Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan 1,1 Ton Bahan Baku Narkotika, Tujuh Tersangka Ditangkap

Metro16 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan sekitar 1,1 ton bahan baku pembuatan narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas enam warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 308.000 butir Carisoprodol seberat sekitar 130 kilogram, 40 tong berisi sekitar 1.000 kilogram bubuk Carisoprodol, 195 bungkus Happy Water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung pembuatan narkotika, serta satu unit mesin mixer dan mesin pencetak.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi, didampingi Wakapolres AKBP Rezi Dharmawan, Kasatresnarkoba AKBP Vernal A. Sambo, dan Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sebelum diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat.

“Tujuh tersangka yang telah ditetapkan berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, serta GE yang merupakan warga negara asing asal Tiongkok,” kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Nasriadi, apabila seluruh bahan baku tersebut berhasil diproduksi menjadi narkotika, potensi penyalahgunaannya diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai sekitar Rp119 miliar.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil membongkar jaringan tersebut melalui pengembangan penyelidikan lintas daerah. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta Barat.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tempat ditemukan ratusan ribu butir obat. Pengembangan berikutnya membawa polisi ke Mijen, Jawa Tengah, yang diduga menjadi lokasi produksi. Di tempat tersebut, penyidik menemukan sekitar 250 kilogram bahan baku beserta mesin pencetak.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke kawasan Cakung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi pusat distribusi prekursor narkotika berupa bubuk Carisoprodol.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku tengah berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang beredar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V sebesar Rp500 juta hingga paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.[]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment