Penulis: Ayunin Maslacha, S.H. | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Di tengah eskalasi krisis yang mengancam fondasi kapitalisme global, Amerika Serikat tampak mulai memodifikasi pendekatan unilateral yang selama ini menjadi ciri kebijakan luar negerinya. Washington memilih mengenakan wajah diplomasi kemanusiaan dan menampilkan diri sebagai penengah di tengah pusaran konflik Timur Tengah.
Namun, penandatanganan MoU Perdamaian Sementara (MoU Islamabad) secara digital oleh Presiden Donald Trump dan Presiden Masoud Pezeshkian pada 17 Juni 2026 sejatinya dapat dipandang sebagai bagian dari skenario geopolitik yang telah dirancang secara matang.
Kesepakatan tersebut dinilai berfungsi untuk mengamankan tujuan utama operasi militer Epic Fury, yaitu melemahkan kapabilitas nuklir Iran.
Trump juga menyadari tingginya sentimen negatif masyarakat internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akibat berbagai kebijakan ekspansionis Zionis, termasuk tuduhan genosida sistematis terhadap rakyat Palestina.
Karena itu, Amerika Serikat tampak membangun narasi bahwa Tel Aviv tidak sepenuhnya sejalan dengan kesepakatan tersebut. Padahal, posisi Israel yang tidak terlibat langsung dalam MoU justru memberikan keuntungan strategis yang besar.
Dengan tidak menjadi pihak dalam perjanjian, Israel terbebas dari kewajiban menanggung biaya rekonstruksi pascakonflik yang berpotensi dialihkan kepada negara-negara Teluk. Pada saat yang sama, posisi Israel sebagai satu-satunya negara pemilik senjata nuklir di kawasan Timur Tengah semakin kokoh.
Situasi ini menunjukkan bahwa keuntungan politik dan keamanan lebih banyak berpihak kepada Israel dibandingkan kepada negara-negara lain yang terdampak konflik.
Karena itu, MoU Islamabad sulit dipandang sebagai kabar baik bagi Iran maupun umat Islam secara umum. Dari sudut pandang keadilan dan netralitas perdamaian global, kesepakatan ini terlihat timpang.
Israel sebagai negara pemilik senjata nuklir sekaligus pihak yang terlibat dalam berbagai konflik kawasan tidak menjadi objek negosiasi yang setara.
Bahkan, meskipun Lebanon dimasukkan dalam klausul gencatan senjata, operasi militer Israel di wilayah Lebanon tetap berlangsung hanya beberapa jam setelah MoU tersebut ditandatangani.
Kondisi ini kembali menunjukkan keterbatasan mekanisme hukum internasional. Langkah-langkah normatif yang ditempuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sering kali tidak mampu menghentikan praktik impunitas geopolitik.
Hukum internasional tidak memiliki kekuatan eksekusi langsung. Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait pelanggaran hukum dan hak asasi manusia pada akhirnya bergantung pada keputusan Dewan Keamanan PBB.
Ketika Dewan Keamanan mengalami kebuntuan akibat hak veto Amerika Serikat, putusan tersebut kerap berhenti sebagai dokumen moral tanpa konsekuensi nyata bagi pihak yang melanggar.
Sepanjang sejarah konflik Timur Tengah, Amerika Serikat tercatat berulang kali menggunakan hak vetonya untuk melindungi Israel dari berbagai resolusi yang dianggap merugikan kepentingan negara tersebut.
Namun dalam konflik Iran kali ini, Washington memilih pendekatan yang berbeda. AS membangun kesan seolah-olah Israel tidak sepenuhnya mendukung MoU Islamabad.
Manuver ini tampaknya lebih merupakan strategi manajemen risiko agar Amerika dapat keluar dari jebakan perang berkepanjangan, sekaligus mengamankan pasokan energi bagi AS dan Eropa, meredam tekanan ekonomi, serta memperbaiki citra internasional tanpa harus mengorbankan kepentingan strategis Israel.
