RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Berlangsung di gedung serbaguna Desa Fadoro Lalai, Selasa (31/1/2023), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias menggelar kegiatan penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Tahun Anggaran 2022.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua berserta Anggota BPD Fadoro Lalai, Kepala Desa dan para Perangkat Desa Fadoro Lalai, unsur pimpinan lembaga di Desa Fadoro Lalai, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan para undangan lainnya.
Dihadapan masyarakat, Ketua BPD Fadoro Lalai, Raradodo Mendrofa menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan internal.
“Pada 28 Januari 2023, kami telah melakukan pertemuan internal bersama pemerintah desa. Dan dari pertemuan kami tersebut, terdapat dana yang harus dikembalikan di RKUDes,” jelas Raradodo.
Dikesempatan itu, Ketua BPD mengajak masyarakat untuk menyampaikan pendapat pada ruang diskusi.
“Jika masih terdapat hal yang dirasa kurang berkenan atau ada yang ingin dipertanyakan, kami mengajak kita semua untuk menyampaikannya pada ruang diskusi nantinya,” ajaknya.
Mewakili tokoh masyarakat, Faozatulo Mendrofa mengajak masyarakat Desa Fadoro Lalai untuk mendukung program atau kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa.
Masih dikesempatan yang sama, mantan Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai Tahun 2022, Budiaman Mendrofa menyambut baik kegiatan yang digelar BPD Fadoro Lalai.
“Kami menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan penyampaian laporan pertanggung jawaban APBDesa Tahun Anggaran 2022. Kendati sekarang ini jabatan Kepala Desa defenitif telah terpilih dan dilantik oleh Bupati Nias, namun secara administrasi saya yang harus mempertanggungjawabkan APBDesa Tahun Anggaran 2022,” ungkap Budiaman.
“Bila nantinya terdapat pertanyaan terkait APBDesa Tahun Anggaran 2022, kami bersedia menjawab apa yang dipertanyaan saudara sekalian,” sambungnya.
Dalam bimbingan dan arahan Kepala Desa Fadoro Lalai, Idaman Mendrofa mengungkapkan, Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai yang akan mempertanggungjawabkan APBDesa Tahun 2022.
“Saya sebagai Kepala Desa Fadoro Lalai menjelaskan, APBDesa Tahun Anggaran 2022 dipertanggungjawabkan oleh Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai yang menjabat pada tahun 2022,” jelasnya.
Diakhir penyampaiannya, Idaman mengucapkan terimakasih kepada Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai.
“Harapan kami, apapun yang menjadi pertanyaan bapak ibu sekalian, kiranya dapat disampaikan sesuai dengan konteks pertemuan kita pada hari ini. Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai yang telah memimpin desa kita ini kurang lebih 3 tahun terakhir,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, musyawarah desa pembahasan dan penetapan peraturan Desa Fadoro Lalai tentang pertanggungjawaban realisasi APBDesa Fadoro Lalai Tahun Anggaran 2022 masih sedang berlangsung dalam ruang diskusi.[]
Comment