RADARINDONESIANEWS.COM, SLEMAN – Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan pentingnya profesionalisme, transparansi, dan orientasi pelayanan publik dalam pelaksanaan pengisian maupun pemberhentian pamong kalurahan.
Penegasan itu disampaikan saat memberikan pengarahan pada Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan di Pendopo Parasamya, Rabu (5/8/2026).
Harda mengatakan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman untuk mewujudkan proses pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan yang tertib, transparan, objektif, dan akuntabel.
Regulasi tersebut juga memberikan kepastian hukum dalam pengisian jabatan ketika terjadi kekosongan maupun mekanisme pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui peraturan ini, tata kelola pemerintahan kalurahan harus senantiasa mengedepankan prinsip good governance, yaitu profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” kata Harda.
Ia menegaskan, pamong kalurahan memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, seluruh tahapan pengisian maupun pemberhentian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan sistem merit, serta bebas dari praktik yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat.
Menurut Harda, pemerintah kalurahan tidak hanya bertugas menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berperan sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui sosialisasi tersebut, Harda mengajak seluruh lurah, panewu, dan pemangku kepentingan untuk memahami secara utuh substansi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026 agar implementasinya di lapangan berlangsung seragam dan sesuai aturan.
Ia menilai sinergi seluruh pihak menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sosialisasi tersebut diikuti lurah se-Kabupaten Sleman, panewu, serta para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kegiatan itu diharapkan dapat menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pengisian dan pemberhentian pamong kalurahan sehingga penerapannya berlangsung konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Sleman.[]














Comment