Banjir Sumatera dan Momentum Koreksi Penguasaan Tanah

Nasional42 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–— Bencana banjir yang berulang di berbagai wilayah Sumatera dinilai bukan semata peristiwa alam. Banjir besar ini disebut sebagai peringatan keras atas kegagalan tata kelola lingkungan dan ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.

Sejumlah kalangan mendorong pemerintah menjadikan bencana ini sebagai momentum melakukan koreksi struktural melalui reforma agraria.

Demikian diungkapkan Prof Didik J Rachbini melalui rilis ke Redaksi, Sabtu (27/12/2025).

Rektor Universitas Paramadina sekaligus ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) ini menilai krisis seperti banjir justru membuka ruang koreksi kebijakan secara menyeluruh.

Dalam sejarah, lanjutnya, kebijakan publik, situasi darurat kerap menjadi policy window untuk melakukan terobosan struktural.

“Banjir di Sumatera bukan sekadar musibah alam, melainkan sinyal keras bahwa deforestasi dan ketimpangan penguasaan tanah telah menciptakan risiko bencana sistemik,” ujar Didik dalam catatan tertulisnya, Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurut Didik, pemerintah memang harus segera menangani dampak jangka pendek berupa penyelamatan dan pemulihan korban banjir. Namun, pada saat yang sama, negara tidak boleh abai menyiapkan solusi jangka panjang.

Ia menilai persoalan utama banjir di Sumatera bersifat struktural, mulai dari alih fungsi hutan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), hingga penguasaan lahan skala besar yang menutup ruang resapan air.

Banjir yang terus berulang, kata Didik, merupakan akumulasi kegagalan tata ruang dan tata kelola agraria. Konsesi besar, seperti hutan tanaman industri dan perkebunan sawit, dinilai telah mengubah lanskap ekologis dan memperbesar risiko bencana.

“Ini adalah kegagalan kebijakan jangka panjang yang harus segera dikoreksi,” ujarnya.

Didik mengusulkan perlunya kebijakan khusus berupa Reforma Agraria Sumatera yang berfungsi sebagai langkah korektif sekaligus preventif. Tujuannya, antara lain, mengurangi risiko banjir secara struktural, menata ulang penguasaan dan penggunaan tanah, memberikan kepastian hak atas tanah bagi rakyat—termasuk korban bencana—serta memulihkan fungsi ekologis DAS.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak memerlukan undang-undang baru. Dasar konstitusional dan hukum sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Undang-Undang Pokok Agraria. Yang dibutuhkan adalah keputusan politik lintas sektor untuk menjalankannya secara konsisten.

Akar persoalan, lanjut Didik, berada di hulu, tengah, dan hilir. Deforestasi di wilayah tangkapan air, konsesi skala besar, petani gurem, hingga konflik agraria saling terkait dan memperparah dampak banjir.

Dalam kondisi darurat, negara dinilai sah secara hukum untuk melakukan redistribusi tanah demi keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Ia mendorong agar kebijakan baru diarahkan pada penataan ulang ruang dan tanah dengan pengawasan publik yang kuat, melibatkan masyarakat sipil, kampus, dan organisasi kemasyarakatan. Target jangka panjangnya adalah pemulihan fungsi ekologis DAS secara berkelanjutan sekaligus terciptanya keadilan agraria.

Dalam desain kebijakan yang diusulkan, reforma agraria dilakukan dari hulu hingga hilir. Di kawasan hulu, izin-izin bermasalah dikoreksi melalui perhutanan sosial dan reforma agraria ekologis, termasuk konversi hutan produksi kritis menjadi hutan desa, hutan adat, dan agroforestri rakyat dengan hak kelola kolektif hingga 35 tahun.

Sementara di zona tengah tambahnya, redistribusi dan konsolidasi tanah dapat bersumber dari lahan terlantar, ilegal, serta eks konsesi hutan tanaman industri dan hak guna usaha yang telah berakhir. Distribusi lahan diusulkan sekitar dua hektare per kepala keluarga, disertai pembatasan jual beli selama 10 hingga 15 tahun.

Didik menegaskan, langkah ini merupakan upaya kembali pada amanat konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurut dia, pemerintah perlu menjadikan reforma agraria sebagai bagian dari program nasional mitigasi bencana dengan membentuk satuan tugas lintas kementerian melalui peraturan presiden.

“Ini bukan hanya soal pemulihan pascabencana, tetapi koreksi arah pembangunan agar sejalan dengan konstitusi dan keberlanjutan lingkungan,” imbuh Didik.[]

Comment

Rekomendasi Berita