![]() |
| Etti Budiyanti |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bicara korupsi dalam era demokrasi ini bukanlah sesuatu yang tabu lagi. Sejatinya, korupsi merupakan satu penyakit akut dan kejahatan dalam kehidupan. Mewabahnya penyakit korupsi telah merusak sendi-sendi dan tatanan sosial dalam segala aspek kehidupan. Sehingga seharusnya tugas memberantas korupsi adalah tugas kita bersama.
Dilansir dari JawaPos.com, kasus suap yang dilakukan oleh
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi dikecam banyak pihak. Bukan tanpa sebab,
kader PDI Perjuangan itu diduga telah merugikan negara dengan angka yang
fantastis dari praktik haramnya tersebut, yakni Rp 5,8 triliun.
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi dikecam banyak pihak. Bukan tanpa sebab,
kader PDI Perjuangan itu diduga telah merugikan negara dengan angka yang
fantastis dari praktik haramnya tersebut, yakni Rp 5,8 triliun.
Dalam UU Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 disebutkan
bahwa yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah “setiap orang yang
dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara”. Bermakna bahwa perilaku korupsi merupakan sebuah perilaku
yang memenuhi unsur-unsur kecurangan, penipuan, penyalahgunaan wewenang,
memperkaya diri atau golongan yang merugikan keuangan negara.
bahwa yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah “setiap orang yang
dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri,
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara”. Bermakna bahwa perilaku korupsi merupakan sebuah perilaku
yang memenuhi unsur-unsur kecurangan, penipuan, penyalahgunaan wewenang,
memperkaya diri atau golongan yang merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, jika menilik unsur-unsur korupsi dalam
pengertian di atas, maka hakikatnya korupsi bukan hanya perilaku yang melanggar
aturan perundangan, akan tetapi juga melenceng dari aturan agama.
pengertian di atas, maka hakikatnya korupsi bukan hanya perilaku yang melanggar
aturan perundangan, akan tetapi juga melenceng dari aturan agama.
Lalu bagaimana Al Qur’an membahas tentang korupsi?
Pandangan Al Qur’an tentang korupsi
Al Qur’an adalah kitab yang sempurna yang tidak ada lagi
keraguan di dalamnya. Petunjuk hidup bagi muslim yang menginginkan surga
sebagai tujuan hidupnya. Apapun problematikanya, diatur dalam Al Qur’an. Al Qur’an
adalah peta hidup setiap muslim.
keraguan di dalamnya. Petunjuk hidup bagi muslim yang menginginkan surga
sebagai tujuan hidupnya. Apapun problematikanya, diatur dalam Al Qur’an. Al Qur’an
adalah peta hidup setiap muslim.
Secara terminologi, korupsi tidak ditemukan dalam Alquran.
Tapi, jika menilik Alquran secara mendalam (holistic) dan komprehensif
(syamil), ditemukan sejumlah larangan yang mengarah kepada perilaku koruptif di
antaranya:
Tapi, jika menilik Alquran secara mendalam (holistic) dan komprehensif
(syamil), ditemukan sejumlah larangan yang mengarah kepada perilaku koruptif di
antaranya:
Pertama, mencuri (as-sariqu).
Firman Allah Swt, “Laki-laki yang mencuri dan perempuan
yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (TQS. al-Maidah: 38).
yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (TQS. al-Maidah: 38).
Menurut Ibnu Katsir mencuri merupakan perilaku mengambil
harta orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa kerelaannya. Sedangkan wa
sebelum kata as-sariqu dalam ayat di atas merupakan taukid, yakni sebuah
penegasan terhadap perintah potong tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan.
harta orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa kerelaannya. Sedangkan wa
sebelum kata as-sariqu dalam ayat di atas merupakan taukid, yakni sebuah
penegasan terhadap perintah potong tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan.
