Dewan Pakar ICMI Pusat: Polri Tak Boleh Larang Rakyat Reuni 212

Berita721 Views
Jenderal (pur) Anton Tabah Digdoyo

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Polda Jateng melarang rakyat yang akan reuni 212/2018 di Monas tanggal 2 Desember 2018 yang akan datang menjadi viral di media dan TV.

Terkait hal ini, redaksi meminta tanggapan Dewan Pakar ICMI Pusat,  Anton Tabah Digdoyo yang juga seorang Jendral purnawirawan Polri.  
Menurutnya, Polri tidak berhak melarang kegiatan rakyat yang dijamin UU. Apalagi degan alasan yang tidak bisa diterima secara hukum, misalnya kegiatan reuni 212 akan mengganggu kamtibmas dll.

“Polisi tak boleh melarang hal-hal yang belum terjadi apalagi secara empirik aksi 212 dua tahun lalu dengan jumlah hampir 8 juta massa sangat kondusif.” Ujar Anton melalui whatsapp.

Anton menambahkan, tupoksi Polri di UU No. 2/ 2002 pasal 13 dan 14 a.l. jaga kamtibmas, tegakkan hukum, lindungi ayomi dan layani masyarakat dengan penuh tanggung jawab agar masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman.

“Rreuni 212 itu aspirasi kegiatan masyarakat, wujud rasa syukur aksi 212 pada 2016 yang memenjarakan penista Al-Quran, Ahok dengan 8 juta massa versi drone google berlangsung santun, damai dan bersih. ” Tambah Anton.

Purnawirawan Jenderal itu menambahkan, tanggal  2 Desember 2018 itu reuni bukan demo tentu lebih kondusif, kok dilarang?  Pemerintah harus adil dan tegakkan aturan yang baik dan profesional dan harus melancarkan reuni.[]

Comment