ASPIRASI: Penetapan Marsinah Sebagai Pahlawan Nasional Adalah Kemenangan Gerakan Buruh dan Keadilan Sosial

Nasional292 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut dengan penuh rasa haru dan penghormatan keputusan pemerintah yang menetapkan almarhumah Marsinah, aktivis buruh perempuan, sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

Demikian dikatakan Mirah melalui pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ASPIRASI, Eri Wibowo ke Redaksi, Senin (10/11/25).

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, S.E, menilai bahwa penetapan tersebut bukan sekadar penghormatan terhadap sosok Marsinah, tetapi juga kemenangan moral bagi seluruh pekerja di Indonesia yang terus memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan.

“Marsinah adalah simbol keberanian, keteguhan, dan suara yang tidak pernah padam dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Penetapan ini mengukuhkan bahwa perjuangan buruh adalah bagian dari perjuangan bangsa,” ujar Mirah dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (10/11/2025).

Marsinah dikenal sebagai buruh perempuan yang gugur pada tahun 1993 setelah mengorganisir aksi protes terkait kenaikan upah minimum di Jawa Timur. Tragedi yang menimpanya menjadi simbol perjuangan buruh atas hak dan martabat pekerja di Indonesia.

Menurut Mirah, keputusan pemerintah tersebut memiliki tiga makna penting. Pertama, pengakuan negara atas perjuangan dan pengorbanan kaum buruh dalam sejarah pembangunan nasional.

Kedua, keadilan sosial sebagai bentuk koreksi atas ketidakadilan masa lalu yang membungkam suara pekerja.

Ketiga, inspirasi gerakan buruh agar generasi muda tidak takut memperjuangkan haknya.

ASPIRASI juga menyerukan agar penghargaan ini tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berpihak pada pekerja.

“Penghargaan ini bukan penutup, tetapi pembuka jalan bagi perjuangan buruh yang lebih beradab. Jangan sampai ada Marsinah-Marsinah baru di masa depan,” tegas Mirah.

ASPIRASI mendesak pemerintah untuk memastikan penegakan hak pekerja untuk berserikat tanpa intimidasi, menerapkan sistem pengupahan yang adil dan manusiawi, serta memperkuat perlindungan hukum bagi aktivis dan pengurus serikat pekerja.

 

“Pekerja bukan objek produksi, melainkan subjek pembangunan yang memiliki martabat dan hak yang setara sebagai warga negara,” tandasnya.[]

Comment