RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias sampaikan jawaban dan penjelasan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Otoni Gea, penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut tampak juga dihadiri para anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, serta Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias.
Di kesempatan itu, Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengapresiasi seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Nias atas pemandangan umum, masukan, saran, serta kritik konstruktif yang telah disampaikan terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, seluruh pandangan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian DPRD dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ya’atulo menyampaikan bahwa besarnya harapan masyarakat terhadap pembangunan daerah harus diperjuangkan secara bersama-sama. Namun demikian, ia mengaku menghadapi tantangan berupa keterbatasan kemampuan keuangan daerah sehingga diperlukan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Terhadap pandangan fraksi DPRD, Ya’atulo memberikan penjelasan terhadap sebelas poin pemandangan umum fraksi, di antaranya mengenai keberhasilan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk kelima kalinya secara berturut-turut.
“Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah serta dukungan dan kemitraan yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias,” kata Ya’atulo.
Terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui tahapan perencanaan yang melibatkan aspirasi masyarakat, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Pelaksanaan APBD diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pembangunan sektor pertanian,” tuturnya.
Pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Nias terus melakukan berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi melalui pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan pelayanan, penagihan aktif, serta optimalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digital guna mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Dalam bidang pendidikan dan kesehatan, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi ketentuan alokasi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dikatakannya alokasi anggaran pendidikan pada APBD Tahun 2025 mencapai 24,47 persen dari total APBD, sedangkan sektor kesehatan dialokasikan sebesar 20,28 persen dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja.
Menanggapi pertanyaan mengenai pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D Tahun 2022, Bupati menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses hukum dan Pemerintah Kabupaten Nias menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan.
Terkait pengisian jabatan yang masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt), Pemerintah Kabupaten Nias saat ini sedang mempersiapkan proses pengisian jabatan secara bertahap melalui pemetaan ASN berbasis Manajemen Talenta, melengkapi data pada aplikasi MyASN, serta pengajuan pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT).
Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi kinerja ASN dilaksanakan secara berkala setiap triwulan melalui aplikasi e-Kinerja yang terintegrasi, sehingga capaian kinerja individu dapat selaras dengan target organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mengenai pengadaan oksigen di RSUD dr. M. Thomsen Nias, dijelaskan bahwa mesin generator oksigen yang dimiliki rumah sakit merupakan hibah dari Kementerian Perindustrian pada tahun 2022.
Namun, karena kondisi mesin yang mengalami penurunan kapasitas produksi, rumah sakit tetap melakukan pengadaan oksigen tabung secara bertahap sesuai kebutuhan pelayanan pasien, sembari tetap mengupayakan optimalisasi pemanfaatan generator oksigen sesuai standar gas medis yang berlaku.
Terhadap pertanyaan mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp44.025.533.597,41, Bupati menjelaskan bahwa sebagian besar SILPA tersebut telah memiliki peruntukan yang jelas, antara lain untuk dana BOS, JKN, BOK, BLUD, sisa DAK, kewajiban kepada pihak ketiga, dana darurat pascabencana, DAU yang telah ditentukan penggunaannya, serta sisa realisasi belanja.
Pemerintah Kabupaten Nias juga menyatakan sependapat terhadap usulan DPRD agar dilakukan evaluasi terhadap tenaga outsourcing yang tidak aktif melaksanakan tugas. Evaluasi akan dilakukan bersama penyedia jasa dan perangkat daerah terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan serta memperbaiki tata kelola pelaksanaan tenaga alih daya.
Mengenai pengelolaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Bupati menjelaskan bahwa pembaruan data dilakukan melalui mekanisme usulan desa yang diawali dengan musyawarah desa, diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah sebelum diteruskan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir penyampaiannya, Ya’atulo menyampaikan bahwa seluruh jawaban dan penjelasan yang diberikan merupakan bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025.
“Apabila masih terdapat hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Nias siap memberikan penjelasan tambahan pada tahapan pembahasan berikutnya,” pungkasnya.[]









Comment