Bareskrim Periksa Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Sejumlah Anggota Terkait Dugaan Perkara Narkotika

Metro24 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam anggota lainnya terkait dugaan perkara peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Selain tujuh personel Polres Tangerang Selatan tersebut, Bareskrim Polri juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, terdapat delapan personel kepolisian yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penanganan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait dugaan perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Menurut Brigjen Eko, sejumlah personel tersebut masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterkaitan mereka dengan perkara tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum menyampaikan secara rinci mengenai kronologi kejadian, lokasi penindakan, jenis barang bukti yang diamankan, maupun peran masing-masing personel yang diperiksa.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan informasi lanjutan terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan melalui konferensi pers resmi.

Polri menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

Comment