RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya memperkuat pelayanan publik melalui Desk Ketenagakerjaan sebagai ruang respons dan fasilitasi persoalan hubungan industrial.
Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus memediasi dugaan tindak pidana ketenagakerjaan antara pelapor berinisial SRB dan pihak terlapor, dengan pendampingan penasihat hukum masing-masing.
Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Anton Hermawan mengatakan mediasi ditempuh sebagai upaya penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak pekerja.
“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anton dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2026.
Perkara bermula ketika SRB mengaku bekerja di sebuah perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, ia menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja. Namun, ia menyatakan hanya menerima gaji terakhir yang telah dipotong serta belum memperoleh pesangon dan uang penggantian hak.
Hasil klarifikasi menunjukkan SRB mengalami kerugian materiil akibat belum terpenuhinya sejumlah hak tersebut. Dalam prosesnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan merekomendasikan agar perusahaan membayarkan hak pekerja sesuai ketentuan.
Hak yang dimaksud meliputi selisih kekurangan upah, uang pesangon, dan uang penggantian hak cuti.
Anton menyebut mediasi berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak terlapor menyetujui pembayaran seluruh hak pekerja sesuai anjuran Disnaker dan melunasinya saat penandatanganan kesepakatan.
“Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” kata dia.
Polda Metro Jaya mengimbau pekerja dan pemberi kerja mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta mekanisme hukum dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.
Desk Ketenagakerjaan diharapkan menjadi ruang pelayanan yang membantu masyarakat memperoleh solusi secara proporsional dan berkeadilan.[]










Comment