Dengan Kearifan Lokal Pol PP Kawal Tramtibum Dan Pilkada Serentak

Berita436 Views
Asadullah dan Muhammad Masrofi saat diskusi seputar Peran Pol.PP dalam Pilkada Serentak 2015.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pilkada serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2015 bisa saja menimbulkan gangguan dan ketertiban umum (Tramtibum) di masyarakat. Oleh karena itu Pol PP yang juga dikuatkan oleh Permedagri memiliki peran strategis untuk terlibat dalam upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. Hal ini diungkapkan Asadullah, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Kamis (26/11/2015) bertempat di Gandys Steak Epicentrum, Jakarta Selatan.

Pertemuan yang dikemas dengan tema “Polisi Pamong Praja Melibatkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh Adat, dan tokoh masyarakat untuk meredam Potensi Gangguan Tramtibum Berdasarkan Prinsip-Prinsip kearifan lokal dalam mengawal Pilkada serentak Tahun 2015” ini menghadirkan narasumber Cahyo Kumolo, SH, Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prawono, SH. Namun mereka tidak bisa hadir karena kesibukan lain.

Selain itu, hadir pula, Kepala Polisi Pamong Praja Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, S.Sos,M.Si beserta staf. Terkait peran Polisi Pamong Praja dalam pengamanan Pilkada serentak 2015, Masrofi bersama rekan membuat terobosan baru dengan membentuk Kader Siaga Trantib.

“Kader Siaga Trantib dibentuk atas dasar keterbatasan jumlah Satpol PP di Jawa Tengah yang hanya 1800 personil. Sementara luas wilayah yang besar dan jumlah penduduk yang hampir mencapai 34 Juta, maka kalau dibandingkan maka satu orang PP mengamankan 18.000 orang atau 1 berbanding 18.000″ ujar Masrofi kepada radarindonesianews.com usai diskusi.

Masrofi juga menambahkan pola rekrutment Kader Siaga Trantib ini merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2005.

Asadullah berharap kepada Polisi Pamong Praja agar memainkan perannya untuk menjaga kondisi sebelum, saat dan sesudah Pilkada tetap kondusif. Bahkan lajut Direktur Polisi Pamong Praja itu, 7 hari sebelum dan sesudah Pilkada, Polsisi Pamong Praja tidak boleh mengambil cuti.

“Kita berharap sebelum, saat dan sesudah Pilkada, kondisi keamanan dan ketertiban umum tetap kondusif.” Harapnya.[GF]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment