Bencana Kekerasan Seksual Mengancam Anak, di Mana Perlindungan Negara?

Opini652 Views

 

 

Oleh: Leihana, Ibu Pemerhati Umat

_______

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Tsunami Aceh termasuk bencana kemanusiaan terbesar di dunia karena menelan korban meninggal hingga 230.000 lebih korban jiwa. Namun, saat ini ada bencana kemanusiaan yang lebih besar dari tsunami Aceh yang mengancam masa depan negeri ini yaitu bencana kekerasan fisik dan seksual yang menimpa anak-anak. Sebab, dampak perbuatan biadab itu berbekas menjadi trauma yang menghancurkan masa depan generasi yang perlahan akan merusak bangsa.

Seperti peristiwa tragis yang menimpa seorang gadis remaja berinisial R di Sulawesi Tengah yang diperkosa oleh 11 pria hingga alat reproduksinya infeksi dan berisiko diangkatnya rahim. Tindak kriminal pemerkosaan itu menimpa anak di bawah umur berusia 15 tahun terlambat dilaporkan ke pihak yang berwajib karena korban tidak langsung melapor, tetapi setelah mengeluh sakit di alat reproduksinya baru korban berani menceritakan hal yang traumatis itu kepada ayahnya.

Kendati sudah terlambat karena hilangnya barang bukti, kepolisian setempat tetap memproses laporan tersebut. Sehingga para tersangka 10 dari 11 tersangka telah diamankan antaranya NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW, dan seorang kepala desa berinisial HR. Seorang terduga pelaku lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota brimob berinisial HST. (bbc.com, 30 mei 2023)

Betapa mengerikan kasus tindak kriminal dan kekerasan seksual terhadap anak itu karena dilakukan juga oleh anggota aparatur negara yang seharusnya melayani dan melindungi rakyat.

Darurat kekerasan seksual terhadap anak makin parah. Ada banyak hal yang terkait, di antaranya sanksi tidak berefek jera, perbedaan definisi, buruknya media yang diakses, dan juga buruknya sistem pendidikan. Bahkan untuk mendefinisikan istilah kejahatan saja masih menjadi perdebatan apalagi dalam menentukan sanksi hukum, bisa menjadi abu-abu.

Maraknya tindak kekerasan fisik dan seksual pada anak tidak lepas dari pengaruh media dan informasi yang mengarahkan masyarakat menyukai hal berbau pornografi dan pornoaksi. Naluri yang sebenarnya bisa disalurkan pada hal yang halal dan menuai pahala yaitu dalam pernikahan justru disalurkan menjadi tindak kejahatan yang sangat menyeramkan.

Maraknya pornografi di media tidak lepas dari peran sistem kapitalisme yang mengusung kebebasan individu. Selama ada permintaan meski itu jasa atau barang yang haram dan merusak tetap diproduksi dan didistribusikan di tengah masyarakat.

Selain faktor keimanan individu dan kontrol masyarakat yang lemah sistem hukum menjadi faktor utama maraknya tindak kekerasan fisik dan seksual pada anak karena sanksi yang berlaku tidak membuat jera. Seperti predator seks anak di Sukabumi Emon yang sudah bebas setelah memenuhi sanksi kurungannya, sedangkan korban mungkin belum pulih dari traumanya. Tidak ada jaminan pelaku yang sudah bebas tidak akan mengulangi kejahatan yang sama.

Oleh karena itu, anak-anak yang fitrahnya sejak lahir adalah muslim dan taat kepada Allah itu butuh perlindungan sistemis dari negara. Agar ada lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kejahatan tindak kekerasan fisik dan seksual. Bahkan saat ini kejahatan fisik dan seksual pada anak terjadi di rumah dan dilakukan oleh anggota keluarga terdekat.

Semua bertolak belakang dengan sistem Islam yang memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini, baik dari pencegahan maupun pengobatan. Dari sisi pelaku maka Islam jelas menetapkan sanksi yang tegas, bagi pelaku perzinaan saja bisa dikenai hukum rajam hingga mati.

Apalagi pelaku pemerkosaan dengan kekerasan pada anak, pelaku dapat dikenakan hukum takzir yang ditetapkan oleh pemimpin dalam sistem Islam hingga ancaman hukuman mati.

Dengan ancaman hukuman yang tegas tidak akan ada pelaku yang mengulangi kejahatan dan tentunya tindakan tersebut akan mengurangi kejahatan yang sama dilakukan oleh pelaku lain karena takut akan ancaman hukuman mati tersebut.

Dari sisi korban tentu– dalam Islam–anak itu akan mendapat perawatan fisik dan mental melalui pembinaan intensif dan jaminan perlindungan rasa aman hingga korban bisa hidup dengan normal seperti sedia kala.

Pencegahan akan munculnya korban baru dengan adanya dakwah di tengah masyarakat tentang sistem pergaulan dalam Islam. Maka, tidak akan ada kasus anak diperkosa, disodomi, karena tergiur janji manis pelaku yang menawarkan kebaikan di awal padahal setelah terjebak mereka menjadi mangsa kejahatan seksualnya.

Dengan penerapan sistem pergaulan islam yang mengatur hubungan antar lawan jenis seperti aurat, mahram, ikhtilath, dan khalwat sedini mungkin akan mencegah terjadinya perzinaan hingga tindak kejahatan seksual.

Untuk itu sistem Islam ini harus diterapkan secara kafah baik di sektor pendidikan, hukum, perekonomian, pergaulan sosial untuk menciptakan perlindungan yang sempurna bagi anak-anak tumbuh menjadi generasi terbaik. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Comment