Penulis: Mariani Srg, M.Pd.I | Dosen dan Pegiat Opini Islam
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Rasa bangga terhadap capaian sebuah program adalah hal yang manusiawi, terlebih jika capaian tersebut merupakan prestasi pemerintah daerah. Seperti diberitakan Metrodaily, Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menorehkan prestasi nasional melalui inovasi berbasis kearifan lokal dan berhasil meraih Top 10 Nasional Sustainable Development Goals (SDGs) 2025.
Inovasi yang dimaksud adalah Program 1000 Kolam, sebuah inisiatif strategis untuk mendorong swasembada ikan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat Tapanuli Selatan.
Prestasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tapanuli Selatan, H. Gus Irawan Pasaribu, dalam kegiatan Ekspos Kunjungan Lapangan Program Unggulan SDGs bersama tim verifikator dari Surveyor Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas proses verifikasi lapangan yang dilakukan tim tersebut.
Hingga kini, lebih dari 761 kolam ikan telah dibangun di berbagai kecamatan melalui dukungan APBD dan kemitraan swasta. Program ini diklaim tidak hanya meningkatkan produksi ikan lokal, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga.
Namun demikian, capaian tersebut masih menyisakan ruang kritik. Pertanyaan utama bermula dari bagaimana hubungan SDGs dengan ketahanan pangan? Sejauh mana program 1000 Kolam berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan? Akah SDGs benar-benar menjadi solusi bagi persoalan pangan di daerah seperti Tapanuli Selatan?
SDGs dan Masalah Utama Kemiskinan serta Ketahanan Pangan
Sebelum menelaah programnya, kita perlu memahami apa itu SDGs. Sustainable Development Goals adalah agenda global untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi lingkungan, dan memastikan kesejahteraan global pada 2030.
Terdiri dari 17 tujuan dan 169 target, SDGs bertumpu pada empat pilar utama yaitu pembangunan sosial, pembangunan ekonomi, lingkungan hidup, serta hukum dan tata kelola.
Melihat pilar-pilarnya, tidak salah jika Program 1000 Kolam dianggap sejalan dengan SDGs, terutama dalam aspek ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Bahkan Jawa Pos menempatkan Tapanuli Selatan sebagai salah satu daerah yang dinilai terdepan dalam pelaksanaan SDGs.
Tetapi apakah dengan capaian tersebut kritik menjadi tertutup? Tentu tidak.
1. Dari Sisi Ekonomi: Program yang Tidak Menjawab Akar Kemiskinan
Program 1000 Kolam sangat sulit dipercaya mampu mengantar Tapsel pada zero poverty. Data resmi BPS (tapanuliselatankab.bps.go.id) menunjukkan bahwa hingga Maret 2024 terdapat 19,90 ribu penduduk miskin, atau sekitar 6,92 persen, turun tipis hanya 0,09 persen.
Sementara itu, kolam yang beroperasi baru sekitar 700-an unit. Pemilik kolam pun bukan ribuan warga miskin tersebut. Maka logis jika keuntungan ekonominya hanya dinikmati sebagian kecil orang — bukan masyarakat umum.
Ini mirip dengan program MBG yang diklaim menyejahterakan petani, padahal yang paling diuntungkan adalah pemilik modal. Rakyat miskin tetap tidak bergerak dari situasi dan kondisi semula.
2. Tata Kelola SDA yang Terperangkap dalam Skema Kapitalisme Global
SDGs menempatkan pengelolaan SDA sebagai isu strategis, tetapi realitasnya pengelolaan sumber daya justru merupakan titik masuk kapitalisme global.
Sedikit yang tahu bahwa Tapanuli Selatan adalah wilayah yang sangat kaya. Tambang emas Martabe, salah satu tambang terbesar di Indonesia, mengoperasikan wilayah sekitar 1.303 km², atau sepertiga luas kabupaten. Pendapatan tambang tahun 2024 mencapai US$ 557,9 juta, naik 64 persen dari tahun sebelumnya.
Ironisnya, 95% saham dikendalikan perusahaan dari Eropa. BUMD Sumut hanya memperoleh sekitar 5%.
Ini menunjukkan bahwa kekayaan SDA Tapsel dikuasai asing. Lalu pemerintah datang dengan program 1000 kolam untuk rakyat, sementara emas yang luar biasa besar nilainya “terbang” ke luar negeri.
Penyebab utama kemiskinan — yaitu sistem ekonomi kapitalistik — tidak pernah disentuh. Kapitalis mengeruk SDA atas nama investasi, lalu memberikan sebagian kecil dananya untuk program sosial agar terlihat peduli. Padahal, apa yang mereka keluarkan tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka bawa pulang.
3. Dari Sisi Politik: Daerah Tidak Berdaulat atas Kekayaan Alamnya
Daerah tidak berwenang penuh atas pengelolaan SDA. Semua izin berada di tangan pemerintah pusat. Karena itu, kepala daerah tidak dapat menolak masuknya investasi asing maupun kebijakan pendukungnya.
Rakyat pun tetap menjadi korban kemiskinan struktural, bukan karena malas, tetapi karena sistem yang membelenggu tanah mereka sendiri.
Program seperti 1000 kolam hanya mengalihkan perhatian dari fakta bahwa masyarakat hidup di atas lautan emas namun tetap miskin.
Syariat Islam: Solusi Mendalam untuk Mengentaskan Kemiskinan Struktural
Bagaimana mungkin puluhan ribu warga miskin hidup di wilayah yang sepertiga luasnya tambang emas? Ini tanda jelas bahwa akar masalah bukan pada masyarakatnya, tetapi pada sistem ekonomi kapitalis yang melahirkan neoimperialisme melalui undang-undang seperti UU Minerba, UU PMA, dan Omnibus Law Cipta Kerja.
Bukan hanya Tapsel — Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua yang kaya tambang pun bernasib sama, tertinggal tetapi dikelilingi kekayaan melimpah.
Syariat Islam menawarkan solusi struktural. Dalam ekonomi Islam, SDA adalah harta kepemilikan umum, tidak boleh diprivatisasi. Rasulullah SAW bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput.” (HR. Abu Dawud).
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa seluruh tambang besar termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Negara wajib mengelolanya dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik yang murah atau gratis — pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.
Bayangkan, jika pendapatan Tambang Martabe sebesar US$ 500 juta lebih digunakan sepenuhnya untuk 300 ribu penduduk Tapsel, bukankah mereka bisa hidup sejahtera? Belum termasuk potensi Freeport, Pertamina, dan tambang-tambang lainnya jika dikelola sesuai syariat.
Dengan pandangan Islam, negara menjadi pengelola yang amanah, bukan broker yang menyerahkan kekayaan rakyat pada swasta atau asing.
Indonesia bukan negara miskin; yang miskin adalah cara pengelolaannya. Program seperti 1000 kolam mungkin bermanfaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan – kekayaan alam yang dikuasai kapitalisme global.
Jika ingin benar-benar menghapus kemiskinan struktural, negeri ini membutuhkan sistem yang lurus, komprehensif, dan berpihak pada rakyat — yaitu syariat Islam sebagai rule of law. Wallahu a‘lam bis-shawab.[]









Comment