RADARINDONESIANEWS .COM, JAKARTA– — Dinamika global di ruang siber menunjukkan eskalasi yang semakin mengkhawatirkan. Insiden dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran menjadi pengingat bahwa ancaman digital telah berevolusi dari sekadar gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.
Peristiwa tersebut, sebagaimana disorot dalam pemberitaan CNN Indonesia (26/4/2026) berjudul “Sabotase Siber di Iran, Pakar Singgung Bom Waktu Internet RI & RUU KKS”, memuat analisis yang patut dicermati.
Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, menyoroti modus serangan yang memanfaatkan potensi backdoor maupun botnet yang dapat tertanam dalam perangkat jaringan sejak rantai pasok dan diaktifkan pada momen kritis.
Analisis itu menunjukkan bahwa kerentanan serupa dapat menjadi risiko bagi banyak negara, termasuk Indonesia, yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap produk dengan elemen digital (PDED) impor yang belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan nasional, terlepas dari merek atau negara asalnya.
Ia juga mengingatkan bahwa insiden tersebut merupakan wake-up call bagi Indonesia. Audit keamanan siber secara menyeluruh dan deteksi anomali secara proaktif dinilai penting untuk mengantisipasi potensi ancaman tersembunyi pada sistem kritikal nasional.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso (Hoky), menegaskan Indonesia tidak boleh mengabaikan potensi ancaman serupa.
“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi kita semua. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa pengawasan dan audit memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujarnya.
Seiring percepatan transformasi digital nasional, lanskap ancaman siber juga mengalami perubahan signifikan. Serangan tidak lagi terbatas pada ransomware atau phishing, tetapi mulai memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan efektivitas penetrasi dan manipulasi.
Target serangan kini bergeser ke infrastruktur informasi kritikal (IIK), meliputi sektor energi, transportasi, telekomunikasi, kesehatan, hingga sistem keuangan. Gangguan pada sektor-sektor ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap stabilitas nasional dan keselamatan publik.
“Tanpa landasan hukum yang kuat, akselerasi ekonomi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko besar. Kehadiran RUU KKS adalah kebutuhan strategis yang tidak bisa ditawar,” kata Hoky.
Urgensi RUU KKS
Dalam menghadapi kompleksitas ancaman tersebut, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai semakin mendesak. Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pertahanan siber nasional yang terintegrasi dan adaptif.
RUU KKS diharapkan mampu melindungi aktivitas digital masyarakat, termasuk keamanan transaksi dan data pribadi, memperkuat ketahanan infrastruktur informasi kritikal dari sabotase dan gangguan sistem, mendorong ekosistem ekonomi digital yang aman dan tepercaya, meningkatkan kemandirian serta standardisasi teknologi keamanan siber dan kriptografi, menata tata kelola dan koordinasi antar-lembaga agar lebih efektif dan terintegrasi.
APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN menyambut langkah pemerintah yang telah mengirimkan RUU KKS kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres) untuk dibahas sebagai prioritas nasional.
Langkah tersebut melanjutkan komitmen yang sebelumnya disampaikan Hoky dalam peringatan Hari Ulang Tahun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke-80 di Sawangan pada 6 April 2026, terkait pentingnya penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor.
Regulasi ini juga dirancang dengan mengacu pada praktik terbaik negara-negara maju dalam membangun kedaulatan siber dan ketahanan digital.
Saat ini, APKOMINDO, APTIKNAS, dan PERATIN bersama YORINOD tengah menggelar roadshow di 10 kota melalui workshop “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint”.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi digital yang aman, efisien, dan berkelanjutan, dengan dukungan BSSN.
Selain itu, bersama BSSN, ketiga organisasi tersebut juga akan kembali menggelar National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Ajang yang memasuki tahun kelima ini telah berkembang menjadi salah satu forum strategis keamanan siber di Indonesia, yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Hoky menegaskan bahwa Indonesia perlu bertransformasi dari pendekatan reaktif menuju pendekatan yang lebih antisipatif dan strategis, antara lain melalui audit keamanan menyeluruh, penguatan deteksi dini, sinergi antar-lembaga, serta pengembangan teknologi dalam negeri.
“RUU KKS akan menjadi perisai utama untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia tidak disandera dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri dan berdaulat,” ujarnya.
Keberadaan UU KKS dinilai penting sebagai payung hukum komprehensif dalam melindungi infrastruktur kritis, data pribadi, serta memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam menghadapi ancaman dan krisis siber.
Karena itu, partisipasi seluruh komponen bangsa dinilai menjadi syarat mutlak guna mewujudkan sistem keamanan siber nasional yang optimal, di tengah eskalasi ancaman yang kian kompleks dan beragam.[]












Comment