RADARINDONESIANEWS.COM, BOGOR– Sementara dari sisi pariwisata, Asmawa memerintahkan Dinas Pariwisata agar menggelar event-event di Rest Area Gunung Mas untuk meramaikannya.
“Saya sudah perintahkan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata agar kawasan rest area ini tumbuh dan berkembang. Paska penertiban, saya perintahkan semua instansi terkait menata kembali kawasan Puncak agar kembali indah,” tandas Asmawa.
Penertiban Kios Pedagang di Puncak Bogor Berlangsung Tegang
Satpol PP yang bertugas melakukan penertiban di di kawasan Gunung Mas Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengatakan sempat terjadi gesekan dengan pedagang saat penertiban dilaksanakan. Sejumlah pedagang sempat menghadang petugas yang hendak menertibkan. Informasi ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, kepada wartawan di lokasi, Senin (24/6/2024).
“Kalau yang namanya pembongkaran apalagi tadi pengadangan pasti ada benturan fisik. Tapi khususnya Pol PP Kabupaten Bogor melakukan langkah-langkah humanis di dalam penanganan tersebut. Tapi ketika para PKL (pedagang kaki lima) melakukan anarkis, maka kami melakukan tindakan sesuai ketentuan diambil unsur kepolisian,” kata Cecep Imam.
Selain itu Cecep menerima informasi bahwa ada 2 orang yang diamankan dalam ketegangan tersebut. Namun dia belum menjelaskan siapa 2 orang yang diamankan tersebut.
“Ada yang diamankan tadi kalau tidak salah 2 orang, betul melakukan perbuatan anarkis kepada anggota kita,” ujarnya.
Padahal menurut Cecep, sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Bogor telah memberi imbauan pembongkaran mandiri seminggu sebelumnya.
Namun, hingga hari pembongkaran para pedagang belum juga membongkar lapak mereka.
“Kita sudah melakukan 7 hari sebelumnya agar para pedagang ini untuk mengosongkan bangunan. Tapi sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu, makanya kami ingin tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri termasuk unsur yang lain melakukan penindakan terhadap mereka mereka yang melakukan perlawanan khususnya di hari ini,” ucapnya.
Dilansir dari Kompas.com sebelumnya diberitakan, relokasi dan penertiban pedagang di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlangsung pada Senin (24/6/2024).
Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menegaskan penertiban dilakukan untuk memanfaatkan rest area di Gunung Mas yang telah selesai dibangun.
“Yang namanya penolakan itu biasa, ini sebenarnya bukan penggusuran tetapi penertiban, penataan kawasan Puncak Bogor. Terutama sepanjang jalur ini, karena pemerintah pusat telah menyiapkan rest area dengan anggaran yang cukup fantastis, tapi tidak dimanfaatkan selama ini,” kata Asmawa kepada wartawan di Puncak.
“Pedagang yang tidak memiliki izin di sepanjang jalur Puncak ini memang harus dipindahkan, ditata di rest area,” lanjutnya.
Selain itu menurut Asmawa, masih ada sekitar 80 pedagang yang menolak untuk direlokasi. Pedagang yang setuju, lanjutnya, ada sekitar 300.
“Masalah ada yang kontra wajar, tetapi itupun kurang lebih hanya 80 pedagang hari ini. Tetapi ada kurang lebih 300 pedagang yang sudah menaruh kontrak untuk menempati ini. Jadi porsinya 70 persen semuanya setuju,” katanya.
Pemkab Bogor Ultimatum PKL Puncak
Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengultimatum para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puncak untuk pindah ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua pada 24 Juni 2024.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (22/6/2024).
“Insyallah, 24 Juni 2024 kita lakukan proses pemindahan PKL di Puncak ke lokasi Rest Area Gunung Mas. Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah-Red) dan semua stakeholder terkait solid terkait hal ini,” kata Asmawa.
Terkait adanya sejumlah pedagang yang menolak pindah ke Rest Area Gunung Mas, dia menegaskan tidak semua kebijakan memuaskan semua orang.
“Tidak mungkin ada kebijakan yang semuanya diterima, pasti ada pro dan kontra. Bagi yang menolak, kami akan berikan pemahaman karena ini bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan tetapi kepentingan bersama,” papar Asmawa.
Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memberikan sejumlah insentif kepada para pedagang dan pelaku usaha agar pindah ke Rest Area Gunung Mas.
“Kami berikan bebas retribusi selama enam bulan, bebas penyambungan dan biaya bulanan air bersih, dan bebas parkir,” ucap Asmawa.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga mengatur pintu keluar masuk ke Wisata Agro Gunung Mas agar melewati rest area.
“Semua wisatawan yang keluar masuk ke Gunung Mas nanti harus melewati rest area ini,” kata Asmawa.
Menurutnya, rencana pemerintah memindahkan PKL ke Rest Area Gunung Mas sebetulnya sudah lama. Namun baru kali ini bisa dieksekusi.
“Latar belakang dibangunnya rest area tersebut adalah permintaan dari para pedagang. Sekarang rest area sudah jadi, sudah dibuatkan. Mari sama-sama kita gunakan, kita manfaatkan. Kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan,” tandas Asmawa.[]
Comment