Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru SDN Sifalaete Gunungsitoli Idanoi Di Polisikan

Berita737 Views
Tiga korban saat berada di SPKT Polres Nias.[Marinus/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Didampingi orang tuanya, bersama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA), 3 (tiga) siswi SDN No.076696 Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Idanoi laporkan oknum guru berinisial Al alias Aw 49 tahun warga Desa Bawodesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli Sumatera Utara di SPKT Polres Nias, Jalan Bhayangkara nomor 1 Gunungsitoli, Senin (24/07)
Dalam laporannya dengan Nomor: LP/230/VII/2017/NS tanggal 24 Juni 2017 bahwa oknum guru Al alias Aw diduga telah “melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur”di Desa Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Idanoi tepatnya di dalam ruangan kelas V (lima) SDN No.076696 Sifalaete, Sabtu pagi (22 Juli 2017) sekitar pukul 07 : 00 Wib.
Dari data yang dihimpun di lapangan, bahwa para korban yang melaporkan kasus tersebut di Polres Nias adalah Bwl (10 tahun) siswi kelas 5, dan Hjhl (10 tahun) juga siswi kelas 5 (lima), serta Jcl (8 tahun) bocah yang masih duduk di bangku kelas 3 (tiga) SDN Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli.
Menuut penuturan salah seorang korban, bahwa kejadian itu, sesaat setelah sampai di sekolah, seusai menyalami oknum guru tersebut, lalu menarik tangannya menuju ruangan kelas V (lima) dan disanalah si oknum guru mulai meraba bagian tubuh si murid, terutama pada bagian dada serta menciuminya.
“Sebenarnya kejadian serupa sudah beberapa kali ia lakukan, bahkan terhadap beberapa teman lainnya, seingat saya, waktu itu saya masih duduk di bangku kelas 3 (tiga) hingga sekarang saya sudah kelas 5 (lima) dan oleh oknum guru tersebut, juga masih melakukan hal yang sama,” beber BL.
Selain itu, salah seorang dari orang tua murid yang datang melapor ke Polres Nias, juga menceritakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi oleh oknum guru yang sama, namun pada saat itu kita mencoba menyelesalesaikannya secara kekelurgaan dengan harapan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
Mengingat kejadian serupa kembali terulang, oleh orang tua yang datang melapor ke Polres Nias, berharap kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas Pendidikan, agar oknum guru dimaksud sesegera mungkin di keluarkan dari sekolah tersebut, karena tidak tertutup kemungkin akan melakukan perbuatan yang sama atau yang lebih fatal dari sekarang.
Masih di Polres Nias, Sukartini Wa’u yang merupakan Pembina Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Korda Kota Gunungsitoli sekaligus selaku Nyonya Walikota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua saat menjumpai ke-tiga korban, mengatakan bahwa mengingat pelaku dugaan pencabulan adalah ASN aktif, maka hal tersebut akan disampaikan kepada dinas tempatnya bernaung, guna memastikan dugaan pencabulan dimaksud.
Sukartini Wa’u lebih lanjut, kalau memang nantinya oknum guru terduga pelaku pencabulan terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka sangsi telah menantinya sesuai undang-undang yang berlaku selaku Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, dari sisi proses hukum yang telah ditangani oleh Polres Nias, tentunya juga diharapkan berjalan sesuai harapan.
Saat mendampingi korban di Polres Nias, Korwil TRC PA Sumut Tri Topan Gowasa bersama sejumlah lainnya dari TRC PA Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa, “kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pendidik yang seharusnya menjadi pelindung sekaligus teladan, baik di sekolah maupun di tengah masyarakat, maka pihaknya akan terus mengawal proses hukum dari kasus tersebut dengan mempercayakan penanganannya kepada pihak penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan,” ujar Topan penuh harapan. (Rinus)

Comment

Rekomendasi Berita