RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ketua Presidium Aqsa Working Group (AWG), Muhammad Anshorullah, mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh rezim Zionis Israel. Kebijakan tersebut dinilai sebagai eskalasi baru dalam praktik penindasan sistematis yang selama ini berlangsung di wilayah Palestina.
Dalam pernyataan sikap bernomor 59/B4/SPn/PS-HQ/AWG/X/1447, Sabtu (4/4/2026) Ketua Presidium AWG, Muhammad Anshorullah menyebut, sebelum undang-undang itu disahkan, praktik pelanggaran terhadap tahanan Palestina telah berlangsung lama, mulai dari penyiksaan hingga pengabaian layanan kesehatan di penjara-penjara Israel.
Menurut dia, kebijakan tersebut semakin menegaskan karakter kolonialisme Israel yang dijalankan melalui sistem apartheid dan rasisme. Instrumen hukum, kata dia, digunakan untuk melegitimasi perampasan hak hidup rakyat Palestina.
Ia juga menilai undang-undang tersebut cacat secara substansi karena tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Sistem peradilan yang berlaku disebut diskriminatif, menargetkan warga Palestina secara sepihak, serta mengabaikan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
“Regulasi ini berpotensi menjadi instrumen legal untuk melanggengkan praktik genosida dan pembersihan etnis secara sistematis terhadap rakyat Palestina,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti bahwa undang-undang tersebut membuka jalan bagi eksekusi tahanan Palestina, yang banyak di antaranya diproses melalui sistem peradilan militer yang dinilai tidak transparan dan sarat pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam sejumlah kasus, termasuk terhadap anak-anak, tahanan disebut mengalami penahanan tanpa proses hukum yang layak, penyiksaan, serta keterbatasan akses pembelaan.
Ia mengaitkan kebijakan ini dengan rangkaian panjang pelanggaran lain yang dilakukan Israel, seperti serangan di Gaza, blokade berkepanjangan, serta pembatasan terhadap Masjid Al-Aqsa.
Dalam sikap resminya, ia menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mengecam keras kebijakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan HAM PBB untuk mengambil langkah konkret, serta mendorong masyarakat internasional meningkatkan tekanan melalui jalur diplomasi, hukum, dan gerakan sipil, termasuk boikot, divestasi, dan sanksi (BDS).
Ia juga mengapresiasi negara-negara yang telah menyampaikan kecaman, khususnya dari kawasan Uni Eropa, sembari mendesak penerapan embargo menyeluruh terhadap Israel.
Di tingkat domestik, Muhammad Anshorullah mengajak umat Islam dan masyarakat luas untuk memperkuat solidaritas serta meningkatkan peran aktif dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Ia menegaskan bahwa kebijakan represif tidak akan memadamkan perlawanan rakyat Palestina, melainkan justru memperkuat tekad untuk meraih kemerdekaan.[]









Comment