Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah (M Nadlir)
|
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Konflik Partai Persatuan Pembangunan
masih belum usai. Untuk membahas penyelesaian konflik lewat muktamar,
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengundang kedua kubu yakni kubu
Jakarta dan Surabaya ke kantornya di Kuningan, Jakarta, Kamis 10 Maret
2016.
masih belum usai. Untuk membahas penyelesaian konflik lewat muktamar,
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengundang kedua kubu yakni kubu
Jakarta dan Surabaya ke kantornya di Kuningan, Jakarta, Kamis 10 Maret
2016.
“Kita nggak tahu undangan Menkum HAM ini. Jadi kita hanya akan ingin
supaya PPP ini islah, betul-betul satu yang utuh. Ya sudahlah jangan
ego-ego lagi, saya dulu pengurus muktamar Bandung, sekarang muktamar
Jakarta. Kita sudah maju ke depan, jangan ke belakang,” kata Sekretaris
Jenderal PPP kubu Jakarta, Dimyati Natakusumah.
supaya PPP ini islah, betul-betul satu yang utuh. Ya sudahlah jangan
ego-ego lagi, saya dulu pengurus muktamar Bandung, sekarang muktamar
Jakarta. Kita sudah maju ke depan, jangan ke belakang,” kata Sekretaris
Jenderal PPP kubu Jakarta, Dimyati Natakusumah.
Dimyati mengakui pisahnya PPP ini terjadi secara masif. Ia ingin
segala rekomendasi atau keputusan dari Menkum HAM ini berpijak kepada
putusan Mahkamah Agung.
segala rekomendasi atau keputusan dari Menkum HAM ini berpijak kepada
putusan Mahkamah Agung.
“Intinya adalah putusan MA jadi pijakan. Supaya tidak rentan digugat.
Kalau putusan MA diabaikan, ya sudah ini muktamar Surabaya yang
diulang. Karena itu putusan MA harus jadi pegangan,” ujar Dimyati.
Kalau putusan MA diabaikan, ya sudah ini muktamar Surabaya yang
diulang. Karena itu putusan MA harus jadi pegangan,” ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, kewenangan Menkum HAM dalam penyelesaian konflik partai terbatas, yakni sebatas mengesahkan.
“Apabila ada konflik selesaikan lewat internal, yaitu mahkamah
partai. Kalau eksternal lewat yudikatif. Di PPP, internal sudah diputus.
Di eksternal, dimenangkanlah muktamar yang di Jakarta. Itu yang sah
menurut hukum. Harusnya Menkum HAM patuh pada MA,” katanya.[vv]
partai. Kalau eksternal lewat yudikatif. Di PPP, internal sudah diputus.
Di eksternal, dimenangkanlah muktamar yang di Jakarta. Itu yang sah
menurut hukum. Harusnya Menkum HAM patuh pada MA,” katanya.[vv]
Comment