Anak Indonesia Butuh Perlindungan, Bukan Sekadar Perayaan

Opini14 Views

Penulis: Nadiya Shafwa | Mahasiswi

 

RADARINDONESIANEWS.COM — Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana negara telah memenuhi hak, memberikan perlindungan, dan menjamin kesejahteraan anak-anak Indonesia.

Peringatan tersebut tentu patut diapresiasi apabila mampu melahirkan kebijakan yang benar-benar melindungi anak, bukan berhenti pada seremoni dan slogan semata.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Fauzi, sebagaimana dikutip InfoPublik pada 19 Juli 2026, mengajak anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang menolak segala bentuk kekerasan, peduli terhadap sesama, serta mampu menciptakan lingkungan yang aman.

Dalam Puncak Lokakarya Forum Anak Nasional 2026, ia juga menegaskan bahwa menjadi generasi penerus bangsa tidak cukup hanya memiliki cita-cita, tetapi harus mampu menghargai pendapat orang lain, membangun kepedulian sosial, serta menciptakan lingkungan yang positif.

Kepada para orang tua, Arifatul mengingatkan pentingnya memperkuat komunikasi dan ikatan emosional dengan anak sebagai benteng utama perlindungan keluarga.

Pemerintah, sebagaimana diberitakan DetikJatim pada 20 Juli 2026, juga meluncurkan logo resmi Hari Anak Nasional 2026 yang mengandung makna harapan, semangat, dan komitmen dalam memenuhi hak-hak anak Indonesia. Berbagai langkah tersebut tentu merupakan ikhtiar yang patut diapresiasi.

Namun, di balik semarak peringatan Hari Anak Nasional, realitas yang dihadapi anak-anak Indonesia justru masih memprihatinkan.

Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sebagaimana dipublikasikan Kompas.com pada 16 Juli 2026, menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah meningkat hingga 100 persen sepanjang 2026.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan bahwa pada triwulan pertama (Januari–Maret) tercatat 22 kasus kekerasan di sekolah. Memasuki triwulan kedua, jumlah tersebut bertambah 33 kasus sehingga total mencapai 55 kasus hanya dalam enam bulan.

Lebih memprihatinkan lagi, sekitar 78 persen dari seluruh kasus tersebut merupakan kekerasan seksual. Total korban mencapai 275 anak, baik perempuan maupun laki-laki. Fakta ini menunjukkan bahwa sekolah yang semestinya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak justru masih menyimpan ancaman serius.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Setiap tahun Hari Anak Nasional diperingati dengan tema yang berbeda, tetapi apakah kondisi anak-anak Indonesia benar-benar semakin baik? Ataukah justru persoalan yang mereka hadapi semakin kompleks?

Negara semestinya tidak berhenti pada ajakan moral ataupun kegiatan seremonial. Perlindungan anak membutuhkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan, penegakan hukum yang tegas, serta langkah preventif yang mampu mencegah kekerasan sebelum terjadi.

Ketidakseriusan negara terlihat dari lemahnya pengawasan terhadap ruang digital. Maraknya judi daring, konten pornografi, hingga berbagai platform digital yang dimanfaatkan predator seksual masih menjadi ancaman nyata bagi anak-anak.

Di sisi lain, hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga dinilai belum memberikan efek jera sehingga kasus serupa terus berulang.

Dalam pandangan Islam, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Sistem ini melahirkan budaya liberal yang menempatkan kebebasan sebagai ukuran utama, sementara nilai-nilai moral dan agama semakin terpinggirkan. Akibatnya, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban.

Persoalan tersebut semakin kompleks karena generasi Z dan generasi Alfa tumbuh di tengah dunia digital yang belum sepenuhnya aman. Negara seharusnya hadir mengatur ruang digital secara ketat dengan memastikan konten yang beredar bersifat edukatif, bermanfaat, dan mendukung pembentukan karakter generasi.

Dalam perspektif penulis, sistem kapitalisme juga membuat fungsi perlindungan keluarga, masyarakat, dan negara tidak berjalan secara optimal. Akibatnya, anak-anak hidup dalam bayang-bayang rasa takut, sementara rumah dan sekolah yang semestinya menjadi tempat paling aman justru tidak selalu mampu memberikan perlindungan.

Sebaliknya, Islam menawarkan sistem perlindungan yang menyeluruh. Dalam sistem pemerintahan Islam, pemimpin berfungsi sebagai ra’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung) yang bertanggung jawab menjaga keselamatan masyarakat, termasuk anak-anak. Perlindungan tersebut mencakup aspek akidah, jiwa, fisik, mental, hingga kehormatan mereka.

Sistem Islam juga mengatur kehidupan sosial melalui aturan pergaulan yang menjaga masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan. Keluarga, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab yang saling menguatkan dalam melindungi anak. Sementara itu, pelaku kekerasan dikenai sanksi yang tegas sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejahatan serupa.

Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh manusia tanpa memandang suku, bangsa, maupun agama. Sejarah mencatat bahwa peradaban Islam pernah memimpin dunia selama berabad-abad dengan menghadirkan keadilan, keamanan, dan perlindungan bagi masyarakat. Namun sejak keruntuhan ottoman pada 1924, sistem islam tidak lagi diterapkan secara menyeluruh.

Karena itu, sudah saatnya umat manusia melakukan evaluasi terhadap sistem kehidupan yang selama ini diterapkan. Ketika berbagai persoalan, termasuk perlindungan anak, belum juga menemukan solusi yang tuntas, maka sudah semestinya dipertimbangkan sistem yang bersumber dari wahyu Allah SWT sebagai alternatif penyelesaian.

Melindungi anak bukan sekadar menjaga masa depan bangsa, tetapi juga merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Oleh sebab itu, perlindungan anak membutuhkan sistem yang mampu menghadirkan rasa aman secara nyata, bukan hanya melalui peringatan tahunan ataupun slogan-slogan yang indah didengar. Wallāhu a’lam bi ash-shawāb.[]

Comment