Jika dikaitkan dalam terminologi korupsi yang berlaku dalam
perundangan, maka korupsi merupakan bagian dari as-sariqu, sebab merugikan
keuangan negara. Maka seseorang yang berperilaku korupsi, bukan hanya layak
disebut koruptor, tapi juga pencuri atau maling. Bahkan, pencuri atau maling
uang negara yang mencapai miliaran dan triliunan itu lebih berbahaya.
perundangan, maka korupsi merupakan bagian dari as-sariqu, sebab merugikan
keuangan negara. Maka seseorang yang berperilaku korupsi, bukan hanya layak
disebut koruptor, tapi juga pencuri atau maling. Bahkan, pencuri atau maling
uang negara yang mencapai miliaran dan triliunan itu lebih berbahaya.
Sebab,
keberadaannya dapat merusak perekonomian secara terstruktur dan massif.
Lazimnya keuangan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemberdayaan
ekonomi rakyat, perbaikan infrastruktur, menambah sarana dan prasarana
pendidikan, membangun proyek monumental yang dapat menyerap tenaga kerja. Tapi,
dirampas dan dicuri oleh oknum-oknum tertentu dengan cara menyalahgunakan
wewenang dan jabatan.
keberadaannya dapat merusak perekonomian secara terstruktur dan massif.
Lazimnya keuangan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemberdayaan
ekonomi rakyat, perbaikan infrastruktur, menambah sarana dan prasarana
pendidikan, membangun proyek monumental yang dapat menyerap tenaga kerja. Tapi,
dirampas dan dicuri oleh oknum-oknum tertentu dengan cara menyalahgunakan
wewenang dan jabatan.
Kedua, berkhianat (ghulul).
Firman Allah Swt, “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat
dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan
rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang
dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa
yang ia kerjakan dengan pembalasan setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (TQS.
Ali Imran: 161).
dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan
rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang
dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa
yang ia kerjakan dengan pembalasan setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (TQS.
Ali Imran: 161).
Para ulama menguraikan bahwa ghulul merupakan sebuah
perilaku mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan atau berkhianat.
Dalam konteks ayat di atas yakni tentang harta rampasan perang (ghanimah).
Sebab itu, ghulul merupakan bagian dari perilaku korupsi yang diancam azab bagi
sipelakunya dalam Alquran.
perilaku mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan atau berkhianat.
Dalam konteks ayat di atas yakni tentang harta rampasan perang (ghanimah).
Sebab itu, ghulul merupakan bagian dari perilaku korupsi yang diancam azab bagi
sipelakunya dalam Alquran.
Dari sana juga dapat dipahami bahwa korupsi bukan hanya
dilakukan oleh seorang pejabat negara atau pegawai pemerintahan. Tapi, korupsi
bisa saja dilakukan oleh pekerja zakat (amil) untuk menggelapkan uang zakat,
pedagang yang mengurangi timbangan, penggelapan sedekah dan infak di masjid
atau meunasah, dan lainnya. Sebab itu, perilaku korupsi bukan hanya ada di
kantor-kantor pemerintahan, tapi bisa saja perilaku korup gentayangan di
masjid, di lembaga amal dan zakat, di lembaga pendidikan, dan pasar. Banyak
orang merasa tidak berperilaku korupsi karena tidak ditangkap KPK, padahal
mereka sedang berperilaku korup. Korupsi miliaran dan trilunan diawali dari
korupsi ribuan dan puluhan.
dilakukan oleh seorang pejabat negara atau pegawai pemerintahan. Tapi, korupsi
bisa saja dilakukan oleh pekerja zakat (amil) untuk menggelapkan uang zakat,
pedagang yang mengurangi timbangan, penggelapan sedekah dan infak di masjid
atau meunasah, dan lainnya. Sebab itu, perilaku korupsi bukan hanya ada di
kantor-kantor pemerintahan, tapi bisa saja perilaku korup gentayangan di
masjid, di lembaga amal dan zakat, di lembaga pendidikan, dan pasar. Banyak
orang merasa tidak berperilaku korupsi karena tidak ditangkap KPK, padahal
mereka sedang berperilaku korup. Korupsi miliaran dan trilunan diawali dari
korupsi ribuan dan puluhan.
Ketiga, memakan harta orang lain secara tidak
benar (bathil).
benar (bathil).
Firman Allah Swt, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa,
padahal kamu mengetahui.” (TQS. al-Baqarah: 188).
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan
sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa,
padahal kamu mengetahui.” (TQS. al-Baqarah: 188).
Sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat ini berkenaan dengan
Imril Qais yang berkelahi dalam perkara perebutan tanah dengan bersumpah di
depan hakim, padahal tanah itu bukan haknya. Maka ayat ini diturunkan sebagai
larangan untuk merampas (al-hirabah) dan memakan harta orang lain. Korupsi
bagian dari memakan harta rakyat secara tidak benar.
Imril Qais yang berkelahi dalam perkara perebutan tanah dengan bersumpah di
depan hakim, padahal tanah itu bukan haknya. Maka ayat ini diturunkan sebagai
larangan untuk merampas (al-hirabah) dan memakan harta orang lain. Korupsi
bagian dari memakan harta rakyat secara tidak benar.
Keempat, suap (risywah).
Firman Allah Swt, “Dan sesungguhnya aku akan mengirim
utusan kepada mereka dengan membawa hadiah, dan aku akan menunggu apa yang akan
dibawa kembali oleh utusan-utusan itu. Maka tatkala utusan itu sampai kepada
Sulaiman, Sulaiman berkata: Apakah patut kamu menolong aku dengan harta? maka
apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya
kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu.” (QS. an-Naml: 35-36).
utusan kepada mereka dengan membawa hadiah, dan aku akan menunggu apa yang akan
dibawa kembali oleh utusan-utusan itu. Maka tatkala utusan itu sampai kepada
Sulaiman, Sulaiman berkata: Apakah patut kamu menolong aku dengan harta? maka
apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik daripada apa yang diberikan-Nya
kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu.” (QS. an-Naml: 35-36).
Risywah merupakan sebuah pemberian (hadiah) kepada hakim
atau orang tertentu yang bertujuan untuk memenangkan perkara atau putusan
dengan cara tidak dibenarkan.
atau orang tertentu yang bertujuan untuk memenangkan perkara atau putusan
dengan cara tidak dibenarkan.
Muhasabah
Rasulullah saw melaknat setiap orang yang terlibat
penyuapan, sebagaimana sabdanya, “Laknat Allah atas pemberi suap, penerima
suap, dan perantaranya yakni orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad).
penyuapan, sebagaimana sabdanya, “Laknat Allah atas pemberi suap, penerima
suap, dan perantaranya yakni orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad).
Hadist di atas menunjukkan bahwa penyuapan merupakan bagian
dari perilaku korupsi yang mewabah di negeri ini. Kasus bupati Kotawaringin
Timur ini adalah salah satu contoh penyuapan yang merebak di era demokrasi. Hal
ini karena demokrasi adalah sistem sekuler yang menafikkan peran agama dalam kehidupan.
dari perilaku korupsi yang mewabah di negeri ini. Kasus bupati Kotawaringin
Timur ini adalah salah satu contoh penyuapan yang merebak di era demokrasi. Hal
ini karena demokrasi adalah sistem sekuler yang menafikkan peran agama dalam kehidupan.
Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan
kader parpol pengusung demokrasi, justru menunjukkan hakikat demokrasi sebagai
biang korupsi. Mahalnya biaya politik, ketakwaan individu yang sangat kurang
serta tidak asanya hukuman yang membuat jera pelaku, merupakan sebab
kebobrokkan demokrasi sebagai biang menjamurnya korupsi.
kader parpol pengusung demokrasi, justru menunjukkan hakikat demokrasi sebagai
biang korupsi. Mahalnya biaya politik, ketakwaan individu yang sangat kurang
serta tidak asanya hukuman yang membuat jera pelaku, merupakan sebab
kebobrokkan demokrasi sebagai biang menjamurnya korupsi.
Kondisi ini seharusnya membuat umat sadar tentang
kebobrokkan demokrasi dan muncul keinginan untuk mencampakkannya.
kebobrokkan demokrasi dan muncul keinginan untuk mencampakkannya.
Hanya sistem politik Islam yang memiliki mekanisme canggih untuk meminimilisir celah korupsi. Dan umat mempunyai kewajiban syar’i untuk
menegakkannya. Wallahu a’lam bisshowwab.[]
menegakkannya. Wallahu a’lam bisshowwab.[]
*Penulis adalah Anggota Akademi Menulis Kreatif










Comment