Ekonom Senior INDEF, Prof. Didik J Rachbini, PhD Kritik Kebijakan Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Nasional746 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -– Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang juga Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, PhD, mengkritik kebijakan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening tidak aktif selama tiga bulan.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga serta menimbulkan keresahan publik.

Menurut Didik, PPATK telah bertindak di luar kewenangannya dengan secara sepihak memblokir rekening nasabah, meski dengan alasan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme, atau aktivitas ilegal lainnya. Ia menegaskan, PPATK bukanlah lembaga penegak hukum yang dapat mengeksekusi tindakan langsung terhadap rekening masyarakat.

“PPATK bersifat mendukung aparat penegak hukum, bukan menggantikan fungsinya. Kewenangan untuk melakukan pemblokiran ada pada penyidik, jaksa, atau hakim, bukan PPATK,” ujar Didik dalam pernyataan rilisnya, Rabu (31/7/2025).

Didik mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menyatakan bahwa PPATK berfungsi untuk melakukan analisis dan memberikan rekomendasi kepada penegak hukum, bukan untuk melakukan tindakan langsung seperti pemblokiran rekening secara massal.

Ia juga mempertanyakan landasan kebijakan PPATK yang menganggap rekening tidak aktif selama tiga bulan sebagai celah bagi aktivitas kriminal. Menurutnya, tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa rekening pasif merupakan pelanggaran hukum.

“Alasan tersebut sangat lemah. Tidak semua rekening pasif menjadi tempat menampung dana ilegal. Bisa saja masyarakat menabung tanpa melakukan transaksi selama beberapa waktu karena alasan pribadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Didik menilai kebijakan ini mencerminkan rendahnya kompetensi pengambil kebijakan di PPATK dan merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan tugas. Ia mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi kepada pejabat terkait dan mengevaluasi penunjukan pejabat di lembaga strategis.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam praktik pemerintahan dan perlindungan hak warga negara atas aset pribadinya,” ujarnya.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan oleh PPATK menuai beragam respons dari publik, terutama kalangan perbankan dan pemilik rekening yang khawatir kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.[]

Comment