Darurat Perlindungan Anak di Tengah Krisis Sistemik

Opini33 Views

Penulis: Hj. Nanik Farida Priatmaja, S.Pd | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum menemukan titik penyelesaian. Ironisnya, berbagai bentuk kekerasan terus terjadi hampir setiap saat, baik di lingkungan rumah, sekolah, masyarakat, maupun di ruang digital.

Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang justru kerap menjadi korban dari berbagai tindak kekerasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa saat ini anak-anak berada dalam situasi darurat perlindungan.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga April 2026 terdapat 426 laporan pengaduan kasus yang masuk. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual terhadap anak, sementara lokasi terjadinya kekerasan paling banyak berada di lingkungan rumah.

Adapun di dunia digital, keterlibatan anak dalam aktivitas judi online menjadi kasus yang paling dominan. Fakta ini memperlihatkan bahwa hampir tidak ada ruang yang benar-benar aman bagi anak, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan adanya persoalan sistemik yang tidak cukup diselesaikan hanya dengan langkah-langkah teknis dan sesaat. Dalam perspektif Islam, salah satu akar persoalan ini adalah penerapan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan.

Ketika agama hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi, maka keimanan tidak lagi berfungsi sebagai benteng yang mengarahkan perilaku individu maupun keluarga.

Akibatnya, orientasi hidup banyak manusia hanya tertuju pada pencapaian materi dan kepentingan duniawi. Anak tidak lagi dipandang sebagai amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga, dididik, dan dilindungi, melainkan kerap dianggap sebagai beban ketika menghadapi berbagai tekanan kehidupan.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme juga turut memperparah kondisi tersebut. Sistem ini melahirkan kesenjangan sosial dan tekanan ekonomi yang menghimpit banyak keluarga. Tidak sedikit orang tua yang harus berjuang keras memenuhi kebutuhan hidup di tengah tingginya biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.

Tekanan ekonomi yang berkepanjangan dapat memicu konflik rumah tangga yang pada akhirnya berujung pada tindak kekerasan terhadap anak. Dalam situasi demikian, anak sering kali menjadi pihak yang paling rentan menerima dampaknya.

Persoalan lain adalah absennya peran negara sebagai pelindung sejati bagi rakyatnya. Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung bertindak setelah masalah terjadi dan lebih banyak menawarkan solusi yang bersifat reaktif serta parsial.

Misalnya, ketika muncul berbagai ancaman di ruang digital, solusi yang ditawarkan sering kali hanya berupa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Padahal persoalan yang dihadapi jauh lebih kompleks dan berakar pada sistem kehidupan yang diterapkan. Kebijakan semacam itu tidak menyentuh sumber kerusakan yang sesungguhnya.

Selain itu, sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan terhadap anak terbukti belum mampu menimbulkan efek jera yang kuat. Akibatnya, kasus demi kasus terus berulang dan jumlah korban terus bertambah.

Ketika pelaku tidak merasakan konsekuensi yang berat atas perbuatannya, maka peluang terjadinya kejahatan serupa tetap terbuka lebar.

Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dalam melindungi anak. Pertama, Islam menjadikan akidah sebagai fondasi kehidupan keluarga. Keimanan yang kuat akan melahirkan kesadaran bahwa anak adalah amanah dari Allah SWT yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Orang tua yang memahami ajaran Islam akan berusaha memenuhi hak-hak anak, menjaga keselamatan mereka, serta mendidiknya dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab.

Kedua, Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan setiap keluarga dapat memperoleh kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.

Dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut, tekanan ekonomi yang sering menjadi pemicu konflik dan kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan.

Ketiga, negara dalam sistem Khilafah berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara tidak hanya bertindak ketika kerusakan telah terjadi, tetapi juga menutup pintu-pintu kerusakan sejak awal.

Hal itu dilakukan melalui penerapan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, pembinaan masyarakat yang berkesinambungan, serta pengawasan media agar tidak menjadi sarana penyebaran konten yang merusak akidah dan membahayakan generasi.

Keempat, Islam menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sanksi yang tegas dan menjerakan akan membuat pelaku berpikir berkali-kali sebelum melakukan kejahatan.

Dengan demikian, rantai kekerasan terhadap anak dapat diputus dan masyarakat memperoleh perlindungan yang nyata.

Kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak cukup diserahkan pada program-program parsial. Dibutuhkan perubahan mendasar yang menyentuh akar persoalan.

 

“Islam menawarkan sistem kehidupan yang menyeluruh, mulai dari pembinaan individu, keluarga, masyarakat, hingga negara.”

 

Dengan penerapan aturan Islam secara kaffah, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan.[]

Comment