Okezone pada 14 Oktober 2026, menyampaikan bahwa sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan mengalami pencemaran udara dengan kategori tidak sehat hingga berbahaya berdasarkan pengukuran parameter PM2,5.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang tinggal dekat kawasan kebakaran, tetapi juga dapat meluas ke wilayah permukiman yang terdampak sebaran asap.

Karhutla bukan persoalan yang muncul sekali lalu menghilang. Peristiwa ini berulang dari tahun ke tahun. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memadamkan api, tetapi juga harus menelaah tata kelola hutan, perlindungan lahan gambut, pengawasan perizinan, aktivitas pembukaan lahan, dan penegakan hukum.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, seperti diberitakan detikKalimantan pada 31 Juli 2026, mengungkapkan bahwa analisis spasial WALHI menemukan 25.524 titik panas atau sekitar 74 persen dari 34.262 titik panas yang terpantau di Pulau Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan.

Dari jumlah tersebut, WALHI mencatat titik panas di kawasan perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Temuan tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan kawasan konsesi dan mengevaluasi tata kelola perizinan. Meski demikian, keberadaan titik panas di kawasan konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang konsesi menjadi penyebab kebakaran.

Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan, bukti lapangan, dan pemeriksaan yang dapat dipertanggung-jawabkan. Penegakan hukum juga perlu menjangkau setiap pihak yang terbukti terlibat dalam pembakaran ilegal atau memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

Dalam sistem kapitalisme-sekuler, orientasi keuntungan ekonomi yang berlebihan berisiko menempatkan kepentingan korporasi di atas keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Ketika pengelolaan sumber daya alam lebih mengutamakan keuntungan segelintir pihak, sementara dampak kerusakannya ditanggung masyarakat luas, persoalan keadilan dan tanggung jawab publik menjadi semakin nyata.

Ketika karhutla terjadi, masyarakat harus menghadapi beban kesehatan dan sosial secara langsung. Mereka perlu membatasi aktivitas di luar rumah, mencari layanan kesehatan, dan menghadapi risiko kehilangan pendapatan ketika lingkungan tempat tinggalnya diselimuti asap.

Padahal, perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara.

Pemerintah memang perlu melakukan pemadaman, menyediakan layanan kesehatan, menyampaikan informasi kualitas udara, dan mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika polusi meningkat. Namun, langkah-langkah tersebut tidak cukup apabila tidak disertai pencegahan yang kuat.

Penanganan karhutla harus menyentuh persoalan dari hulu hingga hilir, mulai dari perlindungan kawasan hutan dan gambut, pengawasan perizinan, pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar, hingga penegakan hukum yang konsisten.

Penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan menangani dampak setelah kebakaran terjadi. Tata kelola sumber daya alam perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Negara harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi, pemberian izin, dan pengelolaan kawasan tidak mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Islam dan Tanggung Jawab Negara Menjaga Hutan

Dalam perspektif Islam, alam merupakan amanah yang harus dijaga, bukan semata-mata sumber keuntungan ekonomi. Islam mengajarkan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk memelihara bumi dan tidak melakukan kerusakan yang membahayakan kehidupan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Ayat tersebut menjadi landasan moral bahwa pemanfaatan alam harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kerusakan lingkungan yang membahayakan manusia dan makhluk hidup lainnya tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab manusia dalam menjaga bumi.

Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud nomor 3477, bahwa kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api. Hadits tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan mengenai sumber daya yang menyangkut kepentingan bersama.

Dalam kerangka pemikiran Islam tentang kepemilikan umum, pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup masyarakat harus diarahkan pada kemaslahatan bersama, bukan semata-mata keuntungan segelintir pihak.

Dalam pandangan Islam, hutan dan sumber daya alam harus dikelola dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, keberlanjutan, serta kepentingan masyarakat. Pengelolaannya tidak boleh mengabaikan hak publik atas lingkungan yang sehat.

Negara berkewajiban memastikan pemanfaatan sumber daya alam tidak menimbulkan kerusakan yang merugikan masyarakat dan generasi mendatang.

Islam juga melarang tindakan yang menimbulkan kerusakan di bumi. Prinsip ini menegaskan bahwa pembakaran hutan secara melawan hukum, perusakan lahan gambut, serta tindakan lain yang membahayakan kehidupan tidak dapat dibenarkan.

Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses secara adil dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sistem hukum Islam, sanksi ta’zir merupakan salah satu bentuk sanksi yang penerapannya diserahkan kepada otoritas berwenang untuk jenis pelanggaran tertentu.

Negara perlu memperkuat pengawasan terhadap izin pemanfaatan lahan, memulihkan kawasan gambut yang rusak, mencegah pembakaran, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan menanggung konsekuensi perbuatannya.

Upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan masyarakat dan pemulihan lingkungan.

Dalam perspektif penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah), tanggung jawab negara tidak berhenti pada penanganan bencana setelah terjadi.

Negara harus menjalankan fungsi perlindungan sejak tahap pencegahan, pengelolaan sumber daya alam, penegakan hukum, hingga pemulihan ekosistem.

Tujuannya adalah menjaga kemaslahatan masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.

Kabut asap karhutla menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan yang berdiri sendiri. Di balik asap yang menyelimuti hutan, terdapat persoalan tata kelola, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kebijakan yang berpihak pada keselamatan manusia, pengelolaan alam yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum yang tegas dan adil.

Udara bersih bukan kemewahan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu membeli alat penyaring udara atau tinggal jauh dari kawasan kebakaran. Udara bersih merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga bersama.

Hutan boleh terbakar di kejauhan, tetapi dampaknya dapat terasa hingga ke paru-paru masyarakat. Karena itu, melindungi hutan berarti turut melindungi kehidupan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment