Penulis: Rais Hidayatullah | Pegiat Literasi, Public Speaker
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Tanah longsor, gempa, banjir, tsunami, dan curah hujan tinggi memang merupakan hukum alam yang tidak dapat sepenuhnya dicegah. Benar bahwa banjir kerap berawal dari intensitas hujan yang ekstrem—narasi yang sering diulang pemerintah.
Namun ketika banjir itu datang bersama ribuan gelondongan kayu, saat itulah akal dan nurani kita serentak bertanya: apa yang sebenarnya telah terjadi?
Tak dapat dipungkiri, manusia hidup berdampingan dengan alam. Kesadaran itu seharusnya mendorong kita menjaga kelestariannya, meminimalisir risiko buruk, dan menakar kebutuhan secara bijak. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa kehati-hatian itu kian memudar.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sejak 1 Januari hingga 3 November 2025 pukul 10.00 WIB, Indonesia mengalami 2.719 kejadian bencana alam.
Dari jumlah tersebut, banjir menjadi yang paling sering terjadi, yakni 1.338 kejadian. Disusul cuaca ekstrem (578 kejadian), kebakaran hutan dan lahan (528 kejadian), tanah longsor (199 kejadian), kekeringan (33 kejadian), gempa bumi (22 kejadian), gelombang pasang dan abrasi (16 kejadian), erupsi gunung api (4 kejadian), serta tsunami satu kali.
Dampaknya tidak kecil. Sejak awal tahun hingga awal November, 377 orang meninggal dunia, 38 orang hilang, lebih dari 5,42 juta jiwa terdampak dan mengungsi, serta ratusan lainnya luka-luka.
Bencana terbaru yang menyita perhatian adalah banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Beredar luas di media sosial, banjir bandang di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga membawa muatan gelondongan kayu. Publik pun berspekulasi: inilah jejak praktik illegal logging yang selama ini tak tersentuh pengawasan.
Terlepas dari apapun motif dan faktor yang memperburuk situasi ini, ada pelajaran besar yang perlu direnungkan—baik oleh masyarakat maupun pemangku kekuasaan. Salah satunya menyangkut pengelolaan sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak. Rasulullah Saw. bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ فِي ثلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam konteks hari ini, padang rumput—termasuk tanah dan hutan—adalah aset publik yang tidak boleh diprivatisasi atau dieksploitasi sebebas-bebasnya. Negara seharusnya menjaga hutan sebagai amanah umat, bukan menyerahkannya pada kerakusan modal, apalagi mengabaikan makhluk lain yang menggantungkan hidup pada ekosistem itu, termasuk hewan dan komunitas adat.
Jika ditelaah lebih jauh, Rasulullah Saw. bahkan membolehkan individu memiliki sumur di Thaif dan Khaibar untuk kebutuhan kebun. Artinya, perserikatan dalam hadis tersebut bukan karena zatnya, melainkan karena sifatnya sebagai kebutuhan komunal yang jika tidak dijaga akan memicu konflik atau kesulitan besar. Itulah dasar (‘illat) bahwa fasilitas umum harus dipelihara untuk kemaslahatan bersama.
Pada akhirnya, bencana bukan sekadar soal alam yang “murka”, tetapi juga tentang negara yang abai membaca tanda. Banjir yang menyeret gelondongan kayu adalah pesan keras bahwa pengelolaan lingkungan kita jauh dari kata baik. Ketika hutan dipandang sebagai komoditas, bukan amanah, maka rakyatlah yang memikul akibatnya.
Kita tidak hanya membutuhkan imbauan, peringatan dini, atau klarifikasi dari pejabat. Kita membutuhkan negara yang hadir sebagai penjaga, bukan penonton; sebagai pelindung, bukan pemberi karpet merah bagi eksploitasi.
Dalam pandangan Islam, alam bukan milik korporasi atau elite kekuasaan. Ia milik umat, dan negara wajib menjaganya. Selama hutan terus digunduli, sungai dibiarkan tercemar, dan kebijakan lingkungan tunduk pada kepentingan modal, bencana akan terus mengulang kisahnya.
Bencana memang tak bisa dicegah sepenuhnya. Tetapi kelalaian—itu sepenuhnya pilihan manusia.[]














Comment