Abuse of Power dan Pelecehan Seksual oleh Pemuka Agama: Menyibak Akar Masalah dan Solusi Islam

Opini35 Views

Penulis: Irah Wati Murni, M.Pd. | Pemerhati Pendidikan

 

RADAR INDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Sepanjang tahun 2026, Indonesia kembali dihadapkan pada maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Mulai dari kasus guru ngaji di Surabaya yang diduga melecehkan sejumlah santri laki-laki, kasus pencabulan santri di Pamekasan, hingga kasus oknum kiai di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati selama bertahun-tahun.

Di tengah sorotan nasional tersebut, kasus serupa juga mengguncang warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seorang ustaz pengajar ngaji berinisial T (58) diduga melakukan tindakan cabul terhadap sejumlah santri anak di majelis taklim tempatnya mengajar. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Purwakarta dan telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti serta mengamankan terduga pelaku.

Sebagaimana dilansir iNews.id (12/5/2026), hingga pertengahan Mei 2026 polisi mendata sedikitnya enam anak diduga menjadi korban, meski baru dua korban yang berhasil dimintai keterangan. Karena seluruh korban masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan polisi wanita, dinas sosial, dan psikolog klinis untuk memberikan pendampingan.

Fenomena ini menunjukkan pola yang berulang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama atau pendidik untuk memperoleh kepercayaan dari korban maupun lingkungan sekitar. Sementara itu, korban yang mayoritas masih anak-anak kerap takut melapor karena adanya relasi kuasa yang timpang serta tekanan sosial yang mereka hadapi.

Lantas, apa yang menjadi akar persoalan sehingga kasus semacam ini terus berulang? Bagaimana Islam memandang dan menawarkan solusi terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama?

Menyibak Akar Masalah Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Dari sudut pandang psikologi, pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama terhadap santrinya tidak lahir dari satu faktor tunggal, melainkan merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor. Salah satu faktor yang paling dominan adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang dimiliki pelaku atau yang dikenal dengan istilah abuse of power.

Sebagai figur yang dihormati dan ditaati, pemuka agama memiliki posisi yang memungkinkan terjadinya relasi yang tidak seimbang dengan para santri. Dalam kondisi tertentu, posisi tersebut dapat disalahgunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Pelaku juga sering mengalami distorsi kognitif, yaitu pola pikir yang keliru sehingga membenarkan perbuatannya sendiri dan mengurangi rasa bersalah atas tindakan yang dilakukan.

Selain itu, derasnya arus informasi serta mudahnya akses terhadap konten pornografi dan berbagai pemikiran yang merusak turut menjadi faktor yang dapat memperkuat dorongan pelaku untuk melakukan kejahatan seksual.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya pengawasan lingkungan serta budaya diam yang membuat korban enggan atau takut melapor. Kondisi ini membuka ruang yang lebih besar bagi terjadinya pelecehan seksual.

Ditambah lagi dengan sikap taklid buta sebagian santri maupun masyarakat yang menerima dan menaati seseorang tanpa melakukan kajian atau evaluasi kritis terhadap ucapan dan tindakannya. Situasi semacam ini semakin memberi peluang bagi pelaku untuk menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan yang dimilikinya.

Menurut pandangan Islam yang diusung penulis, berbagai persoalan tersebut tidak terlepas dari penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.

Sistem ini dinilai membentuk individu yang jauh dari tuntunan agama, melemahkan budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, serta melahirkan kebijakan yang tidak memberikan pencegahan optimal maupun sanksi yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual.

Akibatnya, kasus-kasus serupa terus berulang, termasuk di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.

Solusi Islam terhadap Kasus Pelecehan Seksual

Dalam Islam, pendidikan harus menjadikan akidah Islam sebagai landasan utama dalam penyusunan kurikulum, materi, maupun metode pembelajaran. Pendidikan diarahkan untuk membentuk pola pikir, pola sikap, dan kepribadian Islam sehingga lahir generasi yang bertakwa, berilmu, serta mampu mengamalkan ilmunya dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan konsep tersebut, para pendidik yang lahir tidak hanya memiliki kompetensi keilmuan, tetapi juga integritas, tanggung jawab, dan keteladanan yang selaras dengan syariat Islam.

Dalam Islam, negara bertanggung jawab mengawasi seluruh penyelenggaraan pendidikan, termasuk pesantren, agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan Islam. Pendidikan diberikan secara gratis sebagai hak warga negara, sekaligus disertai perlindungan terhadap keamanan, keselamatan, dan kehormatan peserta didik.

Interaksi antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan selama terdapat kebutuhan yang dibenarkan syariat dan tetap mematuhi aturan-aturan Islam. Dengan demikian, ruang-ruang yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dapat diminimalkan.

Apabila terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, negara akan menanganinya melalui peradilan syariat dengan menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Tujuannya adalah memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa di kemudian hari.

Adapun korban tidak dijatuhi hukuman karena berada dalam kondisi terpaksa dan bukan pihak yang melakukan pelanggaran secara sukarela. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.:

“Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-An’am: 145).

Dengan demikian, fokus penegakan hukum diarahkan kepada pelaku, sementara korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, pendampingan, serta jaminan keadilan. Melalui penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh, diharapkan lingkungan pendidikan dapat menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.

Saya mempertahankan sudut pandang dan argumentasi penulis, namun memperkuat transisi antarparagraf, memperhalus diksi, serta menyesuaikan gaya penulisan agar lebih layak dimuat sebagai artikel opini di media massa.[]

Comment