Akar Budaya Korupsi dan Sistem Demokrasi

Opini870 Views

 

Penulis: Siti Saadah | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Inspektorat Daerah melaksanakan Program Pelantikan Anti Korupsi Dasar dan Integritas (Perintis) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2025 di Hotel Grand Sunshine Resort and Convention Soreang, selama tiga hari – Selasa-Kamis (20-22/5/2025).

Kegiatan perintis ini dilaksanakan Pemkab Bandung berkolaborasi dengan KPK RI. Kegiatan tersebut untuk menumbuhkan para ASN yang jujur, inovasi dan berdedikasi.

Dadang Supriatna di laman pgri mengatakan bahwa inspektorat daerah Kabupaten Bandung melaksanakan pendidikan dan pelatihan anti korupsi dalam upaya memperbaiki semua sistem yang ada dilingkungan Pemkab Bandung.

Korupsi dapat muncul dengan alasan memberi hadiah, tetapi perlahan dapat menggerus integritas seseorang yang diberi hadiah, terutama bagi mereka yang memiliki jabatan dan berstatus sebagai pejabat negara.

Dalam undang-undang pasal 12B menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap siap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, regulasi dan sanksi yang diberikan tampaknya tidak berdampak apapun pada pelaku gratifikasi. Buktinya korupsi atau gratifikasi di negeri ini makin brutal dan ugal-ugalan. Keserakahan membunuh pikiran sehat dan nurani pejabat negara.

Bahkan, mereka yang menjadi pelaku suap masih bisa tersenyum manis dan percaya diri ketika tampil di hadapan publik karena sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera yang pantas bagi pelaku.

Gratifikasi adalah bibit korupsi yang ditanam dan dipupuk menjadi budaya yang dilestarikan dan dibenarkan. Semua ini bermula dari sistem kehidupan kapitalistik yang mendominasi saat ini dan menjadikan materi sebagai tujuan hidup manusia.

Standar perbuatan hanya memikirkan keuntungan materi. Sikap jujur pun bergantung pada keuntungan dan manfaat yang ingin diraih.

Dari sekian banyak orang yang menjadi penguasa dan pejabat di negeri ini. Orang jujur dan amanah sangat langka, kalaupun ada, mereka yang bertindak jujur akan terdepak dari lingkaran sistem.

Dalam sistem kapitalisme, capaian materi menjadi ukuran kebahagiaan perburuan mengumpulkan kekayaan menjadi hobi. Gaji mentereng pun tidak cukup untuk memenuhi ketamakan dan keserakahan meraih kekayaan sebanyak-banyaknya. Dari suap kecil berupa hadiah yang disebut gratifikasi hingga proyek-proyek besar yang merugikan negara triliunan rupiah.

Para pelaku korupsi terus bermunculan, saling berlomba menjadi penggarong terbanyak uang negara. Karena sistem demokrasi menjadikan penyakit korupsi bertahan dan menular kepada yang lain.

Islam memiliki cara tersendiri dalam mencegah dan menangani tindak korupsi. Dalam islam, korupsi bukanlah budaya dan kebiasaan yang menjalar di tubuh umat, ia adalah penyakit yang harus diberantas dengan totalitas sehingga seluruh pejabat negara dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.

Islam menyiapkan instrumen pencegahan dan penindakan apabila ada pejabatnya yang terdeteksi melakukan korupsi atau menerima gratifikasi. Salah satu mekanismenya adalah:

Pertama, menerapkan sistem pendidikan berdasarkan akidah untuk membentuk kepribadian Islami dan membekali peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan.

Kedua, memberi gaji yang layak dan melakukan pengawasan atas harta pejabat dan pegawai negeri. Para pejabat negara dilarang menerima hadiah selain dari gaji yang mereka terima. Rasulullah SAW bersabda:

“Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht(haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur”.(HR Imam Ahmad)

Bermacam-macam cara memperoleh harta yang tidak syar’i dari para wali, amil, dan pegawai negara, antara lain suap, hadiah atau hibah harta kekayaan yang diperoleh dengan sewenang-wenang dan dengan tekanan kekuasaan.

Jarta hasil makelaran/komisi para penguasa (wali), amil, dan pegawai negara yang diperoleh dari perusahaan asing maupun lokal, atau orang tertentu sebagai balas jasa dari penjualan atau berbagai transaksi perusahaan tersebut dengan negara, dan terakhir korupsi.

Bagi pelaku khianat harta seperti korupsi bisa berupa teguran dari hakim, penjara, pengenaan denda, pewartaan atau pengumuman pelaku dihadapan publik melalui televisi atau media masa, hukum cambuk, hingga hukuman mati.

Demikianlah Islam menetapkan pencegahan dan penanganan terhadap perilaku korupsi, gratifikasi, dan sejenisnya. Sehingga memberantas korupsi dalam sistem Islam bukanlah mimpi atau ilusi. Namun, fakta yang sudah terbukti tatkala Islam diterapkan secara menyeluruh. Wallahu ‘alam.[]

Comment