Bencana Alam Butuh Solusi Mendasar dan Tuntas

Opini70 Views

Penulis: Ummu Ilyasa | Aktivis Dakwah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Negeri ini kembali berduka. Menjelang akhir tahun, bencana alam kembali terjadi di berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, hingga kawasan wisata Guci di Tegal. Rentetan peristiwa ini menunjukkan bahwa bencana seolah menjadi “tamu rutin” yang datang tanpa solusi menyeluruh.

Sebagaimana ditulis CNN Indonesia (15/12/2025), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari seribu korban jiwa akibat banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatera hingga Sabtu, 13 Desember 2025. Korban tersebar di tiga provinsi, dengan jumlah terbanyak di Aceh sebanyak 415 jiwa, disusul Sumatera Utara 349 jiwa, dan Sumatera Barat 242 jiwa.

Data tersebut disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Sementara itu, bencana juga terjadi di kawasan wisata Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Banjir bandang menerjang area pemandian air panas hingga menyeret kolam Pancuran 13.

Sebagaimana dilansir detiknews.com (21/12/2025), pengelola wisata Guci, Zami, menjelaskan bahwa hujan deras mengguyur sejak Sabtu siang hingga sore hari, menyebabkan banjir dan kerusakan parah serta hilangnya fasilitas wisata akibat tergerus aliran sungai.

Berbagai bencana ini tidak semata-mata disebabkan faktor alam atau ujian belaka. Ada peran besar manusia di baliknya. Kerusakan lingkungan terjadi akibat kebijakan yang melegitimasi eksploitasi alam secara masif, seperti pemberian konsesi lahan, izin perusahaan sawit, tambang terbuka, serta regulasi seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja. Semua itu membuka jalan terhadap kerusakan lingkungan yang sistematis.

Kebijakan semacam ini dipengaruhi oleh sistem kapitalisme. Dalam sistem tersebut, penguasa kerap berkolaborasi dengan pemilik modal demi keuntungan sebesar-besarnya, meskipun harus mengorbankan hak rakyat dan merusak kelestarian alam.

Pembangunan menjadi dalih tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Kapitalisme ini melahirkan kebijakan yang zalim dan jauh dari kemaslahatan rakyat.

Banjir bandang dan longsor yang terjadi di Sumatera dan Tegal menjadi bukti nyata akibat rusaknya lingkungan. Pembalakan hutan besar-besaran memicu perubahan iklim dan pemanasan global. Hutan yang seharusnya menyerap karbon justru ditebang, sehingga emisi CO₂ meningkat dan efek rumah kaca semakin parah.

Selain itu, hilangnya pepohonan menyebabkan tanah kehilangan akar yang berfungsi mengikat dan menahan air. Akibatnya, air hujan mengalir deras, mengikis tanah, dan memicu longsor serta banjir.

Kerusakan hutan juga mengganggu siklus hidrologi, sehingga terjadi ketimpangan – banjir di satu wilayah dan kekeringan di wilayah lain. Erosi tanah pun tak terelakkan, menjadikan lahan semakin tandus dan rapuh.

Inilah konsekuensi ketika kapitalisme  dijadikan dasar hukum dalam mengelola lingkungan dengan meninggalkan hukum Allah SWT. Rakyat menanggung penderitaan, sementara para kapitalis menikmati hasil eksploitasi.

Allah SWT berfirman: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
(QS. Ar-Rum: 41).

Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan alam merupakan akibat dari kezaliman manusia yang menyimpang dari hukum Allah SWT. Sekaligus menjadi peringatan agar manusia kembali kepada-Nya dan bertanggung jawab menjaga kelestarian alam sebagai wujud keimanan.

Dalam Islam, negara menerapkan hukum Allah SWT dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan lingkungan dan SDA. Negara bertanggung jawab menjaga kelestarian alam melalui pengelolaan hutan yang benar, seperti penghijauan dan reboisasi untuk memulihkan lahan kritis serta meningkatkan kualitas lingkungan.

Islam juga mengatur konservasi sumber daya alam, seperti larangan penguasaan sumber daya vital oleh segelintir pihak, pengelolaan air secara adil, serta pemanfaatan lahan terlantar secara produktif. Negara menetapkan zona lindung melalui sistem hima (larangan berburu dan penebangan) serta haram (zona perlindungan sumber air).

Penebangan liar dan pencemaran lingkungan dilarang keras, disertai sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Selain regulasi, negara juga memberi edukasi dan penyadaran kepada rakyat bahwa menjaga alam adalah bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Rakyat dilibatkan aktif dalam pengelolaan lingkungan, karena kebersihan dan kelestarian alam merupakan bagian dari iman. Negara pun membiayai langkah-langkah pencegahan bencana melalui perencanaan matang dan peran para ahli lingkungan.

Hanya dengan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, negara mampu meminimalkan bencana yang menyengsarakan rakyat. Pemimpin menetapkan kebijakan yang mengutamakan keselamatan manusia dan lingkungan, melakukan pemetaan wilayah sesuai fungsi alaminya, serta menyusun cetak biru tata ruang secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Inilah gambaran pengelolaan lingkungan ketika Islam diterapkan secara kaffah. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment