Biaya Kuliah Melangit, Islam Solusinya

Opini1281 Views

 

Oleh: Mutiara Aini, Pegiat literasi

_________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Mengenyam pendidikan tinggi merupakan cita-cita setiap orang. Namun, mahalnya biaya di pendidikan yang kian melambung tinggi telah mengubah segalanya. Hal ini bukanlah menjadi masalah baru. Meskipun pemerintah sudah memberikan keringanan melalui beberapa beasiswa bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi, namun tetap saja tidak sesuai dengan standar hidup masyarakat saat ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi pun tak menyangkal, bahwa memang biaya kuliah di Tanah Air saat ini cukup mahal. Ia pun mengungkapkan, banyak orang tua yang tak melanjutkan kuliah anaknya lantaran benturan biaya yang melangit. Ditambah dengan sejumlah program pemerintah, baik dari beasiswa maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Beasiswa KIP Kuliah yang disediakan oleh negara tersebut tak bisa menutupi biaya untuk masuk kuliah. Masih ada uang lain, seperti uang bangku, uang duduk, uang bangunan, dan lain-lain yang nilainya bisa mencapai belasan juta. Apalagi, prodi-prodi favorit, teknik dan kedokteran (kedaipena.com, 30/07/22).

Hal inipun diungkapkan oleh Ina Liem seorang Konsultan Pendidikan dan Karier, penyebab mahalnya biaya masuk jalur seleksi mandiri di universitas karena beberapa universitas negeri tengah didorong untuk berbadan hukum. Menurutnya, hal ini dilakukan seperti subsidi silang (Kompas.com, 22/07/20).

Komersialisasi Pendidikan

Pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, kini telah berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya sendiri. Di tengah peliknya hidup akibat kemiskinan, biaya pendidikan pun kian mahal akibat negara tunduk pada agenda neoliberalisme global. Hal ini semakin melengkapi kegagalan pemerintah sekuler saat ini.

Sistem kapitalisme telah berhasil menciptakan mindset bahwa komersialisasi pendidikan merupakan hal yang sah. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Perdagangan pasal 4 ayat (2) huruf d, jasa pendidikan merupakan salah satu komoditas yang bisa diperjualbelikan. Sehingga, pendidikan kini menjadi lahan bisnis para korporasi. Terbukanya jalan kerja sama antara pendidikan tinggi dan swasta membuat dunia pendidikan berorientasi profit.

Pendidikan dalam Perspektif Islam

Islam menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan pokok bagi seluruh manusia yang wajib dipenuhi oleh negara. Karenanya, negara menjamin warganya baik laki-laki maupun perempuan dari segala kalangan untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas tanpa harus membebankan biaya demi mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Dengan pendidikan itu pula, manusia akan mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan untuk bekal hidupnya.

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menyerahkan sebagian besar beban pembiayaan pendidikan ke pundak masyarakat. Dalam Islam, pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Termasuk gaji para guru/dosen, maupun yang menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan. Bahkan, pendidikan merupakan salah satu dari tiga kebutuhan pokok masyarakat yang dijamin oleh negara serta diberikan secara langsung.

Negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, dalam hal ini negara memberi jaminan secara tidak langsung,

Namun perlu digarisbawahi, meski pembiayaan pendidikan merupakan tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya. Khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan. Seperti melalui wakaf yang disyariatkan. Melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang kaya ini, rakyat akan memperoleh pendidikan non formal yang juga gratis atau paling tidak murah bagi rakyat.

Pendidikan formal yang diselenggarakan negara dalam sistem Islam akan memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara yakni Baitul Mal.

Seperti pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum termasuk pendidikan, berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur.

Pendidikan gratis dan berkualitas ini hanya akan terwujud ketika negara mau menerapkan syariat Islam secara kaffah. Sebab, pendidikan adalah kebutuhan dasar rakyat. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan dengan tanggung jawab penuh berdasarkan syariat. Maka negara wajib memenuhi kebutuhan tersebut secara profesional. Wallahu àlam bisshowwab.[]

Comment