Dewi Tisnawati, S. Sos. I: Intoleransi dalam Balutan Sekularisme

Berita811 Views
Dewi Tisnawati, S.  Sos. I
RADARINDONESIANEWS.OM, JAKARTA – Isu intoleransi menggaung pasca Aksi
Bela Islam (ABI), dampak tuntutan umat Islam meminta keadilan terhadap penista
agama, dan memperjuangkan apa yang diyakininya, menolak pemimpin kafir.
Intoleransi sering dikaitkan dengan radikalisme dalam hal ini Islam kaffah.
Intoleransi selanjutnya diangkat di
berbagai media, menjadi opini yang menyudutkan umat Islam. Misalnya ketika
membuka kata kunci ‘intoleransi’ dilaman BBC Indonesia, maka yang diangkat
seluruhnya adalah angle berita dimana Islam sebagai tertuduh intoleran.
Entah mengangkat istilah ‘kafir’,
penyerangan gereja, hingga merasa perlu mengangkat cuitan tentang seorang
muslim yang tidak menerima berdampingan dengan orang yang beda agama di sebuah
angkutan umum, menjadi berita penting.
SETARA Institute melakukan kajian
dan indexing terhadap 94 kota di Indonesia dalam hal isu promosi dan praktik
toleransi yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah kota.
Tujuannya adalah untuk mempromosikan
kota-kota yang dianggap berhasil membangun dan mengembangkan toleransi di
wilayahnya masing-masing, sehingga dapat menjadi pemicu bagi kota-kota lain.
Kota Toleran dalam studi ini adalah
kota yang pernyataan dan tindakan aparatur kondusif bagi praktik dan promosi
toleransi, tingkat peristiwa dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama rendah
dan ada upaya tata kelola keberagaman identitas keagamaan warganya.
Brian J. Grim dan Roger Finke (2006)
menyusun 3 indikator utama untuk mengukur tingkat kebebasan beragama sebuah
negara yaitu pengistimewaan pemerintah terhadap kelompok-kelompok agama
tertentu, peraturan pemerintah dan regulasi sosial yang membatasi kebebasan
beragama.
Hasil studi Indeks Kota Toleran
tahun ini: Terdapat 10 kota dengan skor toleransi tertinggi yaitu Singkawang,
Salatiga, Pematangsiantar, Manado, Ambon, Bekasi, Kupang, Tomohon, Binjai, dan
Surabaya.
Pada tahun yang sama, di sisi lain,
terdapat 10 kota dengan skor toleransi terendah, yaitu secara berurutan:
Tanjungbalai, Banda Aceh, Jakarta, Cilegon, Padang, Depok, Bogor, Makassar,
Medan, dan Sabang.
Lima puluh % peringkat 10 teratas
adalah wajah baru yakni Ambon, Bekasi, Kupang, Tomohon, dan Surabaya, yang
menggeser Tual, Kotamobagu, Palu, Tebing Tinggi dan Surakarta dari peringkat 10
besar teratas.
Tanjungbalai menempati peringkat
ke-94, sedangkan Medan dan Sabang juga menempati 10 besar terendah, di
peringkat 9 dan 10. Ke-3 kota tersebut menggeser posisi Yogyakarta,
Banjarmasin, dan Mataram.
JAKARTA, KOMPAS.com – Setara
Institute memberi penghargaan kepada 10 kota yang menduduki peringkat tertinggi
dalam Indeks Kota Toleran (IKT) Tahun 2018, yaitu Singkawang, Bekasi, dan
Surabaya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Setara Institute kepada 10 kota
di Indonesia dengan nilai toleransi tertinggi, Senayan, Jakarta, Kamis
(6/12/2018).
“Kami apresiasi Setara yang
sudah berkomunikasi dengan Kemendagri 3 tahun lalu, punya ide ini, sehingga
menambah wawasan kepada kepala daerah, yang terpilih menjadi kepala daerah
bukan karena suku dan agama, tapi karena dipilih masyarakat di daerah itu yang
beragam,” ujarnya seusai acara di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat
(7/12/2018).
Pesan penting lain yang dipetik
Tjahjo adalah soal sudut pandang dalam menilai seseorang seharusnya pada aspek
yang misalnya terkait dengan kinerjanya. “Jangan dilihat sesorang dari
sisi agama, suku, etnis, tapi dari prestasi, loyalitas, kesetaraan yang
ada,” ungkapnya.
Hal itu dirasanya penting dalam
menghadapi tantangan bangsa yang semakin berat dan kompleks. Ke depannya,
Tjahjo pun berharap lahirnya pemimpin dengan berideologikan Pancasila dan
saling menghargai di seluruh bidang.
Kata “toleransi” adalah
suatu sikap saling menghormati dan menghargai antarkelompok atau antar-individu
menghindarkan terjadinya diskriminasi, walaupun banyak terdapat kelompok atau
golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Intoleransi
adalah sikap yang tidak toleran.
Kata “toleransi”
tergantung pada sudut pandang ideologi, dalam sekulerisme justru terjadi
intoleransi dan konflik tidak manusiawi. 
Sebaliknya dalam Islam, aturan syari’ah menetapkan interaksi yang
manusiawi.
Allah Swt menurunkan syariat Islam
kepada Rasulullah saw sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, apapun warna
kulit, agama, ras, dan segala latar belakang mereka. (TQS. al-Anbiya [21]: 107)
Jika kita kaji syariat dengan baik,
maka kita akan melihat betapa syariat Islam telah memberikan panduan rinci
bagaimana menangani urusan kaum Muslim, juga non-Muslim, yang hidup di bawah
naungan negara Islam.
Penerapan syariat terhadap
non-Muslim merupakan metode praktis dakwah Islam kepada non-muslim. Adakah cara
yang lebih baik bagi non-muslim untuk melihat kebenaran Islam selain dengan hidup
berdasarkan sistem Islam itu sendiri, dan mengalami kedamaian dan keadilan
hukum Allah Swt?
Dalam hukum Islam, warganegara Islam
yang non-muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata
dzimmah, yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”. Islam menganggap
semua orang yang tinggal di Negara Islam sebagai warganegara Islam, dan berhak
memperoleh perlakuan yang sama.
Tidak boleh ada diskriminasi antara
Muslim dan dzimmi. Negara harus menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan,
akal, kehidupan, dan harta benda mereka.
Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan
oleh Rasulullah dalam sabdanya: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir
yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan
mencium wangi surga, bahkan dari jarak 40 tahun perjalanan sekali pun”.
(HR.
Ahmad)
Imam Qarafi menyinggung masalah
tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah. Ia menyatakan:
“Kaum Muslim memiliki tanggung jawab
terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin,
memberi makan yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan dengan baik,
memaafkan kesalahan dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memiliki
posisi lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga memberikan masukan berkenaan
dengan masalah yang dihadapi dan melindungi dari siapa pun yang bermaksud
menyakiti, mencuri/merampas hak-hak mereka.”

Dengan demikian jelas bahwa syariat
Islam mengatur interaksi secara manusiawi, 
sehingga diperlukan perjuangan untuk menerapkannya agar terwujud dalam
kehidupan nyata. Wallahu a’lam bishshawab.[] 

Comment