Abu Mush’ab Al Fatih Bala*: Agar Korupsi Tidak Terulang Pada Tahun 2020

Opini467 Views

RADARINDONESIAMEWS.COM, JAKARTA – Korupsi memang selalu membuat sakit hati. Rakyat pun harus gigit jari. Setelah banting tulang hingga bercucuran air mata, peluh dan darah, uang yang disetor ke kas negara dinyolong para oknum pejabat.

Belajar dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya korupsi telah membumi di negeri ini. Korupsi BLBI Rp.2.000 T, Bank Century Rp.6,7 T, Jiwasraya Rp.13,7 Triliun. Belum ditambah kasus korupsi kepala daerah, anggota dewan dan pejabat lainnya yang ditangani oleh KPK sejak tahun 2002 hingga 2020 (18 tahun).

Kasus terbaru, KPK yang selalu tangguh dalam pemberantasan korupsi kini mendapatkan usaha pelemahan.

Majalah Tempo yang terbit untuk masa 20-26 Januari 2020 menuturkan kekhawatirannya sebagai berikut, “Tim komisi antikorupsi dihambat saat berupaya membongkar dugaan suap petinggi PDIP kepada Komisioner
Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Padahal Wahyu telah dicokok lewat operasi tangkap tangan pada 8 Januari lalu.”

Lebih lanjut disebutkan, “Ikhtiar membongkar suap itu sewajarnya berjalan mulus lantaran tim KPK telah menangkap perantara suap dan menyita uang dolar
Singapura senilai Rp 400 juta plus sebuah buku rekening. Besel ini
disiapkan buat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap itu diduga dilakukan untuk melicinkan pengajuan calon anggota legislatif, Harun Masiku, sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, calon anggota Dewan dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal.

PDIP tampak ngotot menyodorkan nama Harun kendati perolehan suaranya
lebih rendah dibanding pesaingnya.”

Hal ini membuat publik bertanya-tanya kapan semua kasus korupsi bisa dihilangkan? Apakah koruptor begitu kuat sehingga susah dijamah para penegak hukum?

Agar Koruptor bisa jera dan kasus korupsi tidak terulang kembali, masyarakat dan pemimpinnya harus menemukan solusi total permasalahan ini. Kasus korupsi bukan kasus individual, yang dilakukan satu atau dua orang saja.

Korupsi dari dulu hingga sekarang adalah kasus sistemik. Yang melibatkan ribuan orang dan jaringan. Berada di pusat negara hingga ke desa-desa.

Korupsi subur karena masyarakat menerapkan demokrasi sistem politik ala Barat. Demokrasi telah terbukti gagal karena telah menciptakan sistem politik berbiaya mahal.

Banyak pemenang pemilu yang diciduk KPK karena menggunakan kekuasaannya untuk menikmati uang negara. Bagi yang kalah bisa jadi gila karena tak sanggup membayar dana kampanye.

Ini kasus sistematis yang polanya diprediksi bisa terulang kembali pada tahun 2020. Untuk itu diperlukan sebuah solusi yang sistemis juga dan sistem Islam mampu menjawabnya.

Sistem Islam adalah sistem yang mampu memberantas korupsi dan menjadi alternatif terhadap demokrasi. Pemilihan kepala negara dalam Sistem Islam tidak boleh lebih dari 3 hari.

Ini akan menghemat biaya kampanye dan tidak ada kong kali kong dengan pengusaha.

Para pejabat negara dan pimpinan daerah dipilih dan diangkat langsung oleh Pimpinan Negara sehingga tidak memakan waktu dan dana kampanye yang mahal.

Kriteria pejabat negara adalah mereka yang paling pandai dalam mengurus rakyat dengan menggunakan sistem Islam. Bukan mereka yang punya basis pengusaha namun menggunakan wewenangnya untuk memuluskan proyek tim kampanyenya.

Sistem Islam menyerahkan penguasaan SDA kepada negara sehingga sebagian dari keuntungannya bisa digunakan untuk menggaji para pejabat negara. Mereka akan hidup layak dan tidak korupsi.

Setiap ada pejabat negara yang dilantik akan dicatat gaji awalnya dan diaudit pada masa akhir jabatannya. Sehingga tidak ada peluang bagi mereka untuk korupsi.

KPK pun dalam sistem Islam akan diperkuat karena sistem hukum yang kredibel dan independen. Dalam Islam pelaku suap dan yang menerima suap dilaknat dan diberi sangsi tegas. KPK pun tak akan segan-segan menangkap koruptor kelas kakap.

Karena pernah dalam sistem Islam beberapa kasus pengadilan pejabat versus rakyat biasa dimenangkan oleh rakyatnya. Misalnya kasus sengketa kepemilikan baju besi Khalifah Ali bin Abi Thalib vs Warga Yahudi dimenangkan oleh warga itu. Kasus penggusuran rumah Wali Amr bin Ash ra vs Warga Yahudi dimenangkan oleh warga tersebut. []

*Pemerhati politik asal NTT

Comment