Crazy Rich Ditangkap, Investasi Bodong Terungkap

Opini796 Views

 

 

Oleh: Maulinda Rawitra Pradanti, S.Pd, Lingkar Studi Muslimah Bali

_________

RADARINEONESIANEWS.COM, JAKARTA — Bukan suatu kebanggan jika kekayaan yang dimiliki ternyata didapat dari membohongi publik. Apalagi sampai jumawa dan meremehkan orang yang lebih miskin darinya. Sekilas memang terlihat menakjubkan. Masih usia belia tetapi sudah bisa membeli aset berharga sampai miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Orang yang memiliki kekayaan yang fantastis di suatu wilayah biasa disebut dengan istilah crazy rich. Istilah ini muncul sejak viralnya sebuah film berjudul “Crazy Rich Asians” pada tahun 2018 lalu. Namun pada saat itu belum banyak yang mengekspos dirinya telah memiliki harta kekayaan yang berlimpah. Belum menjadi trending topik di Indonesia.

Akan tetapi istilah ini tetap disuarakan di tengah-tengah masyarakat. Alhasil dalam dua tahun terakhir, istilah ini sudah banyak digunakan oleh para pengusaha, artis, dan yang lainnya. Bahkan mereka dengan senang hati menampakkan kekayaan mereka di media sosial hingga membuat latah para miliarder lainnya.

Mengenai istilah crazy rich, baru-baru ini ada dua sosok crazy rich yang tersangkut hukum akibat keterlibatannya dalam investasi bodong dalam bentuk trading online. Padahal sebelumnya mereka menjadi panutan kawula muda dalam berinvestasi.

Dikabarkan bahwa trading yang mereka jalankan adalah bentuk penipuan kepada para pelanggannya. Pelanggan yang kalah pasti akan merugi, karena harus membayar sejumlah uang kepada para afiliator trading tersebut. Tentu hal ini berkaitan dengan sumber dana dan alirannya kemana saja.

Pantas saja setelah sadar kalau mengalami kerugian ratusan juta, kini banyak korban yang berbondong-bondong melaporkan kedua afiliator ini ke pihak berwajib. Bahkan bukan hanya dua sosok ini saja, ada beberapa pihak juga yang menjadikan aplikasi investasi bodong ini untuk menjerat korbannya. Akan tetapi sampai saat ini masih diselidiki oleh kepolisian.

Kasus dari trading seperti ini bisa disebut juga dengan judi online. Para pelakunya akan melakukan “taruhan” untuk setiap transaksinya. Jelas sudah ini termasuk aktivitas mengundi nasib dengan anak panah. Dalam Islam jelas keharamannya.

Transaksi yang melibatkan pertukaran nilai mata uang seharusnya memiliki beberapa syarat agar transaksinya halal. Jika ada satu syarat saja tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut haram hukumnya. Berikut ulasan oleh KH. Shiddiq al Jawi menanggapi fenomena trading.

Alasan pertama untuk pertukaran uang haruslah terjadi serah terima secara langsung di majelis akad untuk mata uang yang diperdagangkan. Alasan ini sesuai dengan syarat yadin biyadin (HR. Muslim no. 1587)

Alasan kedua adalah tidak boleh ada bunga yang dibayar atau diterima saat transaksi tersebut. Di dalam trading, perbedaan nilai mata uang akan selalu dijumpai. Maka perhitungan selisihnya menjadi tak terhindarkan.

Alasan ketiga adalah tidak dibolehkan adanya riba antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Ini akan sulit dihindari oleh pelaku trading. Pasalnya, antara trader dan broker terjadi pinjaman uang dan pengembaliannya terdapat tambahan bunga. Keharaman ini pun sudah jelas di dalam Islam.

Alasan keempat adalah tidak dibolehkan menggabungkan beberapa akad dalam satu transaksi. Di dalam trading setidaknya ada dua akad yang digabung yaitu akad pinjaman dan akad komersial. Maksudnya adalah ada satu pihak yang meminjamkan dana kemudian mensyaratkan kepada peminjam untuk bertransaksi jual beli hanya dengan pihak peminjam dana.

Keempat alasan inilah yang menjadikan investasi berbentuk trading diharamkan untuk umat Islam. Oleh karena itu sebagai muslim tidak boleh latah ikut-ikutan investasi dalam bentuk trading. Usaha terbaik menjemput rezeki adalah bekerja dengan cara yang diridai oleh Allah. Sehingga rezekinya berkah dan berkelanjutan. Wallahu a’lam bish showab.[]

Comment