Ambisi Israel Raya: Rampas Palestina Rebut Aqsa

Opini20 Views

Penulis: Alfira Khairunnisa | Aktivis IDARI – Ikatan Daiyah Riau

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Persoalan Palestina bukan lagi sekadar konflik teritorial antara dua bangsa. Sudah puluhan tahun agresi militer, ekspansi pemukiman, dan pelecehan terhadap situs suci Islam terus berulang di hadapan dunia.

Pola yang terlihat bukan kejadian sporadis, melainkan bagian dari strategi politik yang sistematis. Bahkan beberapa tahun terakhir sejak 2023 hingga pertengahan 2026 Israel makin menggila.

Tulisan ini mencoba membaca rangkaian fakta di lapangan, menganalisis akar dan dampaknya, lalu menawarkan kerangka solusi menurut pandangan politik Islam.

Fakta di Lapangan

Tiga fakta berikut terus berulang dan terdokumentasi secara terbuka sejak 2023 hingga pertengahan 2026:

Pertama, serangan militer ke Gaza tidak berhenti meski ada gencatan senjata. Entitas zionis Israel berulang kali melancarkan operasi militer skala besar ke Jalur Gaza. Serangan udara, darat, dan blokade laut-darat membuat Gaza tetap terkepung.

Gencatan senjata yang dinegosiasikan secara internasional sering dilanggar dengan dalih menindak ancaman roket atau menghancurkan infrastruktur militer Hamas.

Akibatnya, infrastruktur sipil seperti rumah sakit, sekolah, dan permukiman padat penduduk hancur. Ribuan warga sipil meninggal, termasuk anak-anak dan perempuan.

Data dari kementerian kesehatan Palestina dan lembaga PBB menunjukkan korban tewas di Gaza telah melampaui puluhan ribu sejak Oktober 2023, dengan sebagian besar adalah warga sipil.

Kedua, ekspansi pemukiman Yahudi di Tepi Barat berjalan terus. Pemerintah Israel secara resmi menyetujui pembangunan ribuan unit rumah baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Organisasi pemantau seperti Peace Now mencatat bahwa sejak 2020, luas tanah Palestina yang diambil untuk pemukiman, jalan akses pemukim, dan zona militer telah mencapai lebih dari 70 persen wilayah Tepi Barat.

Proses ini dilakukan melalui deklarasi tanah negara, perampasan administratif, dan kekerasan pemukim bersenjata terhadap petani Palestina. Tujuannya jelas: memutus kesinambungan wilayah Palestina dan membuat negara Palestina yang merdeka secara geografis mustahil.

Ketiga, simbolisasi penguasaan di Masjid Al-Aqsa. Masjid Al-Aqsa adalah kiblat pertama umat Islam dan situs suci ketiga setelah Makkah dan Madinah. Dalam beberapa tahun terakhir, kelompok pemukim ekstremis Israel rutin memasuki kompleks Al-Aqsa dengan pengawalan polisi Israel.

Pada perayaan hari-hari nasional Israel, pengibaran bendera Israel di pelataran Al-Aqsa terjadi berulang kali. Bagi umat Islam, tindakan ini bukan sekadar provokasi, tetapi pesan politik bahwa penguasa atas situs suci Islam telah berpindah.

Keempat, fakta ini menunjukkan pola yang konsisten: penggunaan kekuatan militer, ekspansi demografis, dan simbolisasi kekuasaan atas situs suci.

Akar dan Dampak

Menganalisis tiga fakta di atas membawa pada empat kesimpulan:

Pertama, tujuannya adalah mewujudkan Israel Raya. Istilah Eretz Yisrael atau Israel Raya adalah gagasan ideologis sebagian kelompok zionis religius dan nasionalis yang mengklaim seluruh wilayah dari Sungai Nil sampai Sungai Efrat sebagai tanah yang dijanjikan.

Untuk mewujudkannya, Gaza harus ditundukkan karena menjadi pusat perlawanan bersenjata. Tepi Barat harus dipecah-pecah melalui pemukiman agar tidak terbentuk negara Palestina yang berdaulat.

Al-Aqsa harus dikuasai secara simbolik karena mengontrol situs suci berarti mengontrol narasi sejarah dan keagamaan atas Yerusalem. Jadi, penghancuran Gaza, perluasan pemukiman, dan masuknya pemukim ke Al-Aqsa bukan kejadian terpisah, tetapi bagian dari satu strategi.

Kedua, metode yang digunakan memenuhi unsur kejahatan berat. Pemboman kawasan padat penduduk tanpa pembedaan jelas antara target militer dan sipil, pemindahan paksa penduduk, perampasan tanah secara sistematis, dan pembatasan akses ke tempat ibadah termasuk dalam definisi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum internasional.

Dari sudut pandang etika, tindakan ini menghancurkan nyawa, merusak lingkungan hidup, dan memutus hubungan manusia dengan tanah dan tempat ibadahnya selama berabad-abad. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis lintas generasi.

Ketiga, dukungan eksternal memperkuat agresi. Amerika Serikat adalah penyokong militer dan diplomatik utama Israel. Bantuan militer tahunan miliaran dolar, veto di Dewan Keamanan PBB, dan dukungan politik membuat Israel merasa aman dari sanksi internasional.

Selain itu, AS mendorong skema solusi dua negara yang dalam praktiknya tidak menghentikan pemukiman, dan mengajak sebagian penguasa negara-negara Muslim menormalisasi hubungan dengan Israel melalui Perjanjian Abraham. Normalisasi ini melemahkan tekanan kolektif terhadap Israel dan memberi legitimasi politik.

Keempat, umat Islam terpecah dan sebagian penguasanya tidak konsisten.

Penderitaan Palestina berlarut-larut bukan hanya karena kekuatan Israel, tetapi juga karena tidak adanya sikap politik yang bersatu dari dunia Muslim. Sebagian penguasa Muslim lebih memprioritaskan hubungan ekonomi dan keamanan dengan Barat dan Israel daripada membela Palestina.

Nasionalisme negara-bangsa membuat tiap negara bergerak sendiri, mudah diadu domba, dan tidak ada mekanisme politik bersama yang mengikat untuk membela Al-Aqsa. Akibatnya, seruan boikot, kecaman, dan bantuan kemanusiaan tidak diterjemahkan menjadi tekanan politik yang efektif untuk menghentikan agresi.

Jalan Keluar Menurut Pandangan Politik Islam

Dari analisis di atas, solusi yang ditawarkan oleh Islam adalah sebagai berikut:

Pertama, melawan ambisi Israel Raya butuh kekuatan dan persatuan umat Islam. Islam memandang Al-Aqsa dan Palestina sebagai bagian dari tanah wakaf umat Islam, bukan sengketa dua bangsa.

Karena itu, pembebasannya adalah kewajiban kolektif. Kewajiban kolektif tidak bisa dijalankan jika umat terpecah menjadi puluhan negara dengan kepentingan berbeda. Diperlukan satu kepemimpinan islam global yang menyatukan sumber daya manusia, ekonomi, dan militer umat Islam.

Kedua, bentuk persatuan itu adalah sistem pemerintahan Islam global. Dalam sejarah Islam, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menyatukan wilayah-wilayah muslim di bawah satu khalifah.

Sistem pemerintahan Islam bukan sekadar simbol keagamaan, tetapi institusi politik yang memiliki wewenang membuat kebijakan luar negeri, mengerahkan tentara, dan mengelola sumber daya bersama.

Menjadikan tegaknya Islam sebagai prioritas perjuangan berarti menjadikan persatuan umat Islam global sebagai tujuan strategis, bukan hanya seruan moral.

Ketiga, Islam menghilangkan sekat nasionalisme dan menghentikan pengkhianatan penguasa. Nasionalisme memisahkan umat Islam berdasarkan paspor dan bendera, sehingga pembelaan terhadap Palestina dianggap urusan luar negeri negara lain. Islam menghapus batas itu karena semua muslim merupakan warga satu negara.

Selain itu, Sistem Islam terikat pada syariat yang mewajibkan penguasa membela tanah dan tempat suci umat. Ini menjadi penghalang bagi kebijakan normalisasi atau pengabaian terhadap Palestina demi kepentingan pragmatis.

Keempat, tanggung jawab khalifah termasuk pengerahan militer. Dalam fikih siyasah, salah satu tugas utama imam atau khalifah adalah jihad thalab dan jihad difa, yakni menjaga wilayah muslim dan membebaskan wilayah muslim yang diduduki.

Palestina, termasuk Al-Aqsa, termasuk wilayah yang pernah berada di bawah kekuasaan Islam dan saat ini diduduki. Karena itu, khalifah memiliki kewajiban syar’i untuk mengerahkan tentara guna membebaskannya, setelah menempuh jalur diplomasi dan peringatan.

Pengerahan ini bukan aksi individu atau kelompok, tetapi kebijakan negara yang menggunakan kekuatan resmi umat Islam.

Fakta di lapangan menunjukkan agresi Israel terus berjalan melalui militer, pemukiman, dan simbol keagamaan.

Analisis menunjukkan ini bagian dari proyek ideologis Israel Raya yang diperkuat dukungan internasional dan diperparah oleh perpecahan umat Islam.

Konstruksi Islam menawarkan solusi berupa penyatuan umat dalam satu kepemimpinan  islam global yang memiliki kewajiban syar’i untuk membebaskan Palestina dan Al-Aqsa.

Maka, memperjuangkan sistem pemerintahan Islam bukan sekadar wacana ideologis, tetapi konsekuensi logis dari melihat Palestina sebagai masalah politik umat Islam secara keseluruhan, bukan hanya masalah kemanusiaan atau diplomasi bilateral. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment