Bukan Hubbud Dunya, Islam Tidak Melarang Cinta Harta

Opini1311 Views

 

 

Oleh: Dr. M Sofwan Jauhari Lc., M.Ag

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Tidak sedikit manusia memahami bahwa harta sebagai sesuatu yang memliki nilai ekonomis, seperti sandang, pangan, papan dan kendaraan maupun barang-barang digital yang dapat dipahami namun tidak dilihat secara fisik seperti cryptocurrency ataupun NFT.

Pengertian harta ini sedikit berbeda dalam pandangan syariah. Dalam konteks syariah Islam, harta itu hanyalah sesuatu yang halal sementara benda-benda yang bernilai ekonomis tetapi haram digunakan maka tidak dikatakan sebagai harta seperti minuman keras dan daging babi. Harta yang demikian dalam kajian fikih disebut dengan Maal Ghairu Mutaqawwam, harta yang tidak bernilai.

Banyak orang beranggapan bahwa cinta kepada harta merupakan hal yang dilarang oleh Islam karena harta dapat menjadikan manusia lalai dan terjerumus ke dalam banyak hal yang dilarang oleh Islam. Cinta kepada harta dapat menyebabkan tindak pidana seperti pencurian, korupsi, perampokan, penipuan dan berbagai tindak kejahatan lainnya.

Namun, di sisi lain, para ulama juga menyampaikan bahwa syariat Islam ini ditujukan untuk melindungi 5 kebutuhan dasar manusia yaitu : akidah, jiwa, akal, keturunan dan harta. Hal ini menunjukkan bahwa harta merupakan bagian penting dari kehidupan yang diakui oleh Islam.

Secara empiris, banyak ibadah dalam Islam yang memerlukan dukungan harta. Oleh karena itu harta memiliki peran penting dalam upaya menegakkan Islam.

Di antara dalil yang sering digunakan oleh sebagian orang mengenai larangan cinta kepada harta adalah hadits tentang hubbud dunya wakarahiyatul maut yang juga disebut sebagai penyakit wahan. Penyakit wahan ini menjadi biang kerok kemaksiatan di dunia.

Lalu bagaimana duduk persoalannya? Perlu diketahui bahwa dalam bahasa Arab, kata ad-dunya berarti dunia yang merupakan kebalikan dari kata akhirat. Sedangkan harta dalam bahasa Arab disebut dengan maal. Jadi, ada bias pemahaman yang perlu diluruskan mengenai hal ini.

Pendapat yang mengatakan bahwa Islam melarang umatnya cinta kepada harta ini dikhawatirkan menjadi sebab ketertinggalan umat Islam dalam bidang ekonomi, industri dan perdagangan. Semangat dan motivasi untuk kaya bagi sebagian umat Islam menjadi rendah atau sangat rendah karena beranggapan bahwa cinta kepada harta adalah haram. Padahal dalam konteks ril, hampir semua orang itu cinta kepada harta.

Baik masyarakat biasa maupun ahli agama, hampir semuanya cinta kepada harta. Mereka senang bila mendapat uang banyak. Namun, cara mereka mendapatkan, mengelola dan menggunakan harta tersebut berbeda-beda.

Melarang cinta kepada harta menjadi sesuatu yang tidak realistis. Melalui tulisan ini saya ingin meluruskan pemahaman umat Islam  terkait harta.

Cinta kepada harta itu bukanlah hal terlarang, yang dilarang adalah hubbud dunya, artinya cinta kepada dunia dan tidak cinta kepada akhirat, atau lebih mencintai urursan dunia daripada urusan akhirat.

Bila kecintaan kita kepada harta berorientasi untuk kepentingan dunia, itulah yang dilarang dalam Islam, namun bila kecintaan kita kepada harta berorientasi kepada kepentingan akhirat maka itu justru menjadi hal yang sangat dianjurkan dalam perspektif Islam.

Bila kita berkeinginan memiliki banyak harta sekedar untuk makan, minum dan bersenang-senang di dunia, itulah yang dilarang oleh Islam. Sedangkan bila keinginan kita memiliki banyak harta karena untuk mempersiapkan perjuangan Islam, menegakkan Islam dan menolong orang yang lemah, maka ini berarti kita cinta kepada harta yang bermuara kepada cinta akhirat.

Umat Islam berhak menjadi kaya dan menjadi leader dalam bidang ekonomi, industri dan perdagangan. Umat Islam berhak menjadi pengusaha yang dapat mengatur dan merancang budaya sebuah bangsa melalui industri yang diciptakan. Umat Islam berhak menjadi pimpinan perusahaan dan pabrik-pabrik yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja. Umat Islam jangan hanya menjadi buruh dan pekerja yang digaji rendah apalagi hanya menjadi target sebagai konsumen.

Cinta kepada harta merupakan sarana agar kita termotivasi menjadi kaya, dan kekayaan menjadi sarana untuk memperbanyak kebaikan. Cinta kepada harta tidak dilarang selama tidak berlebihan  dan mengalahkan cinta kita kepada Allah. Cintailah harta untuk meraih cinta Allah swt dengan kebaikan-kebaikan harta. Wallahu a’lam.[]

Comment