Penulis: Nurul Latifah, S.Ag. | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Video tantangan membaca dan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman keras (miras) beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian luas di media sosial. Peristiwa yang dikaitkan dengan gelaran The Sounds Project pada Agustus 2026 tersebut menuai kritik karena dianggap tidak sejalan dengan penghormatan terhadap kesakralan Al-Qur’an.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana diberitakan melalui laman resminya, turut menyoroti persoalan tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menilai penggunaan ayat atau surah Al-Qur’an dalam kegiatan yang berkaitan dengan promosi minuman keras tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral maupun etika. MUI juga mengingatkan pentingnya menjaga kesakralan kitab suci dalam berbagai aktivitas di ruang publik.
Peristiwa tersebut kembali membuka ruang perenungan mengenai persoalan minuman keras dan dampaknya terhadap masyarakat. Persoalan miras bukan semata menyangkut pilihan seseorang untuk mengonsumsi alkohol, tetapi juga dapat bersinggungan dengan kesehatan, keamanan, ketertiban sosial serta perlindungan terhadap generasi muda.
Sejumlah peristiwa kriminal di berbagai daerah juga menunjukkan bahwa konsumsi alkohol dapat menjadi salah satu faktor yang menyertai terjadinya tindak kekerasan.
Di Flores Timur, misalnya, Polres Flores Timur mencatat 287 kasus kriminal sepanjang 2025. Sebagaimana diberitakan detikBali, aparat kepolisian menyebut konsumsi minuman keras menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan kasus-kasus kriminal tersebut. Kasus yang tercatat antara lain pengeroyokan, penganiayaan, pencurian, pengrusakan hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Data tersebut tentu tidak berarti bahwa setiap tindak kriminal disebabkan oleh miras. Namun, keterkaitan konsumsi alkohol dengan sejumlah kasus yang ditemukan aparat patut menjadi perhatian bersama, terutama ketika dampaknya menyentuh keamanan dan keselamatan masyarakat.
Miras dan Tantangan Generasi Muda
Persoalan alkohol juga perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap generasi muda.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dalam laman resminya mengenai kesehatan remaja, menyebut konsumsi alkohol sebagai salah satu persoalan kesehatan yang perlu mendapat perhatian. WHO mencatat lebih dari seperempat penduduk dunia berusia 15–19 tahun merupakan peminum alkohol saat ini, atau sekitar 155 juta remaja. WHO juga mencatat prevalensi heavy episodic drinking pada kelompok usia 15–19 tahun sebesar 13,6 persen berdasarkan data 2016.
WHO juga menjelaskan bahwa konsumsi alkohol pada masa remaja dapat berdampak terhadap perkembangan otak dan meningkatkan risiko berbagai persoalan kesehatan serta perilaku berisiko. Karena itu, pencegahan konsumsi alkohol pada usia muda tidak hanya menjadi persoalan keluarga, tetapi juga membutuhkan perhatian lingkungan pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Dorongan teman sebaya, rasa ingin tahu, keinginan untuk diterima dalam kelompok maupun upaya melarikan diri dari persoalan tertentu dapat membuat sebagian remaja mencoba perilaku berisiko. Di sinilah pentingnya menghadirkan lingkungan yang sehat dan kegiatan positif bagi generasi muda.
Generasi muda membutuhkan ruang untuk tumbuh, belajar dan mengembangkan potensi. Karena itu, upaya mencegah mereka dari perilaku yang dapat merusak kesehatan dan masa depan semestinya menjadi tanggung jawab bersama.
Regulasi dan Tantangan Pengawasan
Indonesia telah memiliki berbagai ketentuan mengenai minuman beralkohol. Pemerintah tidak membebaskan peredaran minuman beralkohol tanpa aturan, melainkan mengaturnya melalui regulasi perdagangan, perizinan dan pengawasan.
Dalam konteks investasi, Perpres Nomor 49 Tahun 2021 mengubah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Berdasarkan database peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perpres tersebut menetapkan sejumlah bidang usaha industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.
Sementara dalam perdagangan, ketentuan mengenai penggolongan minuman beralkohol juga telah diatur pemerintah. Berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2019, minuman beralkohol golongan A memiliki kadar alkohol sampai dengan 5 persen, golongan B lebih dari 5 persen hingga 20 persen, sedangkan golongan C lebih dari 20 persen hingga 55 persen.
Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menempatkan minuman beralkohol sebagai komoditas yang memerlukan pengaturan dan pengawasan. Tantangannya adalah bagaimana memastikan regulasi tersebut berjalan efektif di lapangan, terutama dalam mencegah akses anak dan remaja terhadap alkohol serta menekan peredaran ilegal.
Pada saat yang sama, industri minuman beralkohol juga memiliki dimensi ekonomi. Kementerian Perindustrian, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Januari 2026, mencatat produk minuman beralkohol dalam negeri memberikan kontribusi cukai sekitar Rp8,92 triliun sepanjang 2025.
Produk impor menyumbang sekitar Rp361 miliar sehingga total penerimaan cukai dari minuman beralkohol mencapai sekitar Rp9,28 triliun.
Kementerian Perindustrian juga menyebut kontribusi cukai produk minuman beralkohol dalam negeri tersebut meningkat sekitar 0,73 persen dibandingkan 2024. Dari sisi perdagangan luar negeri, nilai ekspor komoditas minuman beralkohol pada Januari–November 2025 tercatat sekitar US$15,75 juta.
Data tersebut memperlihatkan bahwa minuman beralkohol memiliki dimensi ekonomi yang tidak kecil. Namun, besarnya kontribusi ekonomi tentu perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap dampak kesehatan, ketertiban sosial dan perlindungan generasi muda.
Di sinilah pentingnya melihat kebijakan secara menyeluruh. Penerimaan negara memang menjadi salah satu aspek dalam pengelolaan ekonomi, tetapi kesehatan masyarakat, keamanan dan masa depan generasi juga layak menjadi pertimbangan penting.
Menjaga Akal dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, menjaga akal atau hifzh al-‘aql merupakan salah satu bagian penting dari maqashid syariah. Akal memiliki kedudukan penting karena menjadi sarana manusia memahami kebenaran dan menjalankan tanggung jawabnya.
Karena itu, Islam memberikan perhatian terhadap segala sesuatu yang dapat merusak akal, termasuk khamar.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Pada ayat berikutnya, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar dan perjudian dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Bagi seorang muslim, ketentuan tersebut menjadi landasan untuk menjauhi khamar. Larangan tersebut juga dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga manusia agar tetap memiliki kendali atas akal, perilaku dan kehidupannya.
Membangun Lingkungan yang Melindungi Generasi
Upaya menjauhkan generasi dari penyalahgunaan miras membutuhkan langkah yang menyeluruh.
Pertama, penguatan ketakwaan individu. Pendidikan agama dan pembentukan karakter sejak dini dapat menjadi fondasi agar seseorang memiliki kemampuan mengendalikan diri dan memahami konsekuensi dari setiap pilihan.
Kedua, kepedulian masyarakat. Masyarakat perlu membangun lingkungan yang sehat, saling mengingatkan dan menyediakan ruang bagi generasi muda untuk berkembang melalui kegiatan yang positif.
Ketiga, peran negara melalui kebijakan dan pengawasan. Negara memiliki tanggung jawab memastikan regulasi mengenai minuman beralkohol berjalan secara efektif, termasuk mencegah akses anak dan remaja terhadap alkohol serta menekan peredaran ilegal.
Dalam perspektif Islam, tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Pengelolaan kehidupan tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan nilai moral, kesehatan dan keberlangsungan generasi.
Islam juga memiliki konsep pengelolaan keuangan negara melalui baitulmal dengan berbagai sumber pemasukan yang diatur dalam syariat, seperti fai, kharaj, jizyah dan pengelolaan kepemilikan umum.
Dengan demikian, pembahasan mengenai miras sejatinya tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidaknya sebuah produk beredar. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut bagaimana masyarakat membangun lingkungan yang sehat, aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Menjaga akal berarti menjaga kualitas manusia. Menjaga generasi berarti menjaga masa depan.
Karena itu, diperlukan sinergi antara keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat dan negara untuk membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi dari berbagai perilaku yang berisiko merusak masa depan.
Dalam perspektif Islam, upaya tersebut sejalan dengan tujuan syariat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan menjaga kelima aspek tersebut, diharapkan kehidupan masyarakat dapat berjalan menuju kemaslahatan yang lebih luas. Wallahu a’lam bissawab.[]









Comment