Bullying di Pesantren dan Rapuhnya Sistem Pendidikan Sekuler

Opini29 Views

Penulis: Lia Julianti | Aktivis Dakwah Tamansari Bogor

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sebagaimana diberitakan ANTARA (3/6/2026), kepolisian tengah mengusut dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah yang diduga berkaitan dengan praktik perundungan (bullying).

Kasus yang menimbulkan korban jiwa tersebut menyisakan keprihatinan mendalam dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan berasrama.

Peristiwa ini sekaligus menambah panjang daftar kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan, yang sejatinya harus menjadi tempat aman bagi generasi untuk menuntut ilmu dan membentuk karakter.

Fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Sebagaimana diberitakan Media Indonesia (8/12/2025), dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan akhir tahun yang menunjukkan tingginya angka kekerasan di satuan pendidikan.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023. Dari berbagai kasus itu tercatat 358 korban dan 126 pelaku.

Data tersebut menunjukkan bahwa perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan telah menjadi persoalan serius yang tidak dapat lagi dipandang sebagai kenakalan remaja semata.

Khusus di lingkungan pesantren, tantangan ini menjadi semakin kompleks. Sistem pendidikan berasrama membuat para santri hidup bersama selama 24 jam dalam sehari. Interaksi yang intensif sejatinya dapat menjadi sarana pembentukan ukhuwah dan pembinaan karakter.

Namun, apabila tidak dibangun di atas fondasi yang benar serta pengawasan yang kuat, interaksi tersebut berpotensi menjadi ruang tumbuhnya senioritas yang keliru, intimidasi, hingga tindakan kekerasan.

Meningkatnya kasus bullying sejatinya tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Sekularisme menempatkan agama sebatas urusan ritual individual, sementara perilaku sehari-hari tidak lagi diikat oleh standar halal dan haram.

Akibatnya, sebagian generasi tumbuh tanpa kendali akidah yang kokoh sehingga lebih mudah terjerumus pada perilaku merendahkan, menindas, bahkan menyakiti orang lain tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan.

Sistem pendidikan sekuler juga cenderung menitikberatkan pada pencapaian akademik dan keberhasilan material. Kesuksesan peserta didik sering kali diukur dari nilai, prestasi, serta kemampuan bersaing di dunia kerja.

Sementara itu, pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam) tidak menjadi orientasi utama. Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin unggul secara intelektual, tetapi lemah dalam aspek moral dan spiritual.

Dalam kondisi seperti ini, budaya senioritas yang menyimpang dan berbagai bentuk kekerasan lebih mudah berkembang.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme dinilai belum mampu menjalankan fungsi idealnya sebagai raa’in (pengurus rakyat). Penanganan kasus bullying umumnya masih bersifat reaktif, yakni dilakukan setelah peristiwa terjadi dan korban berjatuhan.

Solusi yang ditawarkan sering kali terbatas pada mediasi, pendampingan psikologis, atau penerbitan regulasi baru tanpa menyentuh akar persoalan yang membentuk karakter generasi, yaitu sistem pendidikan dan sistem kehidupan yang melingkupinya.

Akibatnya, kasus serupa terus berulang dari tahun ke tahun dengan tingkat kekerasan yang semakin mengkhawatirkan.

Lemahnya penegakan hukum juga dinilai turut memperburuk keadaan. Dalam berbagai kasus, pelaku kekerasan yang masih berstatus anak memperoleh perlakuan khusus sehingga sanksi yang dijatuhkan dipandang kurang memberikan efek jera.

Atas nama perlindungan anak, aspek pertanggungjawaban atas tindakan kriminal terkadang dipersepsikan kurang tegas oleh masyarakat. Akibatnya, korban dan keluarganya harus menanggung trauma berkepanjangan, sementara tujuan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang dinilai belum tercapai secara optimal.

Islam memandang bullying dan segala bentuk kekerasan sebagai perbuatan yang diharamkan dan berdosa. Islam melarang seorang Muslim menyakiti saudaranya, baik melalui ucapan, tindakan, maupun ancaman.

Keimanan dan ketakwaan yang ditanamkan sejak dini akan menjadi benteng internal yang mengendalikan perilaku seseorang. Seorang Muslim yang memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. akan berpikir berulang kali sebelum melakukan kezaliman terhadap orang lain.

Karena itu, Islam menetapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam dengan tujuan membentuk generasi yang berkepribadian Islam, bukan sekadar menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik.

Dalam sistem pendidikan Islam, seluruh proses pembelajaran diarahkan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat.

Budaya senioritas yang dibangun bukanlah senioritas untuk menunjukkan kekuasaan atau dominasi, melainkan senioritas yang positif, yaitu kakak kelas membimbing, melindungi, serta menjadi teladan bagi adik kelasnya dalam ketaatan kepada Allah Swt.

Lebih jauh, negara dalam sistem Khilafah dipandang berperan sebagai raa’in wa junnah, yakni pengurus sekaligus pelindung rakyat. Negara memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang optimal dan terbebas dari berbagai bentuk kekerasan.

Negara juga menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang diyakini mampu memberikan efek pencegahan (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa bagi pelaku (jawabir).

Dalam Islam, setiap Muslim yang telah baligh memikul tanggung jawab syariat (taklif) atas seluruh perbuatannya. Karena itu, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk terbebas dari pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya.

Dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang menyeluruh serta dukungan negara yang menjalankan syariat secara kaffah, penulis meyakini mata rantai bullying dapat diputus.

Pada saat yang sama, generasi yang berilmu, beriman, dan berakhlak mulia dapat diwujudkan sebagai fondasi lahirnya peradaban yang lebih baik.[]

Comment