Analisis Geopolitik Islam
Apa yang terjadi pada Iran saat ini mengingatkan pada sabda Rasulullah SAW: “Lā tastaḍī’ū bināril musyrikīn.”
“Janganlah kalian meminta penerangan dari api kaum musyrik.”
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Hasan Al-Bashri dan sejumlah ulama dalam syarah hadis, istilah “api” dalam hadis tersebut dimaknai sebagai pendapat, pemikiran, atau sistem nilai.
Dengan demikian, umat Islam diperingatkan agar tidak menjadikan pandangan dan sistem hidup kaum musyrik sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan urusan internal umat maupun pemerintahan Islam.
Dalam perspektif yang sama, klausul pelucutan senjata nuklir Iran dipandang bertentangan dengan perintah Allah SWT untuk mempersiapkan kekuatan guna menghadapi musuh.
Allah berfirman dalam Surah Al-Anfal ayat 60: “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi…”
Ayat ini menegaskan pentingnya pembangunan kekuatan strategis sebagai instrumen pertahanan dan efek gentar terhadap musuh.
Oleh karena itu, pengurangan kemampuan militer yang dilakukan di bawah tekanan kekuatan asing dipandang sebagai langkah yang berpotensi melemahkan posisi umat Islam dalam percaturan global.
Menurut perspektif geopolitik Islam, salah satu akar persoalan terletak pada fragmentasi umat Islam ke dalam negara-bangsa, sekat sektarian, dan keberadaan para penguasa yang dinilai tidak menjalankan kepentingan umat secara utuh.
Akibatnya, dalam menghadapi tekanan Amerika Serikat dan Israel, Iran hanya mengandalkan kemampuan pertahanan nasional serta jaringan sekutu regional yang terbatas.
Padahal, apabila negeri-negeri Muslim berada dalam satu kepemimpinan politik dan militer yang terintegrasi, potensi kekuatan umat akan jauh lebih besar.
Dalam pandangan ini, konfrontasi yang terjadi semestinya menjadi momentum untuk menyatukan kekuatan politik, ekonomi, dan militer umat Islam di bawah satu komando yang mampu memberikan daya tawar lebih kuat terhadap kekuatan global.
Posisi strategis Iran sebenarnya mendukung hal tersebut. Negara ini menguasai Selat Hormuz, jalur vital yang menjadi urat nadi perdagangan energi dunia.
Selain itu, pengaruh Iran terhadap dinamika keamanan di sekitar Selat Bab al-Mandeb menjadikannya aktor penting dalam jalur perdagangan antara Asia dan Eropa.
Dengan posisi geopolitik seperti ini, Iran sesungguhnya memiliki modal strategis yang besar untuk meningkatkan daya tawarnya di tingkat internasional.
Apabila umat Islam mengambil pelajaran dari Perjanjian Hudaibiyah, maka akan terlihat bahwa Rasulullah SAW memang menerima gencatan senjata demi kepentingan strategis.
Namun, beliau tidak pernah menyetujui pelucutan senjata atau memberikan akses kepada pihak lawan untuk mengendalikan kekuatan pertahanan kaum Muslimin. Perjanjian tersebut justru menjadi sarana untuk mengalihkan fokus menghadapi ancaman lain yang lebih mendesak.
Karena itu, yang diharapkan dari masa pasca-MoU Islamabad adalah gencatan senjata yang bersifat taktis dan sementara, bukan kesepakatan yang mengurangi kedaulatan militer maupun kemampuan pertahanan suatu negara Muslim.
Dalam pandangan geopolitik Islam, posisi tawar yang kuat dan bermartabat hanya dapat diwujudkan apabila umat Islam memiliki persatuan politik yang kokoh, kepemimpinan yang independen, serta kekuatan strategis yang mampu melindungi kepentingan umat secara menyeluruh. Wallāhu a’lam bish shawāb.[]














Comment