Berhaji, Butuh Solusi Sejati

Opini216 Views

 

Oleh: Diana Wijayanti, Aktivis dakwah

_________

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Haji merupakan ibadah yang hukumnya fardhu ain bagi kaum muslim yang memenuhi syarat dan mampu. Sebagaimana apa yang dinyatakan oleh Allah Subhanahu wata’ala :

…وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

…Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Ali Imron [3] : 97)

Selain bernilai ibadah mahdhoh, haji memiliki makna politis dan merupakan bagian syiar agama Islam. Makna politis tampak pada bersatunya kaum muslimin ketika wukuf di Arafah. Kaum muslimin di seluruh dunia berkumpul, diikat oleh akidah yang sama, Al Qur‘an yang sama, kiblat yang sama, tidak ada perbedaan kelas dan strata.

Pada saat itu, umat Islam bisa bertemu dengan pemimpin mereka di dunia yaitu seorang khalifah yang memberikan khutbah atau nasihat politik.

Adapun makna syiar agama terlihat pada serangkaian prosesi ibadah haji itu sendiri. Kaum muslimin berkumpul di satu tempat melakukan ibadah yang sama mengumandangkan seruan yang sama, yakni bacaan talbiyah : tahlil, tahmid, takbir, dzikir dan doa. Inilah yang menunjukkan kehebatan Islam dalam menyatukan pemeluknya.

Nahas, makna ibadah haji, kini dikerdilkan oleh penguasa kapitalisme sebagai ibadah ritual semata meninggalkan aspek politisnya. Pengaruh politis pada benak jama’ah haji hilang. Aspek politis inilah sesungguhnya yang mengobarkan semangat juang melawan para penjajah Belanda dulu. Hingga akhirnya penjajah melakukan pengawasan atau memata-matai alumni haji.

Penguasa kapitalisme yang berorientasi pada materi dalam setiap kebijakannya memandang bahwa semakin banyak kuota jema’ah haji maka akan semakin banyak keuntungan yang didapat. Pelayanan terhadap tamu Allah ibarat berbisnis.

Sebagaimana yang belakangan terjadi di negeri ini, Menteri Agama Yakult Kholil Qaumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 sebesar 69 juta rupiah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sekitar Rp 69,2 juta per jemaah seperti dikuti cnbcindonesia.com (19/1/2023).

Angka ini melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018-2020 lalu yang ditetapkan hanya 35 juta rupiah. Mak wajar menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Jika kebijakan ini ditetapkan tentu akan memberatkan calon jama’ah haji. Meski prinsip iftitha’ah atau kemampuan menjalankan ibadah haji di kedepankan dalam menentukan biaya haji, namun pengelolaan dana haji ditetapkan oleh otoritas negara yang berorientasi bisnis. Pelaksanaan ibadah menjadi semakin berat dan susah.

Adapun kuota haji Indonesia tahun 2023 ditetapkan sebesar 221.000 orang. Hal ini berdasarkan Mou pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi pada 9 Januari 2023. Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. detiksumut.com.(22/1/2023).

Maka bisa dibayangkan berapa keuntungan yang didapat dengan semakin banyaknya calon haji. Sungguh ironis, penguasa yang dapat amanah mengurus haji bagi rakyat malah memperberat bebannya.

Jika, pada 17 Januari 2023 pemerintah Saudi telah mengurangi biaya asuransi komprehensif sebesar 63% untuk jemaah umroh di luar negeri. Kementerian haji dan umroh mengurangi biaya asuransi dari Saudi riyal 235 atau 229,79 dirham menjadi 87 Saudi riyal atau 85 dirham turun 63% mulai dari 10 Januari 2023.

Maka sangat nampak pelayanan penguasa kapitalisme dalam Hal mengurusi masalah ibadah kaum muslimin hanya berorientasi pada bisnis. Hal ini tentu berbeda dengan pelayanan ibadah haji dalam sistem Islam.

Penguasa dalam sistem ini adalah ‘khadimul ummah’ atau pelayan umat. Setiap kebijakan mereka senantiasa diupayakan untuk memudahkan urusan rakyatnya, termasuk perkara ibadah. Khilafah akan mengatur penyelenggaraan haji terkait dengan syarat wajib dan rukun haji.[]

Comment