Bupati Nias Sampaikan Nota KUA dan PPAS APBD 2027 ke DPRD

Daerah, Kep. Nias29 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Bupati Nias sampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (13/7/2026), bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Otoni Gea, dan turut dihadiri Wakil Bupati Nias, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.

Bupati Nias Ya’atulo Gulo menyampaikan, penyusunan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama,” kata Bupati.

“Kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” tambahnya.

Ia juga menegaskan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Daerah bersama DPRD wajib mendukung upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh pihak eksekutif dan legislatif sebelum pelaksanaan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027,” terangnya.

Ya’atulo menyampaikan, Rancangan KUA APBD Tahun Anggaran 2027 disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian target pembangunan daerah.

Sementara itu, Rancangan PPAS disusun melalui penetapan skala prioritas pembangunan, sinkronisasi program dengan prioritas nasional dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta penetapan target kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara bagi setiap program, kegiatan, dan subkegiatan.

Selain itu, penyusunan KUA dan PPAS tetap menjaga konsistensi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias Tahun 2027 dengan tetap memperhatikan sinergi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta berbagai isu strategis pembangunan daerah.

Secara ringkas, kerangka pendanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027 meliputi:

Pendapatan Daerah diproyeksikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp104,76 miliar, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp642,55 miliar, Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp13,33 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp8,72 miliar.

Pada sisi Belanja Daerah, kebutuhan belanja diproyeksikan sebesar Rp771,86 miliar, yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Nilai tersebut mengalami penurunan sekitar 10,13 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

Sementara pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,50 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Nias berharap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027 dapat dibahas secara konstruktif dan memperoleh persetujuan bersama DPRD sehingga dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027.

Usai penyampaian nota pengantar, Bupati Nias menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Nias yang diterima oleh Pimpinan Komisi III DPRD Kabupaten Nias, Alfrin Zebua.

Untuk selanjutnya, dokumen tersebut nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.[]

Comment