Dicabuli Oknum ASN Nias Barat, Ayah Korban Minta TRC PA Dampingi Puterinya

Berita959 Views
Ayah korban (tengah).[S.Gulo/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS BARAT – Orang tua korban pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum ASN disalah satu Dinas di Pemkab Nias Barat, datangi Kantor TRC PA (Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak) di Gunungsitoli, Rabu (04/10) untuk meminta pendampingan terhadap puterinya, Nhg (17) siswi kelas XI SMKN 1 Moro’o Nias Barat yang diduga sempat dibawa kabur selama berhari-hari oleh oknum ASN beristeri.

Eg, ayah korban yang beralamat di Fukahumene Desa Gunung Baru Kecamatan Moro’o, Nias Barat di hadapan Kornas TRC PA Naumi Lania, menceritakan kejadian yang dialami puterinya “Nhg” yang menghilang sejak hari Sabtu (16/09/2017) dan baru kembali pada tanggal 28 September 2017 setelah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mandrehe, Nias Barat.

Menurut penuturan “Eg” (ayah korban) bahwa kejadian tersebut, berawal ketika “Nhg” (puterinya) pergi berbelanja kebutuhannya di Pekan Loloana’a (Pasar Tradisional) pada hari Sabtu 16/09/2017, dan hingga sore hari ternyata puterinya tersebut, tidak kunjung pulang sehingga membuatnya semakin gelisah lalu mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi.
Dalam penelusurannya, ayah korban mendatangi tukang ojek PG alias Di’u yang mengantar anaknya saat pergi menuju Pekan, dari sana ia mendapatkan informasi bahwa “Nhg” saat itu, bukan diantar ke Pekan, melainkan menuju Simpang Tiga Lahomi untuk menunggu seseorang disana, di salah satu kedai Mie milik Ibu “D”.
Selanjutnya dari informasi tersebut, ayah korban mendatangi ibu “D” (pemilik kedai mie) dan ibu “D” membenarkan bahwa puterinya sempat singgah di kedainya, lalu dijemput oleh seseorang berjenis kelamin laki-laki dengan mengendarai motor trail dan selanjutnya pergi. Dari penuturan Ibu “D” bahwa penjemput puterinnya tersebut, sepertinya sering lewat di depan kedainya dengan menggunakan seragam ASN.
Keesokan harinya, Minggu 17 September 2017 sekitar pukul 21.30 Wib malam, “EG” mendatangi Polsek Mandrehe Nias Barat guna melaporkan kejadian kehilangan puterinya yang diduga di bawa lari oleh seseorang pria tidak dikenal dan belum diketahui keberadaanya, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP/ 27 / IX / 2017 / Ns-Ndrehe.
Setelah gelisah dalam penantian, disertai kesedihan akan kehilangan puterinya kelahiran 02 Maret 2000, kabar tentang itu pun mulai datang saat, “Nhg” (korban) menghubungi orang tuanya melalui seluler supaya dijemput di Gunungsitoli. Lalu paman “Nhg” menjemput keponakannya di salah satu tempat dan langsung mengantarnya ke Polsek Mandrehe.
Menurut pengakuan “Nhg” saat menberi keterangan tentang dirinya selama menghilang, bahwa yang menjemputnya di kedai mie milik Ibu “D” adalah SZ alias ANZ, salah seorang oknum PNS yang bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, lalu membawanya ke salah satu penginapan di Nias Selatan dan selanjutnya meneruskan perjalanannya dan menginap di salah satu Hotel di Gunungsitoli Idanoi selama berhari-hari lamanya.
Dari pengakuan korban selama menginap bersama “SZ” alias “ANZ” yang ia kenal sebagai PNS di tempatnya Prakerin di Disdik Nias Barat bahwa, “SZ” telah melakukan hubungan badan kepadanya selama menginap di dua penginapan baik di Nias Selatan maupun di Gunungsitoli.
Atas kejadian tersebut, ayah korban selain melaporkan apa yang dialami puterinya kepada pihak Kepolisian, ia juga meminta kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) untuk mendampingi puterinya, yang merupakan anak di bawah umur untuk selanjutnya melakukan pendampingan sekaligus mengawal kasus ini hingga tuntas karena telah merusak masa depan puteri satu-satunya.
Menanggapi orang tua korban, Naumi Lania Kornas TRC PA, saat memenerima ayah “Nhg” di Kantor TRC PA Sumut di Faekhu Gunungsitoli Selatan, mengatakan bahwa merespon dengan baik, agar duduk permasalahannya lebih jelas dan terang benderang serta terimakasih atas kepercayaan yang diberikan bersama surat kuasa dalam hal pendampingan yang ditandatangani diatas meterai oleh orang tua korban.
Selain itu, Kornas TRC PA juga menaruh harapan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Mandrehe yang menangani kasus tersebut, agar penangananya berjalan sesuai prosedur dan apabila terjadi kesalahan info atau perbedaan pandapat yang tidak disengaja oleh anggota TRC PA di lapangan, atas nama Kornas TRC PA meminta maaf. (S.Gulo).

Comment