Penulis: Diana Nofalia, S.P. | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Setiap kali langit Kalimantan Selatan berubah kelabu akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), persoalan yang muncul bukan sekadar tentang api yang membakar vegetasi.
Di baliknya ada kekhawatiran keluarga, anak-anak yang mengalami gangguan pernapasan, serta para ibu yang harus berjaga ketika anggota keluarganya jatuh sakit.
Imbauan kewaspadaan pun kembali disampaikan. Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked., mengingatkan masyarakat agar mewaspadai dampak asap karhutla.
Kelompok yang paling rentan antara lain ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran pernapasan dan jantung, seperti asma, PPOK, penyakit jantung, dan gagal jantung.
Data menunjukkan bahwa karhutla masih menjadi persoalan yang berulang. Data SiPongi Kementerian Kehutanan mencatat luas kebakaran hutan dan lahan yang berfluktuasi dalam periode 2015–2025.
Pada 2015, luas lahan terbakar tercatat mencapai 196.516,77 hektare. Angka tersebut kembali meningkat pada 2019 menjadi sekitar 137.848 hektare dan mencapai 190.394,58 hektare pada 2023.
Data tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan sesaat. Ketika musim kemarau datang, ancaman kebakaran kembali muncul dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis, ekonomi, sosial, serta kesehatan masyarakat.
Tren tersebut juga terlihat di Kalimantan Selatan pada 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026.
Banjarbaru menjadi wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran dengan luas terdampak sekitar 392,63 hektare.
Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat pun tidak dapat diabaikan. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam sepekan, 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Di balik angka tersebut terdapat warga yang harus mendapatkan perawatan, orang tua yang cemas terhadap kondisi anaknya, hingga aktivitas pendidikan yang ikut terdampak ketika kualitas udara memburuk.
Beban Berlapis di Pundak Perempuan
Karhutla tidak hanya menghadirkan persoalan lingkungan dan kesehatan. Dampaknya juga dapat dirasakan dalam kehidupan keluarga, terutama oleh perempuan yang dalam banyak keluarga masih menjadi pengelola utama urusan domestik dan pendamping anggota keluarga yang sakit.
Paparan partikulat halus seperti PM2,5 dan berbagai polutan dari asap kebakaran dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan. Bagi ibu hamil, paparan polusi udara juga perlu mendapat perhatian karena dapat berkaitan dengan berbagai risiko terhadap kehamilan dan perkembangan janin.
Pada saat yang sama, beban perempuan dapat bertambah. Rumah harus lebih sering dibersihkan karena abu dan debu, pakaian yang terkena asap perlu dicuci kembali, sementara anak-anak dan anggota keluarga yang mengalami gangguan kesehatan membutuhkan pendampingan.
Ketika kondisi udara membuat aktivitas sekolah harus dibatasi atau dilakukan dari rumah, perempuan juga kerap kembali mengambil peran dalam mendampingi proses belajar anak.
Sebagaimana diberitakan Mongabay, kondisi karhutla dapat menimbulkan “dampak berlapis” bagi perempuan di Kalimantan Selatan.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah memang penting. Namun, tidak semua keluarga memiliki kondisi yang memungkinkan untuk sepenuhnya berada di dalam rumah. Kebutuhan ekonomi tetap harus dipenuhi, sementara kebutuhan keluarga juga harus terus berjalan.
Karena itu, perlindungan masyarakat dari dampak karhutla tidak cukup hanya melalui imbauan kesehatan. Dibutuhkan kebijakan yang mampu mengurangi sumber persoalan sejak awal.
Akar Persoalan dan Pentingnya Pencegahan
Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi berbagai kebijakan pengelolaan hutan dan lahan.
Kebakaran memang dapat dipengaruhi faktor cuaca dan kondisi alam, terutama ketika musim kemarau berlangsung panjang. Namun, dalam banyak kasus, aktivitas manusia dan pengelolaan lahan juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.
Karena itu, pendekatan penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada pemadaman api ketika kebakaran telah meluas. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, tata kelola lahan, serta perlindungan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Ketika kebakaran terjadi, keluarga sering kali menjadi pihak yang pertama merasakan dampaknya. Mereka menghadapi persoalan kesehatan, biaya pengobatan, gangguan aktivitas kerja, hingga pendidikan anak yang ikut terganggu.
Membiarkan persoalan yang sama terus berulang berarti membiarkan risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan diwariskan dari satu musim ke musim berikutnya.
Islam dan Tanggung Jawab Menjaga Alam
Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Kerusakan yang menimbulkan mudarat bagi manusia dan lingkungan tidak dapat dipandang sebagai persoalan ringan.
Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus dikelola dengan memperhatikan kemaslahatan umum.
Negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan sumber daya tersebut tidak menimbulkan kerusakan dan tidak hanya memberikan manfaat kepada segelintir pihak.
Konsep negara sebagai junnah atau perisai dan raa’in atau pengurus rakyat menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam konteks karhutla, tanggung jawab tersebut antara lain dapat diwujudkan melalui beberapa langkah.
Pertama, menjamin perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan layanan kesehatan, obat-obatan, oksigen, tenaga medis, serta fasilitas khusus bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, dan lansia.
Kedua, menjamin kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Ketersediaan air bersih, tempat evakuasi yang layak, serta akses terhadap udara yang lebih aman menjadi bagian penting dalam penanganan bencana.
Ketiga, memperkuat penegakan hukum. Individu maupun badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan perlu mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan efek jera.
Keempat, memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hutan dan lahan. Setiap kebijakan dan perizinan perlu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.
Tujuan akhirnya bukan sekadar memadamkan api, tetapi memutus mata rantai persoalan agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat tidak kembali menjadi korban setiap musim kemarau.
Menjaga Hutan, Menjaga Generasi
Asap karhutla mungkin menghilang ketika hujan turun dan kondisi udara kembali membaik. Namun, dampak kesehatan, kerugian ekonomi, gangguan pendidikan, dan trauma keluarga tidak selalu hilang dalam waktu yang sama.
Karena itu, karhutla seharusnya tidak dipandang hanya sebagai persoalan kebakaran hutan. Ia merupakan persoalan lingkungan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, sekaligus perlindungan keluarga.
Jika hutan hanya dilihat sebagai komoditas, sementara dampak kerusakan lingkungan dibebankan kepada masyarakat, maka persoalan yang sama berpotensi terus berulang.
Sudah saatnya kehadiran negara tidak hanya dirasakan ketika api telah membesar, tetapi sejak tahap pencegahan, pengawasan, hingga pengambilan kebijakan pengelolaan hutan dan lahan.
Sebab menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Menjaga udara bersih berarti menjaga kesehatan ibu dan anak. Dan menjaga lingkungan hari ini berarti menjaga masa depan generasi bangsa.
Wallahu a’lam.[]









Comment